Salah satu sumber dana filantropi dalam Islam adalah wakaf.
Memiliki pengertian hingga ciri khas yang berbeda dibandingkan zakat, infaq,
dan sedekah. Namun ternyata, di era masa
kini, perkembangan penghimpunan dan pengelolaan wakaf menjadi lebih luas
dan masif. Hal ini membuat semakin banyak orang yang dapat dan ingin menunaikan
wakaf.
Lantas, apa itu wakaf? Mari kita simak penjelasan tentang
perngertian, dalil, hingga hukum dari wakaf itu sendiri.
Pengertian Wakaf
Wakaf berasal dari bahasa Arab yakni kata “waqafa”, yang memiliki arti menahan, berhenti, atau diam di tempat.
Sehingga, aset yang dikelola atau berasal dari wakaf tidak boleh habis dan
berpindah kepemilikannya.
Penunaian wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah saw.
Pendapat ini muncul berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Syabah
dari ‘Amr bin Sa’ad bin Mu’ad, ia berkata, “Kami bertanya tentang mula-mula
wakaf dalam Islam? Orang Muhajirin mengatakan adalah wakaf Umar, sedangkan
orang-orang Ansor mengatakan adalah wakaf Rasulullah SAW.” (Asy-Syaukani: 129).
Selanjutnya, wakaf yang diberikan oleh Rasulullah saw. dan
para sahabat juga masih berupa aset. Seperti kebun kurma, barang (berupa wakaf
makanan), dan aset-aset tidak bergerak.
Dalam perkembangannya, pemberian wakaf bukan hanya berupa
barang dan aset. Namun, juga bertambah luas yakni dalam bentuk dana. Pola ini
dimulai sejak peradaban Dinasti Umayyah dan Abbasiyah. Pengembangan pengelolaan
dana wakaf ini lantas diadopsi oleh orang-orang Barat (nonmuslim), yang mana
terkenal dengan sebutan endowment fund.
Baca juga: Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Dalil Wakaf
Memang, kata wakaf tidak disebutkan secara langsung di dalam
Al-Qur’an. Namun, kita harus melihat asbabun
nuzul-nya.
Seperti dalam surah Al-Imran
ayat 92 yang menjelaskan tentang sedekah jariyah, bila kita membuka asbabun nuzul-nya, maka kita akan
menemukan kisah dari Abu Thalhah. Dan, para ulama sepakat bahwa sedekah kebun kurma yang dilakukan oleh Abu
Thalhah adalah bentuk dari wakaf.
Sehingga, para ulama berijtihad bahwa beberapa ayat tentang
sedekah jariyah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, merupakan perilaku yang
merujuk pada konsep wakaf.
Sedangkan, di dalam hadits, wakaf yang diungkap pertama
adalah wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab atas tanah yang ia dapatkan
di Khaibar (hadits riwayat Muslim).
Kemudian Umar bin Khattab bertanya kepada Rasulullah saw.,
beliau pun menjawab, “… Jika engkau menghendaki, engkau wakafkan tanah itu
(engkau tahan tanahnya) dan engkau shadaqahkan hasilnya, …”.
Umar pun menyedekahkan hasilnya. Dan, tanah tersebut tidak
boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan. Tetapi,
hasilnya boleh diinfakkan untuk fuqara
(fakir), kerabat, memerdekakan budak, kepentingan di jalan Allah, menjamu tamu,
dan ibnu sabil. Bahkan, orang yang
mengurusinya, diperbolehkan mendapat bagian yang menurut makrus atau memberi
makan temannya tanpa ingin menimbunnya.
Hukum Wakaf
Hukum dari penunaian wakaf adalah sunnah. Berbeda dengan
zakat yang harus memenuhi nishab terlebih dahulu. Meski sunnah, namun para
wakif (yang menunaikan wakaf) dianjurkan untuk mengerluarkan zakat terlebih
dahulu barulah kemudian menunaikan wakaf. Bila belum sanggup menunaikan zakat
(maal), maka tetap tidak mengapa menunaikan wakaf lebih dulu.
Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA, Ketua Badan Wakaf
Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pembina Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF), mengatakan
bahwa orang menunaikan kewajiban (zakat) itu orang baik tetapi menjadi yang
terbaik adalah orang yang melakukan di atas kewajiban, yaitu wakaf.
Wakaf memiliki peran penting dalam berperan untuk
meningkatkan kesejahteraan umat. Ketika potensi wakaf dikumpulkan kemudian
dibuatlah suatu aset dan pengelolaan yang baik, maka akan kekuatan besar bagi
umat.
Dengan meningkatkan kesejahteraan umat, maka secara
bersamaan martabat umat juga akan menjadi terangkat. Dalam menunaikan wakaf
pun, dapat dilakukan oleh siapa saja. Tidak harus menunggu kaya raya dan
memiliki harta berlimpah. (asm)
Tunaikan Wakaf di:
Artikel Terkait:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Hukum Kartu Kredit dalam Pandangan Fiqih Islam | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF
Featured Image by: Pexels