Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF

Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF

25 Mei 2022

Dalam menghitung zakat maal seseorang, terdapat beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebagai pengurang zakat, salah satunya hutang. Karena, untuk dapat menentukan besarnya zakat yang dikeluarkan dapat diperoleh dari pendapatan netto atau pendapatan bruto.

Terdapat beberapa jenis dalam zakat maal, di antaranya yaitu zakat profesi atau penghasilan, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan zakat peternakan. Memang, secara umum, nishab zakat maal adalah 20 dinar emas atau setara dengan 85 gram emas murni. Namun, pada setiap jenis zakat tersebut memiliki nishab yang berbeda-beda.

Sedangkan untuk zakat penghasilan atau zakat profesi, karena merupakan jenis baru dalam zakat maal. Dan, dulu belum ada maka tentu saja tidak ada nash atau teks dalil khusus (dari Al-Qur'an atau As-Sunnah) yang bisa dijadikan dasar secara khusus. Maka dasar ijtihad yang digunakan oleh para ulama yang menyetujuinya adalah dalil qiyas. Sebagaimana yang dibahas dalam Fiqih Zakat karya Prof. Dr. Yusuf Al-Qardhawi hafidzahullah.

Nishab Zakat Penghasilan atau Zakat Profesi

Sehingga, untuk zakat penghasilan terdapat dua qiyas. Pertama, menggunakan 85 gram emas sebagaimana zakat maal pada umumnya, hal ini diperuntukkan bagi yang memiliki penghasilan rutin dengan haul satu tahun. Kedua, bagi yang bekerja berdasarkan proyek, maka nishab zakat penghasilannya diqiyaskan pada zakat pertanian yaitu sebesar 653 kg beras.

Mengapa demikian? Untuk pendekatan pertama, digunakan karena penghasilan rutin akan diterima dengan nominal yang tetap dengan kurun waktu satu tahun. Sedangkan, untuk yang kedua karena saat seseorang menerima gaji berdasarkan proyek yang ia kerjakan, kurun waktunya tidak menentu, sehingga diqiyaskan seperti petani yang memanen dengan hasil dan kurun waktu tidak menentu.

Hutang Sebagai Pengurang Zakat

Lalu, bagaimana dengan hutang jatuh tempo yang dimiliki? Apakah hutang dapat menjadi pengurang zakat?

Perhitungan besaran zakat yang dikeluarkan oleh seseorang dapat menggunakan dua pendekatan, yaitu penghasilan netto dan penghasilan bruto.

Baca juga: Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF

Alur pada perhitungan netto adalah seluruh pintu penghasilan diakumulasi terlebih dahulu, kemudian dicek apakah sudah memenuhi nishab zakat. Bila sudah memenuhi, maka dari akumulasi tersebut dikurangi dengan kebutuhan hidupnya (membayar hutang, cicilan rumah, keperluan sehari-hari, dsb.). Bila sudah diketahui, maka sisanya itulah yang kita ambil 2,5%nya untuk ditunaikan zakat.

Berbeda dengan perhitungan brutto. Dari akumulasi seluruh penghasilan yang dimiliki oleh seseorang tidak perlu dikurangi dengan kebutuhan atau kewajiban lainnya. Langsung diambil 2,5%nya untuk ditunaikan zakat penghasilannya.

Kedua pendekatan perhitungan ini memang menjadi perdebatan di antara ulama. Kembali lagi, yang dapat mengukur apakah kita mampu untuk menunaikan zakat adalah diri sendiri. Bila dengan pendekatan brutto kita merasa sudah mampu untuk zakat dan memenuhi kebutuhan hidup selama haul itu maka tidak mengapa. Namun, bila belum, sebaiknya menggunakan metode perhitungan netto.

Karena prinsipnya, zakat itu diwajibkan atas orang muslim yang kaya atau mampu (ghani/aghniyaa')-(lihat HR. Muttafaq 'alaih tentang pengiriman Mu'adz bin Jabal ra. sebagai dai ke Yaman). Batas kekayaan atau kemampuan minimal adalah jika seseorang memiliki penghasilan yang mencukupi kebutuhan pokoknya beserta keluarganya, lalu masih memiliki kelebihan yang mencapai batas nishab.

Oleh karenanya, bila kita mengikuti pendekatan perhitungan netto, maka hutang juga dapat menjadi salah satu faktor pengurang zakat. Tapi yang mengurangkan itu bukanlah keseluruhan hutang seorang muzakki, melainkan hutang yang jatuh tempo saja.

Maksudnya adalah, jika ia membayar zakatnya tiap bulan misalnya, maka kadar hutang yang mengurangkan harta zakatnya hanyalah hutangnya yang jatuh tempo bulan itu saja. Begitu pula jika ia membayarkan zakatnya setiap akhir haul (tahun), maka yang mengurangkan adalah hutangnya yang jatuh tempo selama satu tahun itu.

Dan, hutang jatuh tempo yang dimaksud bukan hanya hutang untuk kebutuhan sehari-hari saja. Tetapi, hutang yang berkaitan dengan cicilan rumah, kendaraan, dan lain-lain pun selama itu jatuh tempo dalam masa haul, juga dapat menjadi pengurang zakat.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Februari 2009

 

Qurban di YDSF



Artikel Terkait

Wakaf dalam Perspektif Mikro Ekonomi Islam | YDSF

ZAKAT UNTUK HARTA CICILAN | YDSF

Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF

BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF

Benarkah Memotong Kuku di Hari Jum’at itu Sunnah? | YDSF


Bantu Fathan Bertahan


 

Tags: hutang pengurang zakat, pengurang zakat

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: