Pernah masih bingung perbedaan antara zakat penghasilan dan zakat maal? Memang, masih banyak yang belum mengetahui bahwa sebenarnya zakat penghasilan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Mereka menganggap bahwa zakat penghasilan itu ya berbeda dengan zakat maal, namun tidak mengetahui perbedaan detilnya apa saja.
Begitu pentingnya zakat dalam Islam. Bahkan menjadi salah satu pilar penting dalam perkembangan ekonomi umat Muslim. Bahkan, dalam Al-Qur’an, kata zakat disebutkan hingga 82 kali. Salah satunya,
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At Taubah: 103)
Jenis Zakat Maal
Zakat dalam Islam dibedakan menjadi dua, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Berbeda dengan zakat fitrah yang khusus ditunaikan pada bulan Ramadhan dan wajib hukumnya bagi umat muslim, untuk dapat menunaikan zakat maal harus memperhatikan beberapa hal. Seperti, nishab dan haul zakat.
Zakat maal pun juga dibedakan menjadi beberapa jenis, hal tersebut disesuaikan dengan jenis harta yang dimiliki.
Apa saja jenis zakat maal?
1. Zakat Atsman
Zakat atsman merupakan zakat yang ditentukan untuk menghitung dari jenis harta emas dan perak. Kata atsman berasal dari ats-tsaman yang berarti nilai penentu. Nishabnya pun berbeda, untuk emas sebesar 20 dinar, sedangkan perak 200 dirham.
2. Zakat Pertanian
Jelas dari namanya, maka zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian. Namun, tidak semua tanaman dapat ditunaikan zakatnya. Ada kriteria tanaman wajib zakat. Bahkan nishab zakatnya pun berbeda tergantung jenis pengairannya.
3. Zakat Perdagangan
Bila Anda memiliki bisnis, jangan lupa untuk menunaikan pula zakat perdagangannya. Maksud dari barang yang diperdagangkan (‘urudhudh tijaroh) adalah barang-barang yang diperjualbelikan untuk mencari untung.
Baca juga: Zakat Pertanian | YDSF
4. Zakat Hewan Ternak
Hewan ternak yang boleh ditunaikan zakatnya pun tidak bisa semua jenis. Hanya hewan ternak jenis tertentu dan tidak dipekerjakan lah baru bisa masuk dalam kriteria wajib dizakati sesuai jumlah (memenuhi nishab) yang dimiliki.
5. Zakat Penghasilan
Jadi, zakat penghasilan merupakan salah satu dari jenis zakat maal. Bukan zakat yang terpisah dari zakat maal. Zakat dari gaji atau penghasilan segala profesi ini disepakati oleh para ulama untuk masuk pula dalam kategori zakat maal.
Tentang Zakat Penghasilan
Memang, bila kita tarik mundur pada zaman Rasulullah, tidak ada dalil khusus yang menyebutkan tentang zakat penghasilan atau profesi. Seiring perkembangan zaman, jenis pekerjaan pun menjadi beragam. Anak cucu Adam tak lagi hanya bekerja sebagai petani dan pedagang. Ada tenaga medis, pegawai negeri, hingga pekerja di sektor swasta.
Dimulai sejak masa pemerinahan Ibnu Mas’ud, Mu’awiyah, dan Umar bin Abdul Aziz, beliau bertiga melakukan pemotongan atas gaji yang diterima oleh para tentara dan orang-orang yang berada di negara mereka pimpin. Pemotongan ini sebesar 25 ribu dari setiap seribu (upah) yang diterima. Kumpulan dari pemotongan tersebut dimanfaatkan untuk memberdayakan para fakir miskin dan orang-orang yang berhak menerima kala itu.
Dalam perkembangannya, zakat penghasilan kemudian diqiyaskan dengan zakat emas dan zakat pertanian untuk menentukan nishabnya. Hal ini dilakukan oleh para ulama dan tabi’in karena setiap orang memiliki tipe pekerjaan yang berbeda-beda, ada yang menjadi pekerja tetap dan ada pula pekerja yang hanya bekerja ketika mendapat proyek-proyek tertentu.
Sehingga, ada dua jenis nishab zakat penghasilan atau profesi, yaitu:
> Nishab dengan 20 dinar atau setara dengan 85 gram emas murni;
> Nishab dengan 652,8 kilogram atau dibulatkan menjadi 653 kg.
Sedangkan besar zakat penghasilan yang dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan yang dimiliki bila telah memenuhi nishab yang ditentukan. (asm, buku Hukum Zakat Ust. Yusuf Qardhawi)
Artikel Terkait:
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Zakat untuk Kendaraan Pribadi, Motor Ojol Perlu Dizakati? | YDSF
Bayar Zakat untuk Orang Meninggal | YDSF