Dalam penunaian wakaf lebih populer dengan
jangka waktu selamanya. Namun, apakah kini seluruh penunaian wakaf harus
diakadkan untuk selamanya? Tentu jawabannya tidak. Insya Allah dalam fiqih
kontemporer, penunaian wakaf dapat menjadi lebih fleksibel termasuk berkaitan
dengan jangka waktunya.
Yaitu selain wakaf yang bersifat selamanya,
terdapat pula konsep wakaf sementara yang juga diakui dalam hukum Islam. Kedua
wakaf ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda, meskipun keduanya
memberikan manfaat besar bagi umat manusia.
2 Jenis Jangka Waktu Wakaf
1. Wakaf Selamanya (Abadi)
Wakaf selamanya atau yang juga dikenal sebagai
wakaf abadi adalah bentuk wakaf yang paling umum dan dikenal luas oleh
masyarakat. Dalam jenis wakaf ini, harta benda yang diwakafkan tidak boleh
dijual, dihibahkan, atau diwariskan, serta manfaat dari wakaf tersebut harus
disalurkan secara terus menerus selama harta tersebut masih ada. Harta benda
yang biasa diwakafkan dalam bentuk wakaf abadi umumnya adalah harta benda yang
memiliki daya tahan lama dan mampu memberikan manfaat jangka Panjang.
Contohnya seperti tanah dan bangunan dengan
tanahnya, atau benda bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi
dan produktif, di mana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf,
sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
Karakteristik wakaf selamanya:
1.
Harta yang diwakafkan tidak boleh
dijual, diwariskan, atau diberikan kembali kepada pewakif.
2.
Manfaat dari harta wakaf
disalurkan selama harta tersebut masih ada dan dapat digunakan.
3.
Umumnya berupa aset dengan daya
tahan lama, seperti tanah, bangunan, atau fasilitas umum.
4.
Pahala bagi pewakif akan terus
mengalir selama manfaat wakaf masih dirasakan oleh masyarakat.
2. Wakaf Sementara (Temporer)
Berbeda dengan wakaf selamanya, wakaf
sementara adalah bentuk wakaf di mana manfaat dari harta yang diwakafkan hanya
diberikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa wakaf berakhir, harta
tersebut dapat kembali kepada pewakif atau pewarisnya, atau dialihkan sesuai
dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.
Wakaf yang juga dikenal dengan sebutan
temporer ini biasanya dilakukan dengan harta benda yang memiliki umur manfaat
terbatas atau dalam kondisi tertentu yang disepakati antara pewakif dan
pengelola wakaf (nazhir). Adanya akad seperti ini dapat memberikan fasilitas
bagi para calon wakif yang ingin berwakaf namun memiliki keterbatasan dalam melepas
hartanya dikarenakan satu dan lain hal.
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil dan Hukum Wakaf l YDSF
Contoh wakaf sementara adalah seseorang yang
mewakafkan bangunan atau rumah selama sepuluh tahun untuk dijadikan pusat
pendidikan atau panti asuhan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, bangunan
tersebut akan dikembalikan kepada pewakif atau ahli warisnya. Meskipun manfaat
dari wakaf ini bersifat sementara, namun selama periode tersebut, harta yang
diwakafkan tetap harus digunakan untuk kepentingan umum dan dalam kerangka
kebaikan yang diatur oleh syariat.
Karakteristik wakaf sementara:
1.
Harta yang diwakafkan memiliki
batasan waktu tertentu, sesuai kesepakatan pewakif dan nazhir.
2.
Setelah jangka waktu berakhir,
harta wakaf bisa dikembalikan kepada pewakif atau pewarisnya.
3.
Umumnya digunakan untuk keperluan
yang bersifat sementara atau dalam kondisi khusus.
4.
Meskipun penunaian wakaf tidak
selamanya, namun Allah Swt. tetap akan memberikan karunia pahala jariyah bagi
hambanya yang menunaikan wakaf.
Meski terdapat perbedaan dalam jangka waktu
pelaksanaan wakaf, baik itu wakaf sementara yang dibatasi oleh durasi tertentu
maupun wakaf selamanya yang berlaku hingga akhir zaman, Allah Swt. tetap
menjanjikan pahala jariyah yang terus mengalir kepada setiap hamba-Nya yang
menunaikan wakaf dengan niat yang tulus.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surah
Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan
Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai
ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan
Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”
Semoga Allah mudahkan kita dalam menunaikan
wakaf, insya Allah jariyah akan didapat hingga di akhirat. (berbagai
sumber).
Wakaf Tunai Mudah di YDSF
Artikel Terkait
Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal| YDSF
Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam| YDSF
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Muslim Berwakaf? | YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat