Apakah Wakaf Harus Selamanya? | YDSF

Apakah Wakaf Harus Selamanya? | YDSF

9 Mei 2024

Dalam penunaian wakaf lebih populer dengan jangka waktu selamanya. Namun, apakah kini seluruh penunaian wakaf harus diakadkan untuk selamanya? Tentu jawabannya tidak. Insya Allah dalam fiqih kontemporer, penunaian wakaf dapat menjadi lebih fleksibel termasuk berkaitan dengan jangka waktunya.

Yaitu selain wakaf yang bersifat selamanya, terdapat pula konsep wakaf sementara yang juga diakui dalam hukum Islam. Kedua wakaf ini memiliki karakteristik dan penerapan yang berbeda, meskipun keduanya memberikan manfaat besar bagi umat manusia.

2 Jenis Jangka Waktu Wakaf

1. Wakaf Selamanya (Abadi)

Wakaf selamanya atau yang juga dikenal sebagai wakaf abadi adalah bentuk wakaf yang paling umum dan dikenal luas oleh masyarakat. Dalam jenis wakaf ini, harta benda yang diwakafkan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan, serta manfaat dari wakaf tersebut harus disalurkan secara terus menerus selama harta tersebut masih ada. Harta benda yang biasa diwakafkan dalam bentuk wakaf abadi umumnya adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan mampu memberikan manfaat jangka Panjang.

Contohnya seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau benda bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, di mana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.

Karakteristik wakaf selamanya:

1.       Harta yang diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau diberikan kembali kepada pewakif.

2.       Manfaat dari harta wakaf disalurkan selama harta tersebut masih ada dan dapat digunakan.

3.       Umumnya berupa aset dengan daya tahan lama, seperti tanah, bangunan, atau fasilitas umum.

4.       Pahala bagi pewakif akan terus mengalir selama manfaat wakaf masih dirasakan oleh masyarakat.

2. Wakaf Sementara (Temporer)

Berbeda dengan wakaf selamanya, wakaf sementara adalah bentuk wakaf di mana manfaat dari harta yang diwakafkan hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu. Setelah masa wakaf berakhir, harta tersebut dapat kembali kepada pewakif atau pewarisnya, atau dialihkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

Wakaf yang juga dikenal dengan sebutan temporer ini biasanya dilakukan dengan harta benda yang memiliki umur manfaat terbatas atau dalam kondisi tertentu yang disepakati antara pewakif dan pengelola wakaf (nazhir). Adanya akad seperti ini dapat memberikan fasilitas bagi para calon wakif yang ingin berwakaf namun memiliki keterbatasan dalam melepas hartanya dikarenakan satu dan lain hal.

Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil dan Hukum Wakaf l YDSF

Contoh wakaf sementara adalah seseorang yang mewakafkan bangunan atau rumah selama sepuluh tahun untuk dijadikan pusat pendidikan atau panti asuhan. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, bangunan tersebut akan dikembalikan kepada pewakif atau ahli warisnya. Meskipun manfaat dari wakaf ini bersifat sementara, namun selama periode tersebut, harta yang diwakafkan tetap harus digunakan untuk kepentingan umum dan dalam kerangka kebaikan yang diatur oleh syariat.

Karakteristik wakaf sementara:

1.      Harta yang diwakafkan memiliki batasan waktu tertentu, sesuai kesepakatan pewakif dan nazhir.

2.      Setelah jangka waktu berakhir, harta wakaf bisa dikembalikan kepada pewakif atau pewarisnya.

3.      Umumnya digunakan untuk keperluan yang bersifat sementara atau dalam kondisi khusus.

4.      Meskipun penunaian wakaf tidak selamanya, namun Allah Swt. tetap akan memberikan karunia pahala jariyah bagi hambanya yang menunaikan wakaf.

Meski terdapat perbedaan dalam jangka waktu pelaksanaan wakaf, baik itu wakaf sementara yang dibatasi oleh durasi tertentu maupun wakaf selamanya yang berlaku hingga akhir zaman, Allah Swt. tetap menjanjikan pahala jariyah yang terus mengalir kepada setiap hamba-Nya yang menunaikan wakaf dengan niat yang tulus.

Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 261, “Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui.”

Semoga Allah mudahkan kita dalam menunaikan wakaf, insya Allah jariyah akan didapat hingga di akhirat. (berbagai sumber).

 

 

Wakaf Tunai Mudah di YDSF


Artikel Terkait

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal| YDSF
Hukum Zakat Penghasilan dalam Islam| YDSF
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Muslim Berwakaf? | YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

 

Supervisi Kandang Qurban YDSF

Tags: jangka waktu wakaf, wakaf selamanya, wakaf sementara, apakah wakaf selamanya, ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: