Memangnya zakat
bisa menjadi pengurang penghasilan kena pajak? Zakat yang dibayarkan melalui
Badan Amil Zakat (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat dijadikan acuan
sebagai pengurangan pajak penghasilan karena sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang
sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (penghasilan upah
kerja), sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pemerintah
Indonesia menerapkan kebijakan unsur zakat bisa menjadi salah satu keringanan
pajak (tax relief) dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini
diterapkan agar umat Muslim yang hendak mengeluarkan zakat tidak dikenakan
beban ganda. Selain itu, aturan ini mendorong umat Muslim untuk tetap taat
beragama sekaligus menunaikan aspek sosial. Akan tetapi, tidak semua jenis
zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan
ketentuan yang harus terpenuhi sesuai dengan kadar syariat Islam dan yang sudah
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Syarat dan Kategori Zakat
Menjadi Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Tidak semua
jenis zakat bisa dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada kriteria dan ketentuan
yang harus terpenuhi sebagai bahan acuan dan pertimbangan. Lalu, syarat dan kategori
zakat yang seperti apa dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak?
1. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau
LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat jadi pengurang pajak penghasilan merupakan zakat yang dibayarkan
melalui badan atau lembaga penerima zakat, dengan ketentuan yang sudah diatur
melalui UU No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzakki
(pemberi zakat) kepada badan atau lembaga penerima zakat atau sumbangan,
dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, zakat sebagai pengurang pajak
hanya diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki pendapatan di atas
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berikutnya, di Pasal 23 mengatur bahwa badan atau lembaga penerima zakat
wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzakki, dan bukti tersebut
digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
2. Zakat yang bersifat wajib
Zakat yang bersifat wajib sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010, yaitu: syarat zakat yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pajak penghasilan adalah zakat yang bersifat wajib seperti zakat fitrah dan zakat maal atau zakat harta benda (meliputi: hasil pendapatan dan penghasilan, hasil ternak, hasil perkebunan, perdagangan, emas dan perak, atau mata uang).
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF
Teknis Perhitungan Zakat
Pengurang Pajak
Disebutkan
dalam Pasal 2 Peraturan Dirijen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011, menjelaskan bahwa
untuk dapat menggunakan zakat sebagai klaim pengurang pajak meliputi:
1. Wajib pajak yang melakukan
pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, wajib melampirkan foto copy bukti pembayaran
pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak
dilakukannya pengurangan zakat yang sifatnya wajib.
2. Bukti pembayaran sebagaimana
dimaksud pada UU 23 Tahun 2011 di atas, meliputi:
a. Dapat berupa bukti pembayaran secara
langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan
Tunai Mandiri (ATM).
b. Paling sedikit memuat:
i.
Nama
lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak pembayar pajak.
ii.
Jumlah
pembayaran.
iii.
Tanggal
pembayaran.
iv.
Nama
badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan
disahkan pemerintah.
v.
Tanda
tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan
yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran
secara langsung.
vi.
Validasi
petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.
Sehingga
perhitungan zakat dapat dikurangkan melalui penghasilan bruto seseorang dalam
setahun. Yang mana disertai dengan biaya pengurangan sesuai UU Pajak
Penghasilan (PPh) beserta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dan menghasilkan
total Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Perhitungan
Tanpa Zakat
PKP = Penghasilan Netto – PTKP
Perhitungan
Dengan Zakat
PKP = Penghasilan Netto – Zakat – PTKP
Perhitungan
Penghasilan Netto
Penghasilan Netto = Penghasilan Bruto –
Pengurang (biaya) yang diperkenankan oleh UU PPh
Biaya
pengurangan penghasilan bruto sesuai UU PPh 21 antara lain:
a. Biaya jabatan, 5% dari penghasilan
bruto setahun dengan total maksimal Rp6 juta setahun.
b. Biaya pension, 5% dari penghasilan
bruto setahun atau total maksimal Rp2,4 juta setahun.
c. Iuran BPJS, yakni meliputi Jaminan
Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kesehatan (Jkes).
Baca juga: Perhitungan Zakat Perdagangan. Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF
Batas
PTKP
Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan Batasan penghasilan seseorang dikatakan wajib
pajak atau tidak. Mudahnya, bila dianalogikan kedalam zakat, PTKP sama seperti
nishab untuk bisa seseorang dikatakan wajib zakat.
Tarif PTKP
2024 berdasarkan jumlah tanggungan:
Golongan
Tidak Kawin (TK)
a. TK/0 (tanpa tanggungan):
Rp54.000.000
b. TK/1 (1 tanggungan): Rp 58.500.000
c. TK/2 (2 tanggungan) Rp63.000.000
d. TK/3 (3 tanggungan): Rp67.500.000
Golongan
Kawin (K)
a. K/0 (tanpa tanggungan): Rp58.500.000
b. K/1 (1 tanggungan): Rp63.000.000
c. K/2 (2 tanggungan): Rp67.000.000
d. K/3 (3 tanggungan): Rp72.000.000
Golongan
Kawin = Istri (KI)
a. KI/0 (tanpa tanggungan):
Rp112.500.000
b. KI/1 (1 tanggungan): Rp117.000.000
c. KI/2 (2 tanggungan): Rp121.500.000
d. KI/3 (3 tanggungan): Rp126.000.000
Untuk
perhitungan PTKP berdasarkan UU PPh dan UU HPP yaitu sebagai berikut:
Lapisan
I
a. UU PPh: PKP 0-Rp50 juta dikenakan
tarif 5%
b. UU HPP: PKP 0-Rp60 juta dikenakan
tarif 5%
Lapisan
II
a. UU PPh: PKP Rp50 juta-Rp250 juta
dikenakan tarif 15%
b. UU HPP: PKP Rp60 juta-Rp250 juta
dikenakan tarif 15%
Lapisan
III
a. UU PPh: PKP Rp250 juta-Rp500 juta
dikenakan tarif 25%
b. UU HPP: PKP Rp250 juta-Rp500 juta
dikenakan tarif 25%
Lapisan
IV
a. UU PPh:PKP di atas Rp500 juta
dikenakan tarif 30%
b. UU HPP: PKP Rp500 juta-Rp5 miliar
dikenakan tarif 30%
Lapisan
V
a. UU HPP: PKP di atas Rp5 miliar
dikenakan tarif 35%
Sahabat,
kini menunaikan kewajiban zakat dan pajak menjadi lebih mudah. Segera hitung
harta yang dimiliki, tunaikan zakatnya, dan laporkan pajaknya. (berbagai
sumber)
Zakat Mudah di YDSF
Artikel Terkait:
Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF
Paket Hangat untuk Palestina