Zakat dan pajak
merupakan dua hal yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim dan warga negara, serta memiliki peran penting di suatu daerah atau negara. Keduanya sama-sama
memiliki aturan tertentu, dari syarat, besaran, hingga batasan diharuskan
menunaikannya.
Zakat VS Pajak
Zakat berasal
dari kata bahasa Arab yaitu zakaa yang berarti berkah, tumbuh, bersih,
dan baik. Secara istilah, zakat diartikan sebagai sejumlah harta yang wajib
dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab dan haul,
serta diperuntukkan oleh golongan yang berhak menerima.
Perintah
menunaikan zakat terdapat dalam firman Allah surah At-Taubah ayat 103,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ
سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui”.
Dalam tafsir
as-Sa’di oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di menyatakan bahwa zakat tak
hanya membersihkan harta, namun juga ‘membersihkan jiwa’ dari dosa-dosa dan
akhlak tercela. Serta ‘menyucikan jiwa’ yakni, menumbuhkan akhlak-akhlak baik,
amal yang shalih, juga menambah pahala di dunia dan akhirat.
Baca juga: Meraih Akhlak dengan Zakat | YDSF
Sementara, pajak
merupakan kontribusi yang diwajibkan perseorangan maupun badan untuk suatu
negara. Pajak dibayarkan bagi warga negara yang memiliki penghasilan di atas
pendapatan tidak kena pajak (PTKP). Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor
9 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Berikut daftar
tabel perbedaan zakat dan pajak:
No. |
Perbedaan |
Zakat |
Pajak |
1. |
Waktu Pembayaran |
Terdapat dua jenis zakat: pertama, zakat
fitrah dibayarkan saat Ramadhan atau menjelang idulfitri; kedua, zakat maal
yang dibayarkan setelah masa satu haul (satu tahun) |
Pajak dibayarkan satu tahun sekali.
Biasanya tenggang waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret. |
2. |
Kadar Pembayaran |
Kadar zakat secara mutlak diatur secara
syariat. Pada zakat fitrah, kadar penunaiannya
sebesar 2,5 – 3,0 kg. Sedangkan zakat maal menyesuaikan jenisnya (ada yang
2,5%, ada yang 5% hingga 10%) |
Besaran pajak diatur oleh pemerintah,
menyesuaikan pendapatan atau penghasilan setiap individu atau kelompok
(badan). |
3. |
Sasaran Wajib Pembayaran |
Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap
muslim dari lahir hingga sebelum meninggal. Sedangkan zakat maal diwajibkan
bagi yang memiliki harta mencapai nishab (setara 85 gram emas murni) dan
haul. |
Pajak dibebankan untuk orang yang
memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP). |
4. |
Alat Pembayaran |
Alat penunaian zakat fitrah berbentuk
makanan pokok (beras, gandum, dll) menyesuaikan daerahnya. Sedangkan zakat
maal bergantung pada jenisnya (bisa uang tunai, emas dan perak, beras, hingga
peternakan). |
Pajak negara dibayarkan menggunakan uang
tunai. |
5. |
Penerima dan Penyaluran |
Zakat disalurkan untuk 8 golongan
mustahik (fakir, miskin, gharim, amil, fii sabilillah, ibnu sabil, mualaf,
riqab). |
Pajak digunakan untuk kebutuhan negara
dan masyarakat. Seperti subsidi bahan bakar, faasilitas umum, dan lainnya. |
6. |
Fungsi |
Membersihkan harta, membersihkan jiwa
dari akhlak tercela, menumbuhkan akhlak shalih, mensejahterakan umat, dll. |
Membantu mewujudkan pembangunan
infrastruktur yang layak bagi negara, mensejahterakan masyarakat, dll. |
Hubungan antara Zakat dan Pajak
Salah satu hal
yang menarik antara zakat dan pajak, yaitu keduanya memiliki hubungan yang
saling menguntungkan. Bila seorang muslim memiliki kewajiban menunaikan zakat
sebab hartanya telah mencapai nishab dan haul, maka dapat digunakan untuk
mengurangi pembayaran pajak.
Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Hal ini, tercantum
dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 pasal 22 tentang Pengelolaan Zakat,
yang berisi “Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Organisasi Pengelola
Zakat dikurangkan dari penghasilan kena pajak”. Berdasarkan Undang-undang Nomor
38 tahun 1999 pasal 14 ayat 3 menyatakan bahwa tujuan pengurangan ini,
dimaksudkan agar pembayar pajak tidak mendapatkan beban ganda.
Sementara dalam
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 pasal 2 menjelaskan bahwa ada
beberapa syarat agar zakat dapat diklaim sebagai pengurang pajak. Di antaranya:
1.
Wajib
Pajak yang melakukan pengurangan zakat wajib melampirkan fotokopi bukti
pembayaran pada Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
2.
Bukti
pembayaran yang dimaksud yaitu: dapat berupa bukti pembayaran secara langsung,transfer
rekening bank, atau melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), paling sedikit wajib
memuat nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak (NPWP); jumlah
pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan amil zakat atau lembaga amil zakat
yang telah disahkan pemerintah; tanda tangan petugas amil; serta validasi
petugas bank bila pembayaran melalui transfer rekening.
Apabila telah
memenuhi persyaratan di atas, maka seseorang dapat mengurangi pajak dengan melampirkan
bukti penunaian zakat. Tentu, bukti pembayaran zakat harus resmi
dikeluarkan oleh badan atau lembaga amil zakat yang telah memiliki izin dan
disahkan oleh pemerintah (Kemenag)
sebagaimana disebutkan di atas, seperti Yayasan Dana Sosial al-Falah
(YDSF).
Zakat Mudah dari Rumah:
Artikel Terkait:
Zakat dalam Islam | YDSF
Niat Menunaikan Zakat | YDSF
Alasan Wajib Tunaikan Zakat | YDSF
Batas Penghasilan Wajib Zakat | YDSF
Waktu Membayar Zakat Maal | YDSF
Hutang, Bisakah Menjadi Faktor Pengurang Zakat? | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat | YDSF