Jelang perayaan Iduladha sering kali kaum
Muslim bingung dalam menunaikan zakat atau qurban dulu. Meskipun keduanya
mengandung nilai sosial saat menunaikan, namun dua ibadah tersebut berbeda
secara sisi hukum dan riwayat ajarannya.
Bagi umat Muslim yang memiliki harta melebihi
nishab dan haul, ia diwajibkan untuk menunaikan zakat. Sementara pada hari
Iduladha, umat Muslim juga sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah qurban
sebagai wujud meneladani Nabi Ibrahim a.s. sekaligus sebagai bentuk syukur
kepada Allah Swt.
Menindaklanjuti akan hal tersebut, pentingnya
bagi umat Muslim untuk mengetahui manakah yang seharusnya ditunaikan terlebih
dahulu, antara zakat atau qurban di hari Tasyriq?
Perbedaan Zakat dan Qurban
Zakat
hukumnya wajib ditunaikan apabila telah terpenuhi syarat-syarat, yakni:
beragama Islam, hartanya telah mencapai nishab (jumlah minimal harta yang
dimiliki), hartanya milik pribadi, telah baligh dan merdeka, harta yang
ditunaikan adalah harta yang berkembang, serta hartanya memiliki kelebihan dari
kebutuhan sehari-hari bagi diri dan keluarga.
Adapun, seseorang yang berhak menerima dana
zakat, telah Allah Swt. tentukan dalam surah At-Taubah ayat 60, yang artinya, “Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah:60).
Sementara untuk hukum qurban adalah sunah
muakkad. maksudnya, berqurban itu sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi
Muslim yang memiliki kelebihan harta atau kemampuan dalam berqurban. penerima
daging qurban tidak dibatasi hanya diberikan kepada yang miskin saja, bahkan
orang kaya pun boleh-boleh saja menerima daging qurban. Bahkan, disunahkan
pequrban (shohibul qurban) untuk turut mengkonsumsi daging qurban yang
disembelihnya.
Baca juga: Siapa Saja Penerima Qurban | YDSF
Zakat dan Qurban, Mana yang Harus Didahulukan?
Ustadz Muhammad Taufiq AB, Ketua Dewan Syariah
Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjelaskan sebagai berikut:
Hukum menunaikan ibadah zakat ialah wajib bagi
seseorang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab (batas minimal), sedangkan
ibadah qurban (qurban udhhiyyah) hukumnya ialah sunah muakkad yaitu sunah yang
sangat ditekankan bagi umat Muslim yang mampu.
Zakat, wajib ditunaikan bagi orang yang mampu
dan hartanya telah melebihi nishab dengan batas satu tahun (85 gram emas saat
ini). Misalnya, Fulan memiliki simpanan harta total keseluruhan Rp50 juta dalam
satu tahun, maka harta ini perlu diperhitungkan sudah termasuk wajib zakat apa
belum berdasarkan pada ketentuan dan perhitungan syar’i.
Jikalau belum terkena (wajib zakat) karena
belum memenuhi perhitungan nishab, maka Fulan diwajibkan untuk menggantinya
dengan membayar sedekah, infaq atau berqurban pada hari tasyrik. Dan ini yang
akan membuat nantinya harata kita semakin diberkahi oleh Allah Swt.
Jadi, antara penunaian zakat dan qurban
memiliki tingkat fleksibelnya sendiri, tidak bisa dibanding-bandingkan yang
satu wajib dan yang satu sunah. Kalau wajib itu harus dikerjakan, kalau sunah
itu boleh tidak dikerjakan. Tapi, terkait dengan penunaian qurban Rasulullah
Saw. punya catatan tersendiri. Sebagaimana dinarasikan dari Abu Hurairah,
Rasulullah saw. telah bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi
ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Dengan adanya hadits di atas, bahwa Rasulullah
saw. tidak menyukai orang-orang yang berlaku kikir. Maka seyogyanya berqurban,
berinfaq, menunaikan zakat (kalau sudah wajib zakat) wajib hukunya untuk
mengeluarkan zakat. Karena kalau zakat tidak dikeluarkan itu artinya kita
mengambil haknya fakir dan miskin (QS. Az-Zariyat: 19).
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF