Zakat atau Qurban Dulu? | YDSF

Zakat atau Qurban Dulu? | YDSF

10 Juni 2024

Jelang perayaan Iduladha sering kali kaum Muslim bingung dalam menunaikan zakat atau qurban dulu. Meskipun keduanya mengandung nilai sosial saat menunaikan, namun dua ibadah tersebut berbeda secara sisi hukum dan riwayat ajarannya.

Bagi umat Muslim yang memiliki harta melebihi nishab dan haul, ia diwajibkan untuk menunaikan zakat. Sementara pada hari Iduladha, umat Muslim juga sangat dianjurkan untuk menunaikan ibadah qurban sebagai wujud meneladani Nabi Ibrahim a.s. sekaligus sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt.

Menindaklanjuti akan hal tersebut, pentingnya bagi umat Muslim untuk mengetahui manakah yang seharusnya ditunaikan terlebih dahulu, antara zakat atau qurban di hari Tasyriq?

Perbedaan Zakat dan Qurban

 Zakat hukumnya wajib ditunaikan apabila telah terpenuhi syarat-syarat, yakni: beragama Islam, hartanya telah mencapai nishab (jumlah minimal harta yang dimiliki), hartanya milik pribadi, telah baligh dan merdeka, harta yang ditunaikan adalah harta yang berkembang, serta hartanya memiliki kelebihan dari kebutuhan sehari-hari bagi diri dan keluarga.

Adapun, seseorang yang berhak menerima dana zakat, telah Allah Swt. tentukan dalam surah At-Taubah ayat 60, yang artinya, “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah:60).

Sementara untuk hukum qurban adalah sunah muakkad. maksudnya, berqurban itu sangat dianjurkan untuk dikerjakan bagi Muslim yang memiliki kelebihan harta atau kemampuan dalam berqurban. penerima daging qurban tidak dibatasi hanya diberikan kepada yang miskin saja, bahkan orang kaya pun boleh-boleh saja menerima daging qurban. Bahkan, disunahkan pequrban (shohibul qurban) untuk turut mengkonsumsi daging qurban yang disembelihnya.

Baca juga: Siapa Saja Penerima Qurban | YDSF 

Zakat dan Qurban, Mana yang Harus Didahulukan?

Ustadz Muhammad Taufiq AB, Ketua Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjelaskan sebagai berikut:

Hukum menunaikan ibadah zakat ialah wajib bagi seseorang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab (batas minimal), sedangkan ibadah qurban (qurban udhhiyyah) hukumnya ialah sunah muakkad yaitu sunah yang sangat ditekankan bagi umat Muslim yang mampu.

Zakat, wajib ditunaikan bagi orang yang mampu dan hartanya telah melebihi nishab dengan batas satu tahun (85 gram emas saat ini). Misalnya, Fulan memiliki simpanan harta total keseluruhan Rp50 juta dalam satu tahun, maka harta ini perlu diperhitungkan sudah termasuk wajib zakat apa belum berdasarkan pada ketentuan dan perhitungan syar’i.

Jikalau belum terkena (wajib zakat) karena belum memenuhi perhitungan nishab, maka Fulan diwajibkan untuk menggantinya dengan membayar sedekah, infaq atau berqurban pada hari tasyrik. Dan ini yang akan membuat nantinya harata kita semakin diberkahi oleh Allah Swt.

Jadi, antara penunaian zakat dan qurban memiliki tingkat fleksibelnya sendiri, tidak bisa dibanding-bandingkan yang satu wajib dan yang satu sunah. Kalau wajib itu harus dikerjakan, kalau sunah itu boleh tidak dikerjakan. Tapi, terkait dengan penunaian qurban Rasulullah Saw. punya catatan tersendiri. Sebagaimana dinarasikan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. telah bersabda, “Barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berqurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Dengan adanya hadits di atas, bahwa Rasulullah saw. tidak menyukai orang-orang yang berlaku kikir. Maka seyogyanya berqurban, berinfaq, menunaikan zakat (kalau sudah wajib zakat) wajib hukunya untuk mengeluarkan zakat. Karena kalau zakat tidak dikeluarkan itu artinya kita mengambil haknya fakir dan miskin (QS. Az-Zariyat: 19).

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait

Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF

Tags: zakat atau qurban dulu, zakat atau qurban, beda zakat dan qurban, perbedaan zakat dan qurban, ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: