Pada tahun ini,
kegiatan tarhib Ramadhan 1444 H YDSF diadakan di 25 titik yang tersebar di
wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Bali. Sebagian besar, kegiatan sambut
Ramadhan ini dilakukan bersamaan dengan rangkaian peringatan Milad ke-36 YDSF.
Seperti yang
diadakan di Masjid Darussalam, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten
Lumajang, Ahad (19/3). Acara tersebut diikuti oleh total 400 peserta yang
terdiri dari kalangan dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Kegiatan diawali dengan shalat Subuh berjamaah, kemudian dilanjut dengan kegiatan kajian tabligh akbar bertema ‘Bekal Menghadapi Ramadhan’ bersama Ustadz Yusuf Wibisono, anggota pengurus daerah Muhammadiyah Lumajang. Beliau menyampaikan bahwa ada empat bekal yang harus disiapkan saat Ramadhan, yaitu syukur dan sabar, taat, ma’ruf, dan jihad, atau disingkat STMJ.
"Alhamdulillah
acara berjalan dengan lancar dari Subuh, jam 04.00 WIB sampai jam 10.00 WIB. Kegiatan
ini kurang lebih diikuti oleh lebih dari 400 orang yang terdiri dari bapak-bapak,
ibu-ibu, lansia, bahkan anak-anak yang
hadir dari awal hingga kegiatan berakhir," ujar Mashari, Manajer Bidang
Dakwah dan Masjid YDSF.
Pascakajian,
acara dilanjutkan dengan makan bersama yang dilanjut pemeriksaan kesehatan
gratis. Cek kesehatan yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Muhammadiyah
Lumajang itu, meliputi cek kolesterol, gula darah, tekanan darah, asam urat,
serta pembagian obat-obatan yang diperlukan.
Kegiatan dilanjut
dengan pasar rakyat Ramadhan. Menariknya, pasar menyediakan 300 paket bahan
kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Isinya meliputi beras 5 kg, gula 2 kg,
dan minyak goreng 2 liter. Tujuannya, untuk meringankan kebutuhan masyarakat
menjelang Ramadhan 1444 H.
Menyatu dalam Kebaikan Ramadhan
Artikel Terkait
Waktu Terbaik Terkabulnya Doa | YDSF
ZAKAT DARI UANG PESANGON PENSIUN | YDSF
Mendahulukan Jamak-Qashar dalam Shalat Fardhu | YDSF
FIDYAH DALAM ISLAM DAN KETENTUANNYA | YDSF
Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
WAKTU MEMBAYAR ZAKAT MAAL | YDSF
Sujud Setelah Shalat | YDSF
BONUS GAJI ATAU THR MASUK HITUNGAN ZAKAT PENGHASILAN | YDSF