Shalat Saat Perjalanan di Kendaraan | YDSF

Shalat Saat Perjalanan di Kendaraan | YDSF

12 Juli 2023

Meski sedang dalam keadaan safar atau di perjalanan, bukan suatu alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan shalat. Ada beberapa keringanan shalat saat perjalanan, terlebih bila kita masih dalam kendaraan.

Shalat lima waktu hukumnya wajib bagi setiap muslim, utamanya yang telah baligh. Sehingga meskipun terdapat beberapa udzur syari yang membuat seseorang bisa mendapatkan keringanan menunaikan shalat, bukan berarti ia menjadi lalai. Begitu indahnya Islam, saat udzur syari kita dimudahkan dengan adanya shalat jamak dan qashar untuk penunaian shalat fardhu.

Tidak semua perjalanan dapat dijadikan alasan untuk seorang muslim mendapatkan keringanan dalam menunaikan shalat. Terdapat batasan jarak yang telah disepakati oleh para ulama (madzhab Syafii, Hambali, dan Maliki), yaitu minimal 48 mil atau setara dengan 81-85 km. Pendapat ini berdasarkan hadits, “Dahulu Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas r.a. mengqashar shalat dan tidak berpuasa ketika bersafar menempuh jarak 4 burud (yaitu: 16 farsakh).” (HR. Bukhari).

Sedangkan yang lain, berpendapat bahwa tidak ada batasan seseorang untuk menunaikan jamak dan qasar shalat. Selama ia sedang safar, maka diperkenankan melakukan keduanya. Hadits yang digunakan adalah “Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata bahwa Nabi saw. pernah shalat di Madinah empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah (saat ini disebut dengan: Bir Ali) shalat sebanyak dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim). Sementara, jarak antara Madinah dan Bir Ali hanya sekitar tiga mil.

Bagaimana di Indonesia? Karena mayoritas masyarakat Indonesia mengikuti madzhab Syafii, maka banyak yang berpedoman dengan pendapat pertama. Yakni, batasan boleh melakukan shalat jamak dan qashar ketika sudah menempuh safar minimal 81-85 km.

Pendapat tentang Shalat Fardhu di Kendaraan

Beruntung, bila kita dapat menemukan tempat pemberhentian yang layak untuk shalat saat sedang dalam perjalanan. Namun, bila terpaksa harus shalat di atas kendaraan apakah diperbolehkan?

Baca juga: JAMAK SHALAT KARENA MACET | YDSF

Dalam sebuah riwayat dari Jabir bin Abdullah r.a., ia pernah berkata, “Ketika Rasulullah saw. memimpin perang Bani Anmar, beliau shalat di atas kendaraannya menghadap ke arah timur.” (HR. Muslim). Sedangkan dalam riwayat Imam Bukhari juga ditemukan hadits, “Nabi Muhammad saw., shalat sunah saat sedang berkendara dan tidak menghadap ke kiblat.” Dari kedua hadits tersebut, terdapat dua pendapat dari kalangan ulama.

Pendapat pertama, tidak memperbolehkan shalat fardhu di kendaraan. Alasannya, karena pada hadits kedua, yang disebutkan adalah Rasulullah saw. menunaikan shalat sunah. Sedangkan, tidak ditemukan secara pasti kata ‘shalat fardhu di atas kendaraan’ semasa beliau. Berikutnya, pendapat yang kedua menyimpulkan bahwa boleh atau mubah menunaikan shalat fardhu di kendaraan.

Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah mengikuti pendapat yang membolehkan menunaikan shalat fardhu di kendaraan. Namun, dengan beberapa catatan tertentu.

Dalam hal ini, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan, “Jika orang yang sedang berkendara itu mendapatkan kesulitan jika turun dari kendaraannya, misal karena hujan lebat dan daratan berlumpur, atau khawatir terhadap kendaraannya jika ia turun, atau khawatir terhadap harta benda yang dibawanya jika ia turun, atau khawatir terhadap dirinya sendiri jika ia turun, misalnya karena ada musuh atau binatang buas, dalam semua keadaan ini ia boleh shalat di atas kendaraannya baik berupa hewan tunggangan atau lainnya tanpa turun ke darat.” (Al Mulakhas Al Fiqihi).

Oleh karenanya, apabila tidak berada dalam kondisi yang disebutkan di atas, hendaklah mencari masjid atau mushala untuk menunaikan shalat.

Cara Shalat di Atas Kendaraan

Ini yang menarik. Berbeda dengan shalat di tempat pada umumnya yang harus menghadap kiblat (pada umumnya di Indonesia menghadap ke Barat, karena negara kita terletak di sebelah timur dari Ka’bah), untuk shalat di atas kendaraan tidak perlu demikian. Cukuplah shalat sesuai dengan arah berjalannya kendaraan.

Sedangkan untuk wudhunya, bila sulit mendapatkan air maka diperkenankan dengan tayamum. Menggunakan debu dari benda-benda yang ada di sekitar.

Syaikh Musthafa Al Adawi pernah menjelaskan cara shalat di kendaraan, beliau berkata, ‘Jika anda bersafar untuk jarak yang jauh dan tidak memungkinkan untuk berhenti, shalatlah sambil duduk,’ karena Nabi saw. bersabda, “Shalatlah sambil berdiri, jika tidak bisa maka sambil duduk, jika tidak bisa maka sambil berbaring.” (HR. Bukhari). (berbagai sumber)

 

 

Zakat Mudah di YDSF

 

 

Artikel Terkait:

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 3) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: shalat fardhu, shalat di jalan, shalat di kendaraan, shalat fardhu di kendaraan, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: