Shalat merupakan tiang agama dalam Islam. Namun terkadang tak jarang ada saja hal yang dapat membuat kita menjadi telat dan harus menjamak shalat. Islam sendiri telah memberikan keringanan kepada umatnya untuk bisa melaksanakan shalat dalam keadaan yang bahkan sangat dimudahkan. Sebagaimana dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan,
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menjama’ shalat Zhuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim).
Tentunya segala hal yang diperbolehkan untuk dimudahkan dalam shalat pun tidak kesemuanya boleh dalam Islam. Ada koridor-koridor syari yang membatasinya, agar setiap orang tidak meremehkan bahwa shalat itu wajib.
Macet, tak hanya membuat kita terlambat mencapai tujuan, namun juga bisa menjadi penghambat shalat saat adzan telah berkumandang. Rasa ragu-ragu pun tak jarang muncul, tentang bagaimana sebaiknya agar kita tetap bisa mengerjakan shalat tanpa ada keresahan karena tak tepat waktu.
Jamak Shalat Saat Terjebak Macet
Terdapat shalat yang bisa kita jamak, yakni dhuhur-ashar dan maghrib-isya. Namun, bagaimana bila kita terjebak macet dalam kurun waktu ashar dan ternyata sampai isya, yang mana kita sendiri belum melakukan shalat ashar. Bagaimana kemudian kita bisa menjamaknya?
Kerjakan shalat ashar selagi mampu. Jika masih mampu menjalankan shalat di atas kendaraan, hal ini tentu menjadi lebih utama. Karena wudhu bisa dilakukan dengan mudah mesti air secangkir digunakan untuk lebih dari lima orang. Hal semacam itu pernah dicontohkan oleh Rasulullah saw. Memang, ada pendapat pula yang tidak memperbolehkan shalat wajib atau fardhu di atas kendaraan.
Sebagaimana dalam sebuah hadits, Ibnu Abbas pernah bertanya kepada Rasulullah saw.,
يا رسولَ اللهِ كيف أُصَلّي في السفينَةِ قال صلّ فيها قائما إلا أن تخافَ الغرقَ
“Wahai Rasulullah, bagaimana cara shalat di atas perahu? beliau bersabda: ‘shalatlah di dalamnya sambil berdiri, kecuali jika engkau takut tenggelam‘.” (HR. Ad Daruquthni 2/68, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 3777).
Hal tersebut dapat dilakukan bila memang sangatlah susah bertepi dan mencari masjid untuk bisa shalat. Karena melaksanakan shalat di masjid dan berjamaah itu lebih diutamakan.
Tetapi, jika memang kita dalam keadaan kesulitan yang luar biasa (masyaqah), mulai tidak bisa menepi mencari masjid atau musholla hingga tidak bisa melakukan shalat di kendaraan, maka kita diperbolehkan untuk menjamak shalat. Karena, hal tersebut masuk dalam kategori udzur syari.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi April 2018
Baca juga:
Hikmah Terjadinya Bencana Dan Menolong Sesama | YDSF
Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF
WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
Pawang Hujan Jadi Andalan, Itu Syirik? | YDSF
Haid, Tidak Boleh Ngaji dan Dzikir? | YDSF
Keutamaan Membaca Ayat Kursi Dan Anjuran Sedekah | YDSF
BANTU KORBAN BANJIR JABODETABEK