Batasan Air untuk Wudhu | YDSF

Batasan Air untuk Wudhu | YDSF

27 Agustus 2020

Wudhu menjadi salah satu syarat sah dalam shalat. Sehingga, dalam wudhu pun kita harus melakukannya dengan benar. Bukan hanya memperhatikan tata cara selama wudhu, bahkan Rasulullah juga mengajarkan kepada kita untuk berhemat air saat berwudhu. Apalagi, saat ini di beberapa wilayah Indonesia tengah memasuki musim kemarau.

Berwudhu tidak harus menggunakan air yang banyak dan sampai berlebihan. Yang terpenting adalah cukup untuk membasuh dan mengusap seluruh anggota badan yang disebutkan dalam rukun wudhu.

Sering Mendengar Harus 2 Qullah

Mungkin kita sering mendengarkan bahwa dalam berwudhu harus menggunakan air sebanyak 2 qullah. Bahkan, banyak juga orang-orang yang tidak mau berwudhu ketika mengetahui air yang sedang ada tidak mencapai 2 qullah.

Dua qullah disebutkan dalam mahdzab Syafi’i. Yang mana sebenarnya terkait tentang air musta’mal (yang telah terpakai untuk bersuci) dan air mutanajis (yang kejatuhan najis).

Air musta’mal merupakan bekas dan/atau sisa air yang telah dipakai untuk bersuci yang sifatnya wajib, seperti wudhu dan mandi junub. Maka, air jenis ini tidak bisa mensucikan lagi. Dalam istilahnya adalah thaahir gheir muthohhir (suci namun tidak mensucikan). Untuk bisa kembali mensucikan, maka air ini harus dikumpulkan hingga mencapai minimal 2 qullah.

Sedangkan air mutanajis, yakni air yang secara tidak sengaja kejatuhan najis, kemudian berubah salah satu dari tiga sifatnya (warna, bau, dan rasa). Maka, air tersebut tidak dapat dipakai untuk bersuci. Namun, para ulama berpendapat, bila air yang kejatuhan najis tersebut tidak berubah sama sekali sifatnya, bisa kembali mensucikan. Dengan syarat harus tersebut setidaknya mencapai ukuran dua qullah.

Rasulullah saw. bersabda,

إِذَا كَانَ اَلْمَاءَ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ اَلْخَبَثَ - وَفِي لَفْظٍ: - لَمْ يَنْجُسْ

“kalau air itu mencapai 2 qulah, maka ia tidak membawa najis –dalam riwayat lain- tidak najis.” (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan An-Nasa’i)

Ukuran dua qullah sama dengan 500 roth ‘Iraqi atau setara dengan 90 mitsqol. Bila diubah ke dalam satuan standar internasional, air dua qullah adalah air sebanyak 234,375 liter.

Baca juga: Gerakan Shalat dan Terapi untuk Kesehatan | YDSF

Standar berwudhu dengan 2 qullah ini bukanlah sebuah keharusan. Untuk lebih berhati-hati, biasanya kita gunakan prinsip ini apabila tidak bisa menemukan air mengalir ketika akan berwudhu. Yakni, saat kita hanya mengetahui air dalam wadah, yang mungkin kita ragu terkait mensucikan tidaknya.

 

Sunnah Rasulullah, Berwudhu dengan Satu Mud

Prinsip hidup dengan hemat air sebenarnya telah dicontohkan Rasulullah saw. sejak dulu. Bahkan dalam hal berwudhu.

Saat akan melakukan wudhu, maka kita telah diajarkan untuk memakai air muthlaq atau air yang thohur (suci dan mensucikan). Air ini merupakan setiap tetes air yang keluar dari bumi maupun langit.

Allah Swt. berfirman,

وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا

“Dan Kami turunkan dari langit air yang suci.” (QS. Al Furqon: 48)

Yang tergolong air muthlaq adalah air sungai, salju, embun, dan air sumur. Bahkan air laut pun juga mensucikan, sebagaimana dalam sabda Rasulullah saw.,

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut tersebut thohur (suci lagi mensucikan), bahkan bangkainya pun halal.” (HR. Tirmidzi)

Rasulullah saw. mencontohkan para sahabat saat itu untuk berwudhu dengan satu mud. Dari Anas bin Malik r.a.,

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ، وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ، إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan satu mud (air) dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud (air).” (HR. Bukhari no. 198 dan Muslim no. 325)

Bila dikonversikan ke dalam satuan pengukuran saat ini, satu mud setara dengan setengah liter. Atau kurang lebih memenuhi dua telapak tangan ukuran orang dewasa.

Menurut jumhur ulama, satu mud ini bukan merupakan batas maksimal ataupun minimal dalam berwudhu. Namun, dari apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. sebenarnya beliau sedang mengajarkan umat Muslim untuk berhemat air dan tidak membiarkan air terbuang sia-sia.

Utamanya, di saat musim kemarau. Hingga sulitnya air didapatkan. (asm)

 

Baca juga:

JAMAK SHALAT KARENA MACET | YDSF

Hukum Shalat dan Puasa Bagi Orang Koma | YDSF

Perbedaan Pahala Shalat di Masjid dan Mushola | YDSF

WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: