Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Mikro | YDSF

Sertifikasi Halal Usaha Kecil dan Mikro | YDSF

21 Juli 2022

Untuk membantu masyarakat agar mudah mendapatkan produk halal, pemerintah telah membuat prosedur sertifikasi halal untuk usaha kecil dan mikro. Ini memang sangat menguntungkan bagi konsumen, namun juga tidak merugikan untuk para pelaku usaha. Syaratnya, tidak seribet yang kita bayangkan.

Istilah sertifikat halal menurut UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Secara umum proses untuk memperoleh sertifikat halal sebagaimana diatur dalam UU Jaminan Produk Halal tersebut adalah meliputi: (a) pengajuan kepada BPJPH dengan mengisi formulir; (b) pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang ditunjuk; (c) selanjutnya penetapan fatwa oleh Komisi Fatwa MUI; dan (d) penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH. Setelah terbit UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ketentuan proses mendapatkan sertifikat halal sebagaimana di atas, ada pengecualian untuk usaha kecil dan mikro. Hal ini sebagaimana dimuat dalam pasal 48 UU Cipta Kerja ini.

Sebagai tindak lanjut dari terbitnya UU Cipta Kerja, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2021 mengantikan Peraturan Pemerintan No. 31 tahun 2019. Anehnya, ketika UU Cipta Kerja dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, keberadaan  PP No. 39 tahun 2021 masih tetap diberlakukan.

Pada pasal 79 peraturan ini dinyatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil. Ketentuan ini ada di pasal 4a UU Jaminan Produk Halal, yang merupakan pasal tambahan yang disisipkan berdasarkan UU Cipta Kerja. Selanjutnya secara lebih terinci sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil diatur dalam peraturan Menteri Agama No. 20  tahun 2021.

Ada beberapa syarat untuk bisa memperoleh sertifikat halal yang didasarkan atas pernyataan sendiri. Antara lain kriteria produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Pelaku usaha mikro dan kecil yang dimaksud merupakan usaha produktif yang memiliki modal usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan omset penjualan tahunan maksimal  Rp500 juta. Pelaku usaha mikro dan kecil juga harus memiliki nomor induk berusaha yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang investasi.

Berikutnya, pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil dilakukan berdasarkan standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH yang meliputi: adanya pernyataan berupa akad/ikrar yang berisi kehalalan produk dan bahan yang digunakan; adanya proses produksi halal (PPH); dan adanya pendampingan PPH.

Baca juga: 
HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF
MENJAMURNYA HOTEL SYARI DAN STANDAR MENU HALAL | YDSF


Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana yang dimaksudkan adalah produksi yang menggunakan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis; proses produksi tidak mengalami proses iradias dan tidak menggunakan teknologi rekayasa genetika. Selain itu juga berproduksi mengikuti ketentuan yang menjamin kehalalan dengan menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH).

Pendamping PPH

Syarat lainnya bagi yang akan mengurus sertifikasi halal dengan model self halal declare (pernyataan halal oleh pelaku usaha sendiri) harus mempunyai pendamping produksi halal. Dalam hal pendampingan ini dapat dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Atau, dapat pula instansi pemerintah atau badan usaha, sepanjang bermitra dengan organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi.

Pendamping halal adalah orang yang ditunjuk oleh lembaga-lembaga ini sebagai pendamping halal dengan kriteria sebagai warga negara Indonesia yang beragama Islam dan memiliki sertifikat pelatihan pendamping PPH.

Tetap Ada Ketetapan Fatwa MUI

Meski sifatnya pernyataan halal oleh pelaku usaha sendiri yang didampingi oleh pendamping halal, tetap harus melalui penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI. Dalam hal ini, pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH, melalui jalur self halal declare, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. BPJPH-lah yang kemudian meneruskan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan penetapan kehalalan. Atas dasar ketetapan halal dari MUI inilah, BPJPH menerbitkan sertifikal halal untuk usaha kecil dan mikro yang dimaksud.

Keuntungan dan Kekurangan

Keuntungan model self halal declare bagi perusahaan, tentu dalam soal biaya. Dengan cara ini, masalah biaya bukan menjadi beban lagi, karena perusahaan tidak dipungut biaya. Padahal, pada dasarnya tetap ada biaya seperti biaya pendampingan dan sebagainya yang tidak dibebankan pada pelaku usaha. Ini alasannya kenapa hal ini dimasukkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Di sisi lain, self halal declare menuntut adanya pengawasan yang lebih ketat karena dalam hal ini tidak ada audit sertifikasi seperti pada proses sertifikasi halal biasanya. Perusahaan menyiapkan model pengajauan secara mandiri dibantu oleh pendamping halal. Bisa jadi memang bahan-bahan yang diajukan tidak ada masalah, tetapi dalam proses produksi ada masalah. Misalnya jika pelaku usaha memelihara anjing, adalah jaminan bahwa anjing piaraan tidak mengontaminasi fasilitas produksi. Demikian pula bila pelaku mengonsumsi daging babi, adakah jaminan tidak terjadi penyimpanan bersama antara daging babi yang akan dikonsumsi dengan bahan-bahan untuk produksi atau penggunaan fasilitas bersama. Hal yang tidak kalah pentingnya, adalah kejujuran dari pelaku usaha.

 

Artikel Terkait:

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia | YDSF
CERMATI HALAL HARAM DI RESTORAN, RUMAH MAKAN, DAN HOTEL | YDSF
Haid, Tidak Boleh Ngaji dan Dzikir? | YDSF
Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF


Sedekah di YDSF:


Program Road to Husnul Khotimah YDSF:

Tags: sertifikasi halal usaha kecil dan mikro

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: