Rum (rhum) adalah jenis minuman beralkohol. Kandungan alkohol pada rhum bisa mencapai 38-40%, sehingga termasuk minuman keras yang diharamkan. Selain itu juga najis. Rum merupakan hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula.
Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening. Biasanya disimpan lebih lanjut di dalam tong yang dibuat dari kayu agar mengalami pematangan. Produsen rum terbesar di dunia adalah negara Karibia dan sepanjang aliran Sungai Demerara di Guyana, Amerika Selatan. Selain itu, pabrik rum ada di negara-negara lain seperti Australia, India, Kepulauan Reunion.
Rum terdiri dari berbagai jenis dengan kadar alkohol berbeda-beda. Rum putih umum digunakan sebagai pencampur koktail. Rum berwarna coklat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak dan pencampur koktail. Hanya rum berkualitas tinggi saja yang biasa diminum polos tanpa pencampur atau ditambah es batu.
Di Indonesia memang rum umumnya tidak diminum, tapi digunakan untuk membuat adonan kue kelompok cake atau bolu seperti blackforest, kue tart, brownis, kue sus, fla, dal lain-lain. Barangkali ada yang pernah mencicipi atau cake yang lezat dan harum dari cake shop atau hotel? Bisa diperhatikan secara saksama aroma dan rasanya. Ada aroma harum yang menusuk hidung dan rasa yang agak dingin. Itulah rum, salah satu bahan tambahan dalam membuat kue.
Kue-kue dari hotel dan bakery terkenal kerap menggunakannya dalam tart, dan sus. Vla di dalam sus menjadi lebih lezat bila dicampurkan rum. Cake aneka buah juga biasanya menggunakan rum. Biasanya sebelum dicampur ke dalam cake, buah direndam dulu ke dalam rum agar aromanya menjadi lebih menggugah selera.
Karena rum termasuk khamr yang haram dan najis, maka makanan yang menggunakan rum adalah termasuk makanan mutanajis yang haram dikonsumsi. Konsumen perlu berhati-hati. Beraneka ragam cake dan roti yang menggunakan campuran rhum. Termasuk perilaku ceroboh jika kita tanpa peduli bahan pembuatnya, lalu langsung menyantapnya.
Memang, saat ini untuk menyiasati konsumen yang tak mau memakai rhum, produsen menciptakan flavor (essence) rhum dan perasa buah lainnya. Benda tersebut diklaim bukan rhum. Hanya rasa dan aromanya menyerupai rhum asli. Seperti misalnya ada rum bakar, jamaika flavor dan sebagainya. Adakah flavor seperti ini boleh digunakan? Bagaimana MUI menyikapi hal ini? MUI dengan pertimbangan untuk pencegahan (sadd aldzarî’ah), tidak memperbolehkan penggunaan essence rum. Artinya essence rum tidak bisa disertifikasi halal, sekalipun di dalamnya sudah tidak mengandung substansi khamr.
Sebagaimana dalam ketentuan fatwa MUI No. 04 tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal, dinyatakan bahwa tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/ atau simbol-simbol makanan serta minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan, terutama babi dan khamr kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Essence atau flavor rum walaupun sebenarnya bukan rum serta tidak memabukkan, namun dapat menyebabkan kerancuan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum asli dan rum tiruan. Menghindari kemudhorotan lebih diutamakan dalam Islam.
Tidak adanya rum dalam produk-produk kue bolu atau cake sempat menjadi kegaduhan dikalangan bakers atau para coki pembuat roti. Ada yang sinis dan bilang bukan blackforest namanya jika tidak ada rum. Namun bagi bakers yang paham dengan agama, atau yang taat pada agama persoalan ini mendorong mereka untuk berkreasi dan berinovasi menemukan solusinya.
Salah satu alternatif yang paling aman adalah dengan meninggalkan rum dalam pembuatan blackforest atau vla, dapat menggunakan simple syrup atau pemanis buatan sederhana yang dapat dibuat sendiri. Kita hanya memerlukan 100 gram gula pasir yang dididihkan dengan 100 ml air hingga gula tersebut larut. Simple syrup ini dapat menjadi pemanis dan penguat rasa yang baik sebagai pengganti rum. Selain tidak mengandung alkohol, simple syrup juga memiliki rasa manis yang cukup kuat sehingga dapat memberikan aroma yang harum pada hasil kue.
Selain simple syrup, juga bisa menggunakan berbagai macam jus yang memiliki rasa dan aroma kuat sebagai pengganti rum. Beberapa jenis jus yang bisa dicoba antara lain jus nanas, jus apel, apple cider, white grape juice, bahkan juga ada yang mengganti dengan perasan air lemon. Bahan-bahan ini bisa dijadikan pengganti rum karena memiliki karakter rasa yang kuat, hal ini akan membantu menguatkan cita rasa dan juga melembutkan adonan.
Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt.
Sekretaris Umum MUI Prov. Jatim dan
konsultan pada LPPOM MUI Jatim
Baca juga:
Mengapa Kosmetik Disertifikasi Halal?
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
MENYAMBUT HARI ANAK UNIVERSAL, YDSF DAN KARTUNESIA GELAR KONTES KARTUN
Mengenal Generasi Strawberry | YDSF
TIPS MENJADI MUSLIM BERKUALITAS | YDSF