Menjamurnya Hotel Syari dan Standar Menu Halal | YDSF

Menjamurnya Hotel Syari dan Standar Menu Halal | YDSF

8 Desember 2019

Dakwah mensosialisasikan nilai-nilai syari’ah agar menjadi tuntunan dalam kehidupan di berbagai aspek, alhamdulillah semakin memperoleh momentumnya di Indonesia. Berbusana menutup aurat misalnya, sudah menjadi trend kalangan masyarakat biasa, istri pejabat, bahkan juga kalangan pekerja entertainer yang selama ini sering dikesankan glamor.

Trend bersyari’ah juga cukup antusias di dunia bisnis. Diawali bisnis sektor keuangan syari’ah dari perbankan syari’ah, berkembang ke asuransi syari’ah dan pegadaian syari’ah. Kemudian merambah bidang lain seperti rumah sakit syari’ah dan pariwisata syari’ah. Di sisi yang lain semangat bersyari’ah juga semakin mendapatkan dukungan dari  hukum positif dengan keluarnya berbagai peraturan perundangan seperti UU tentang Perbankan Syar’ah, UU Jaminan Produk Halal, UU Wakaf, dan UU Zakat.

Perkembangan ini patut disyukuri. Penting untuk terus ditekankan, hendaknya bersyari’ah tidak berhenti sekadar trend, namun betul-betul dijalankan dengan penuh kesadaran bahwa tuntunan syari’ah adalah tuntunan terbaik yang akan membawa pada kebaikan seutuhnya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah bisnis di sektor pariwisata syari’ah. Perkembangan bisnis di sektor ini juga cukup baik dengan tumbuhnya minat di berbagai daerah mengembangkan wisata syari’ah, wisata halal, juga wisata religi, yang didukung dengan tumbuhnya hotel syari’ah. Minat pengusaha untuk membuat hotel berlabel syari’ah terus meningkat.

Berdasarkan data dari Traveloka, sampai saat ini tidak kurang dari 730 hotel syariah yang sudah berdiri di Indonesia. Keberadaan hotel syari’ah tampaknya lebih menjadi pilihan bagi keluarga muslim. Beristirahat di hotel syari’ah dirasa lebih nyaman, aman dan terjamin karena ada ketentuan tidak boleh membawa pasangan berlainan jenis untuk masuk satu kamar kecuali suami istri.  Bahkan kalangan perempuan non muslim pun berpikir sama, merasa tenang jika suami mereka menginap di hotel syari’ah.

Minat pengusaha mengembangkan hotel syari’ah tentu menggembirakan. Sayang perkembangan ini belum  banyak yang diikuti standarisasi. Masih sedikit dari hotel yang dilabeli syari’ah yang telah mengantongi sertifikat sebagai hotel berstandar syari’ah yang dikeluarkan oleh Dewan Syari’ah Nasional. Syari’ah yang dilabelkan pada namanya baru bersifat klaim sepihak.

Dewan Syari’ah Nasional (DSN) MUI telah mengeluarkan kriteria hotel syari’ah yang ditetapkan dalam fatwa DSN NO: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pariwisata Syari’ah.

Dalam fatwa tersebut hotel syari’ah harus menerapkan standar antara lain:  (1) Tidak boleh menyediakan fasilitas yang memberi akses pada pornografi dan tindakan asusila; (2) Tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi dan/atau tindak asusila: (3) Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal dari MUI; (4)  Menyediakan fasilitas, peralatan dan sarana yang memadai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk fasilitas bersuci; (5)  Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian syariah; (6) Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah; (7) Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalarn melakukan pelayanan.

Hotel yang telah memperoleh sertifikat dari DSN akan terus dipantau dalam menerapkan ketentuan tersebut. Salah satu standar adalah ketersediaan makanan yang telah diolah dengan standar produksi makanan yang dijamin halal, yang selanjutnya melakukan sertifikasi halal. Jika hotel syari’ah belum juga disertifikasi, pertanyaannya apakah pengelola telah memahami dan menerapkan cara-cara berproduksi makanan mereka yang menjamin kehalalannya.

Hal ini semestinya merupakan salah satu hal yang prinsip dan wajib dipahami pengusaha hotel syari’ah. Produksi yang menjamin kehalalan adalah berproduksi yang diawali dari memahami titik kritis keharamannya, kemudian memproduksi dengan mengendalikan titik kritis tersebut. Apalah artinya klaim syari’ah jika tidak diikuti dengan pemahaman terhadap masalah ini, sehingga jangan sampai klaim syari’ah itu hanya berhenti pada labelnya saja. (H. Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt.)

 

Baca juga:

Mengenal Riba dalam Kredit | YDSF

MENANTI KERJA BPJPH | YDSF

Membuat Nafkah Menjadi Berkah | YDSF

HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF

Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF

Zakat dalam Islam | YDSF

Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Konsultasi Zakat Cepat Melalui WhatsApp YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: