Haid, Tidak Boleh Ngaji dan Dzikir? | YDSF

Haid, Tidak Boleh Ngaji dan Dzikir? | YDSF

14 Desember 2019

Menjadi seorang perempuan muslim, atau muslimah, menjadi anugerah tersendiri bagi seseorang. Bukan hanya derajatnya yang Allah muliakan. Namun, seorang muslimah juga memiliki perlakuan-perlakuan khusus dari Allah. Seperti contohnya kado tamu setiap bulannya saat seorang muslimah sedang tidak dalam keadaan hamil. Meski memang ada beberapa case tertentu dimana seorang muslimah jadwal tamunya tidak selalu mesti sama sebulan sekali.

Haid atau yang dikenal pula dengan sebutan menstruasi ini merupakan kodrat seorang wanita yang memiliki siklus 21-35 hari. Dan pada saat haid datang yang berlangsung mulai dari 3-15 hari, seorang muslimah tidak diperbolehkan melakukan ibadah, khususnya shalat dan puasa.

Lalu, bagaimana jika seorang muslimah yang sedang haid ingin mengaji dan tetap terus berdzikir sepanjang hari? Atau mungkin mengucap basmallah dan berdoa dalam keseharian, apakah juga masih boleh?

Hukum Perempuan Haid Mengaji dan Berdzikir

Terdapat dua pandangan dalam kasus ini.

Pertama, mari kita bahas pendapat yang tidak memperbolehkan, karena pendapat inilah yang paling sering dijadikan pegangan oleh kalangan masyarakat kita padahal belum tentu tahu persis dalil yang digunakan.

Pada pendapat pertama ini hadits yang digunakan adalah la tara’ul haidhu walal jununubu syai’an minal qur’ani, yang berarti “Perempuan yang sedang haid dan orang yang sedang junub tidak boleh membaca sedikit pun dari Al-Qur’an.” (HR. Tirmidzi, dll.)

Dari hadits tersebut diartikan bahwa kalimat sedikit pun dari Al-Qur’an bahkan termasuk segala dzikir seperti bismillah, alhamdulillah, subhanallah, dan dzikir lainnya. Tetapi kemudian, dikecualikan untuk dzikir-dzikir yang sedikit. Namun, pengecualian ini tidak berdasar nash/dalil.

Hadits di atas tertulis dalam kitab fiqih Kifayatul Akhyar Iish-Syekh Taqyuddin al-Husaini (juz I, hal. 76) dan dikatakatan dhaif. Kelemahannya terletak karena ada seorang periwayat hadits bernama Ismail bin Ayyasy yang dikatakan sebagai munkarul hadits.

Maka hadits tersebut menjadi hal yang bertentangan dengan pendapat kedua yang menyatakan setuju atas diperbolehkannya wanita haid berdzikir dan mengaji. Yakni hadits shahi yang diriwayatkan Imam Muslim,

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا ، قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – يَذْكُرُ اللهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ . رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu berdzikir (mengingat) Allah pada setiap waktunya.” (HR. Muslim).

Dan juga bertentangan dengan hadits dari Aisyah ra. yang ketika haid dalam haji. Lalu, Rasulullah memerintahkan semua amalan hadji kecuali thawaf. Sedangkan salah satu amalan haji yakni wuquf di dalamnya terdapat dzikrullah. Rasulullah Saw bersabda, “Kerjakan semua amalan yang dikerjakan oleh orang sedang haji, kecuali thawaf dan shalat.” (HR. Bukhari).

Berdasarkan dalil-dalil di atas, Syekh Muhammad Nashiruddin Albani dalam fatwanya mengatakan, “Perempuan sedang haid, termasuk juga laki-laki yang sedang junub boleh membaca Al-Qur’an, bahkan menyentuh pun boleh karena tidak ada larangan yang jelas. Kita tidak boleh mempersempit cakupan ibadah yang disyariatkan, termasuk shalat. Tetapi kemudian shalat dan thawaf dikecualikan, sehingga termasuk puasa bagi wanita yang haid.” (asm)

  

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Oktober 2011

 

Baca juga:

Bagaimana Cara Membedakan Bid’ah atau Bukan?

Contoh Istiqomah dalam Beribadah | YDSF

Pintu Dosa di Era Digital | YDSF

WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF

Hukum Shalat dan Puasa Bagi Orang Koma | YDSF

Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF

Konsultasi Zakat Secara Online di YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: