Qadha puasa Ramadhan
merupakan hal yang wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki hutang puasa
Ramadhan dan mampu untuk menggantinya di hari lain. Meski ditunaikan di hari
luar Ramadhan, tetapi qadha puasa Ramadhan tidak bisa disejajarkan tingkat dan
cara penunaiannya dengan puasa sunah. Melainkan, tetap serius sebagaimana kita
menunaikan puasa di bulan Ramadhan.
Ada hal-hal yang telah
diatur dalam syariat terkait udzur apa saja yang diperbolehkan untuk
meninggalkan puasa Ramadhan. Ini menjadi pedoman agar kemudahan dalam Islam
tidak diremehkan begitu saja. Tetap ada aturan yang harus diperhatikan. Begitu
pula dengan penunaian qadha puasa Ramadhan, ada syariat yang harus
diperhatikan.
Orang yang Boleh Membatalkan Puasa
Sebagaimana firman
dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 berikut orang-orang yang diberikan
keringanan untuk membatalkan puasa Ramadhan,
“(Yaitu) beberapa hari
tertentu, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu
tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa
itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib
membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin. Tetapi barangsiapa
dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan
puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Secara terperinci,
berikut empat kondisi yang diperbolehkan membatalkan puasa sesuai syariat:
1.
Wanita
haid dan nifas
Dari
Aisyah r.a., beliau berkata, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan
untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.”
(HR. Muslim).
2.
Orang
sakit
Bagi
seorang Muslim yang memiliki udzur berupa sakit, diperbolehkan membatalkan
puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari. Namun, untuk qadha puasa ini juga
melihat kondisi dari orang tersebut. Bila sudah terlalu tua dan tidak kuat
untuk qadha, maka diperbolehkan untuk diganti dengan pembayaran fidyah.
3.
Musafir
Allah
Swt. berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada
hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).
4.
Wanita
hamil atau menyusui
Ketika
perempuan sedang hamil atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Hal ini dikarenakan apabila menjalankan puasa dikhawatirkan kondisi Perempuan
tersebut dapat mengganggu Kesehatan baik Kesehatan sang ibu atau janin. Para
ulama pun berpendapat, bahwa ketika perempuan hamil, maka sama seperti orang
tua yang tidak sanggup untuk berpuasa sehingga dibolehkan untuk membayar didyah
sebagai ganti puasa di bulan Ramadhan.
Baca juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Sunnah | YDSF
Cara Menunaikan Qadha Puasa
Hal yang harus
dipahami dan diingat dalam menunaikan qadha puasa adalah meski ditunaikan di
luar Ramadhan, tetapi puasa ini tetap dilaksanakan seperti menunaikan puasa
Ramadhan. Mulai dari niat yang harus sudah dilakukan di malam hari sebelumnya,
hingga tidak bisa asal membatalkan bila bukan benar-benar karena udzur syari.
Berikut beberapa langkah
untuk dapat menunaikan qadha puasa Ramadhan:
1.
Tidak lupa
dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki.
Harus
diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (QS. Al-Baqarah: 185). Bila dirasa
lupa, maka gantilah hingga merasa yakin bahwa hutang puasa telah tuntas. Bukan
mengambil jumlah paling sedikit, atau yang masih menimbulkan rasa ragu.
2.
Melakukan
niat di malam hari, tidak mendadak sebagaimana puasa sunah. Atau minimal
sebelum Subuh.
3.
Tidak ada
tuntutan dilakukan secara berurutan, tetapi agar tidak lupa dan segera tuntas
maka sebaiknya langsung ditunaikan berurutan.
Sebagaimana
ajaran dalam Al-Qur’an agar kita menyegerakan kebaikan. Allah Swt. berfirman, “Mereka
itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang
segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).
4.
Menunaikan
amalan sunah lainnya dan menghindari segala bentuk larangan yang menyebabkan
batalnya puasa sebagaimana seperti saat bulan Ramadhan.
Hitung kembali hutang
puasa yang dimiliki, lalu segera menuntaskan qadha puasanya.
Ikhtiar Solidaritas Kemanusiaan Palestina
Artikel Terkait:
Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF