Qadha Puasa Ramadhan | YDSF

Qadha Puasa Ramadhan | YDSF

3 Januari 2024

Qadha puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi mereka yang memiliki hutang puasa Ramadhan dan mampu untuk menggantinya di hari lain. Meski ditunaikan di hari luar Ramadhan, tetapi qadha puasa Ramadhan tidak bisa disejajarkan tingkat dan cara penunaiannya dengan puasa sunah. Melainkan, tetap serius sebagaimana kita menunaikan puasa di bulan Ramadhan.

Ada hal-hal yang telah diatur dalam syariat terkait udzur apa saja yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Ini menjadi pedoman agar kemudahan dalam Islam tidak diremehkan begitu saja. Tetap ada aturan yang harus diperhatikan. Begitu pula dengan penunaian qadha puasa Ramadhan, ada syariat yang harus diperhatikan.

Orang yang Boleh Membatalkan Puasa

Sebagaimana firman dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 berikut orang-orang yang diberikan keringanan untuk membatalkan puasa Ramadhan,

“(Yaitu) beberapa hari tertentu, maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang-orang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Secara terperinci, berikut empat kondisi yang diperbolehkan membatalkan puasa sesuai syariat:

1.       Wanita haid dan nifas

Dari Aisyah r.a., beliau berkata, “Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim).

2.       Orang sakit

Bagi seorang Muslim yang memiliki udzur berupa sakit, diperbolehkan membatalkan puasa Ramadhan dan menggantinya di lain hari. Namun, untuk qadha puasa ini juga melihat kondisi dari orang tersebut. Bila sudah terlalu tua dan tidak kuat untuk qadha, maka diperbolehkan untuk diganti dengan pembayaran fidyah.

3.       Musafir

Allah Swt. berfirman, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

4.       Wanita hamil atau menyusui

Ketika perempuan sedang hamil atau menyusui, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Hal ini dikarenakan apabila menjalankan puasa dikhawatirkan kondisi Perempuan tersebut dapat mengganggu Kesehatan baik Kesehatan sang ibu atau janin. Para ulama pun berpendapat, bahwa ketika perempuan hamil, maka sama seperti orang tua yang tidak sanggup untuk berpuasa sehingga dibolehkan untuk membayar didyah sebagai ganti puasa di bulan Ramadhan.

Baca juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa dan Puasa Sunnah | YDSF

Cara Menunaikan Qadha Puasa

Hal yang harus dipahami dan diingat dalam menunaikan qadha puasa adalah meski ditunaikan di luar Ramadhan, tetapi puasa ini tetap dilaksanakan seperti menunaikan puasa Ramadhan. Mulai dari niat yang harus sudah dilakukan di malam hari sebelumnya, hingga tidak bisa asal membatalkan bila bukan benar-benar karena udzur syari.

Berikut beberapa langkah untuk dapat menunaikan qadha puasa Ramadhan:

1.       Tidak lupa dengan jumlah hutang puasa yang dimiliki.

Harus diganti sesuai jumlah hari yang ditinggalkan (QS. Al-Baqarah: 185). Bila dirasa lupa, maka gantilah hingga merasa yakin bahwa hutang puasa telah tuntas. Bukan mengambil jumlah paling sedikit, atau yang masih menimbulkan rasa ragu.

2.       Melakukan niat di malam hari, tidak mendadak sebagaimana puasa sunah. Atau minimal sebelum Subuh.

3.       Tidak ada tuntutan dilakukan secara berurutan, tetapi agar tidak lupa dan segera tuntas maka sebaiknya langsung ditunaikan berurutan.

Sebagaimana ajaran dalam Al-Qur’an agar kita menyegerakan kebaikan. Allah Swt. berfirman, “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al-Mu’minun: 61).

4.       Menunaikan amalan sunah lainnya dan menghindari segala bentuk larangan yang menyebabkan batalnya puasa sebagaimana seperti saat bulan Ramadhan.

Hitung kembali hutang puasa yang dimiliki, lalu segera menuntaskan qadha puasanya.

 

Ikhtiar Solidaritas Kemanusiaan Palestina


 

Artikel Terkait:

Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Garage Sale, SD Al-Hikmah Tanamkan Rasa Empati dan Jiwa Wirausaha Kepada Siswa
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF

 

Paket Hangat untuk Palestina


Tags: qadha puasa, qadha puasa ramadhan, puasa ramadhan, qadha ramadhan, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: