Mengapa Kosmetik Disertifikasi Halal?

Mengapa Kosmetik Disertifikasi Halal?

5 Januari 2017

Oleh: Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt.
Sekretaris MUI Jawa Timur

Kosmetik saat ini menjadi salah satu kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa ditinggalkan. Tidak hanya kaum perempuan
saja, tetapi juga kaum lelaki menggunakan kosmetik minimal sabun mandi dan pasta gigi.

Menurut peraturan Kepala BPOM RI No.HK.00.05.4.1745 tentang kosmetik yang disebut kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan,
mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Pada peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan sediaan untuk bagian luar tubuh. Namun pada praktiknya, ada jenis kosmetik yang digunakan pada bagian dalam tubuh, misalnya digunakan secara oral (dimasukkan lewat mulut), ada juga injeksi. Contohnya produk dengan merek Laennec Inj, merupakan produk injeksi kosmetik mengandung human placenta (ari-ari manusia).

Ada pula sediaan plasenta yang diberikan melalui oral (dikonsumsi lewat mulut). Produk Botox juga merupakan produk kosmetik yang digunakan dengan cara disuntikkan. Untuk jenis ini, kebanyakan adalah produk impor yang kadang digunakan atau dipasarkan melalui salon kecantikan. Jika produk lokal mungkin pada pendaftarannya tidak digolongkan sebagai kosmetik meskipun mempunyai kegunaan seperti kosmetik.

Produk-produk kosmetika jika dilihat dari fungsi atau kegunaan serta bentuk sediaannya sangat bervariasi. Dari bentuk sediaannya ada yang liquid (cair) seperti kosmetik yang berupa sediaan emulsi, suspensi dan larutan, contohnya larutan pembersih, sediaan penyegar, body lotion dan sebagainya. Ada yang setengah
padat seperti cream, dan pasta, contohnya cream minyak rambut, ada juga minyak rambut yang berupa sediaan pasta. Banyak pula produk kosmetik yang berupa sediaan padat seperti commpac powder, eye shadow, bedak tabur, lipstik, dan sebagainya.

Dari sisi bahan ada banyak alternatif untuk membuat kosmetik yang tidak semua berasal dari bahan yang suci. Karena itulah bagi setiap Muslim memperhatikan kesucian produk kosmetik menjadi keharusan. Jika kosmetik yang kita gunakan dibuat dari bahan yang tidak suci akan merepotkan ketika kita akan mengerjakan ibadah yang mempersyaratkan suci dari najis, seperti ketika akan menjalankan ibadah shalat.

Dalam kaitannya dengan kehalalan dan kesucian ini terdapat banyak sekali bahan-bahan yang kritis, artinya bahan ini bisa diperoleh dari sumber bahan yang suci namun juga bisa dibuat dari sumber yang najis. Oleh karena itu bahan seperti ini membutuhkan penelusuran untuk memastikan kesuciannya. Misalnya saja kelompok emulsifier yang digunakan untuk membuat dasar sediaan seperti cream atau lotion emulsi. Bahan seperti ini terdapat pada berbagai produk kosmeti yang berupa
cream misalnya cream pelembab, cream pembersih, body lotion, dan sebagainya. Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai emulsifier biasanya juga digunakan sebagai suspending agent yaitu bahan yang digunakan untuk menstabilkan sediaan suspensi agar tidak cepat mengendap setelah dikocok, contohnya pada bedak kocok.

Beberapa bahan emulsifier pada umumnya merupakan bahan turunan lemak seperti monogliserida, digliserida, tween, dan span dengan berbagai variasinya. Jika disebut turunan lemak, artinya bisa berasal dari sumber nabati maupun sumber hewani. Jika demikian kalau sumbernya nabati maka suci dan halal, namun jika sumbernya hewani membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan sumbernya berasal dari hewan apa.

Selain kelompok emulsifier ada bahan yang biasa digunakan sebagai humektan (untuk menjaga kelembaban) yaitu gliserin. Gliserin biasanya digunakan sebagai pelembab kulit, digunakan sebagai bahan komponen pelembab bibir, bahan pengental dan sebagainya. Produk yang menggunakan gliserin misalnya bedak lulur, cream bath dan cake foundation. Dari sisi sumbernya, gliserin juga merupakan bahan yang perlu dicermati, karena termasuk turunan lemak yang bisa berasal dari nabati maupun hewani. Karena itulah produk kosmetik yang menggunakan bahan gliserin juga perlu diperhatikan kesuciannya.

Produk lain yang juga perlu diperhatikan kesuciannya adalah produk sediaan padat berbasis lemak seperti lipstik, perlu dicermati jenis lemak dan minyak yang digunakan. Sabun merupakan garam dari asam lemak hasil penyabunan lemak atau minyak. Kesuciannya tergantung dari sumber lemak atau minyak yang digunakan serta bahanbahan lain seperti gliserin.

Selain bahan-bahan di atas, ada beberapa bahan aktif yang pelu dikritisi sumbernya karena bisa berasal dari bahan haram atau najis, misalnya kollagen, allantoin, plasenta, botox, beberap jenis vitamin dan hormon.

Saat ini juga muncul ide membuat sediaan kosmetik mengandung air ketuban (cairan amniotic). Air ketuban diketahui mempunyai khasiat yang tinggi untuk memperbaiki bekas luka, sehingga dikembangkan sebagai bahan kosmetik untuk pelembab wajah dan krim pengencang payudara.

Nah, dari uraian ini jelas urgensinya kenapa kosmetik pun perlu disertifikasi halal. Dengan adanya sertifikasi halal, para pengguna khususnya umat Islam memperoleh jaminan kualitas dari aspek kehalalan, bahwa produk kosmetik yang dipilih telah dinyatakan aman dan bebas dari bahan-bahan yang haram dan najis.

 

Baca juga:

Cara Efektif Meningkatkan Daya Ingat Menurut Islam | YDSF

TIPS MENJADI MUSLIM BERKUALITAS | YDSF

Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF

Mengenal Generasi Strawberry | YDSF

Makna Di Balik Halal Haram

MERAGUKAN KE-HALALAN SEDEKAH (By : Ust. Zainuddin MZ)

 

 

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: