Kopi luwak
menjadi salah satu kopi favorit di kalangan pecinta kopi. Meski sudah cukup
terkenal, ternyata masih banyak masyarakat awam yang mempertanyakan halal tidaknya
kopi luwak. Menariknya, kisah terciptanya kopi ini justru tidak jauh dengan
sejarah perkembangan kopi di Indonesia.
Kopi luwak
merupakan biji kopi yang diperoleh dari buah kopi yang dimakan luwak (Paradoxorus
hermaproditus) dan kemudian bijinya dikeluarkan bersama kotorannya. Biji
kopi yang masih utuh dan tercampur
dengan kotoran ini dicuci lalu dikeringkan.
Biji kopi inilah yang disebut biji kopi luwak
yang kemudian disangrai dan diserbuk untuk
menjadi bahan minuman kopi luwak.
Biji kopi ini
diyakini memiliki sensasi rasa khas yang berbeda dari kopi
biasa. Setelah dimakan dan melewati saluran pencernaan luwak
dirasa ada perubahan cita rasa itu. Kemasyhuran kopi ini di kawasan Asia Tenggara telah lama diketahui, namun baru menjadi terkenal di kalangan peminat kopi gourmet setelah publikasi tahun 1980-an. Biji kopi luwak termahal di dunia, mencapai USD100 per 450 gram.
Pada awalnya biji
kopi luwak diambil oleh petani dari kotoran luwak liar. Jika
ditelusur lebih jauh asal mula kopi luwak terkait erat
dengan sejarah pembudidayaan tanaman kopi di Indonesia.
Sekitar abad
ke-18, Belanda membuka perkebunan tanaman komersial di koloninya di Hindia Belanda terutama di pulau Jawa dan Sumatera. Salah satunya perkebunan kopi arabika dengan bibit yang didatangkan dari Yaman. Pada era “Tanam Paksa” atau Cultuurstelsel (1830— 1870), Belanda melarang pekerja perkebunan pribumi memetik buah kopi untuk konsumsi pribadi. Kebetulan para pekerja perkebunan menemukan ada sejenis musang yang gemar memakan buah kopi, tetapi hanya daging buahnya yang tercerna, kulit ari dan biji kopinya masih utuh dan tidak tercerna.
Untuk mengobati
keinginan merasakan nikmatnya minum kopi, biji kopi dalam
kotoran luwak ini kemudian dipunguti, dicuci, disangrai, ditumbuk, kemudian diseduh dengan air panas. Inilah awal mula kopi luwak. Kabar mengenai kenikmatan kopi aromatik ini
akhirnya tercium juga oleh warga Belanda pemilik perkebunan. Maka kemudian kopi
ini menjadi kegemaran orang kaya Belanda. Karena kelangkaannya serta proses pembuatannya
yang tidak lazim, kopi luwak pun menjadi mahal sejak zaman kolonial.
Saat ini telah dilakukan budidaya melalui penangkaran luwak liar untuk dipelihara, diberi pakan buah kopi. Luwak bukan makan biji kopi, tapi lendir yang berasa manis yang menyelimuti biji kopi. Biji kopi dikeluarkan saat luwak buang hajat. Dari penelitian terbukti biji itu masih utuh dan masih bisa tumbuh.
Baca juga: TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Wajar bagi umat Islam jika mempertanyakan kehalalannya karena umat Islam terikat
dengan halal haram. Lebih-lebih kopi ini keluar dari anus binatang bersama kotorannya.
Dari perspektif hukum Islam, penjelasan terkait dengan masalah ini sebenarnya telah
disinggung oleh para ulama dalam
kitab-kitab fiqih. Imam al-Nawawî berkata dalam al-Majmu’:
Berkata sahabat-sahabat kami semoga Allah merahmati mereka: “Jika ada hewan memakan
biji tumbuhan kemudian biji
itu keluar dari perutnya dalam
keadaan baik, jika kekerasannya tetap seperti semula, sekira jika ditanam dapat tumbuh maka biji tersebut suci, akan tetapi harus
disucikan bagian luarnya
karena tercampunya dengan najis.” (Al-Majmŭ, Juz II hal 591)
Senada dengan
itu, Syams al-Dîn al-Ramlî menuliskan:
Jika biji
tersebut kembali dalam kondisi semula sekiranya ditanam dapat tumbuh maka statusnya adalah (benda) terkena najis, bukan (benda) najis. (Nihâyah al-Muhtâj Juz I hal 240)
Berdasarkan
penjelasan itu, pada dasarnya biji yang dikeluarkan oleh binatang melalui
anusnya yang ternyata masih utuh dan terbukti juga masih bisa tumbuh, tidak
dihukumi sebagai kotoran yang najis, tetapi dihukumi sebagai benda yang terkena
najis sehingga apabila dibersihkan najisnya dengan cara dicuci dengan bersih
hukumnya menjadi suci. Jika biji itu termasuk jenis biji yang bisa dimakan hukumnya
halal dimakan.
Sehubungan dengan
kopi luwak, MUI mengeluarkan fatwa No. 07 tahun 2010 yang isinya sebagai
berikut:
1.
Kopi
Luwak sebagaimana dimaksud adalah mutanajis (barang terkena najis), bukan
najis.
2.
Kopi
Luwak sebagaimana dimaksud adalah halal setelah disucikan.
3.
Mengonsumsi
kopi luwak sebagaimana dimaksud hukumnya boleh.
4.
Memproduksi
dan memperjualbelikan kopi luwak hukumnya boleh.
Itulah fatwa MUI
berkaitan dengan hukum kopi luwak. Dengan demikian kopi luwak setelah
dibersihkan hukumnya suci dan halal. Para konsumen muslim tidak perlu khawatir
lagi mengonsumsinya.
Sumber
Majalah Al Falah Edisi Mei 2018
Zakat Profesi di YDSF
Artikel Terkait:
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF