Program

Tertulis No Pork Bukan Jaminan Halal | YDSF

9 Agustus 2020•26 min baca•Admin
featured
<p>Dalam beberapa kemasan produk pangan, atau di resto, kedai, sering dijumpai produsen atau pemilik sengaja menuliskan label <em>no pork</em>. Tujuannya, memberi tahu konsumen bahwa produk atau restonya tidak menggunakan bahan dari&nbsp; babi. Harapannya, konsumen muslim tidak ragu membeli.</p> <p>Pemilik usaha atau produsen menyadari, selama ini persepsi masyarakat terhadap masalah halal-haram hanya tertuju pada seputar <em>pork</em> atau babi. Umumnya memang, orang menganggap yang perlu diwaspadai terkait masalah halal haram adalah babi. Seperti lemak babi, kaldu babi, dan sejenisnya. Ketika di label tertulis <em>no pork</em>, sudah merasa aman. Apalagi ditambah label <em>beef </em>yang artinya daging sapi atau <em>chicken</em> artinya daging ayam.</p> <p>Orang merasa sudah nyaman. Penulis sering menjumpai persepsi dan perilaku ini. Misalnya ketika bepergian ke luar negeri dan menginap di hotel. Persepsi ini tampaknya juga yang difahami oleh kalangan non muslim.&nbsp; Seorang kawan non muslim yang menyeponsori kunjungan ke&nbsp; luar negeri dengan penuh percaya diri mengajak anggota rombongan muslim, untuk mencicipi masakan di hotel yang memang tertulis <em>beef</em>, artinya bahan daging sapi. Dalam persepsinya <em>beef</em> mestilah halal.</p> <p>Tentu patut ditanyakan, apakah jika tertulis <em>no pork</em> mesti aman dari aspek halal? Benarkah ketika tertulis label <em>beef </em>atau <em>chicken</em> mesti aman bagi muslim. Maka harus disadari, yang diharamkan tidak hanya babi. Hewan halal seperti sapi, kambing, ayam, untuk bisa menjadi halal harus disembelih dengan benar sesuai tata cara penyembelihan menurut syariat Islam. Jika cara menyembelih tidak sesuai dengan syariat, meskipun hewan halal, dagingnya haram dikonsumsi. Demikian pula lemak dan produk turunannya.</p> <pre>Baca juga: <a href="../../../berita/halalkah-makanan-yang-mengandung-rum-atau-essence-rum-ydsf-sNvx.html">HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF</a></pre> <p>Dalam kehidupan sehari-hari penggunaan produk hewani hampir tidak bisa dihindari. Bahkan masakan dari bahan-bahan nabati pun diolah dengan bumbu-bumbu yang mengandung unsur hewani. Penggunaan produk hewani meliputi produk olahan langsung seperti aneka&nbsp; olahan dan masakan daging. Contohnya: steak, rawon, sate, soto, soup, rendang, gulai, kari, dendeng, krengsengan, bali, semur, dan sebagainya.</p> <p>Ada yang hanya menggunakan aromanya saja yang dari hewan, &nbsp;seperti kaldu, penggunaan tulang yang orang Jawa menyebut <em>balungan</em>, dan sebagainya. Yang lebih canggih, di era kontemporer saat ini, produk hewani dipakai sudah dalam bentuk produk turunan, misalnya monogliserida, digliserida, enter-ester asam lemak, gelatin, dan sebagainya.</p> <p>Jadi di era modern ini permasalahan halal haram tidak lagi sederhana. Tidak banyak yang membayangkan jika produk es krim itu memungkinkan juga menggunakan bahan-bahan yang bersumber dari hewani. Misalnya saja penggunaan bahan dengan kode E471, kode untuk monogliserida atau digliserida stearate. Bahan ini dapat bersumber dari nabati maupun hewani. Bahan dengan kode E471 digunakan sebagai emulsifier beberapa produk makanan dan minuman. Produk krimmer yang biasa dicampurkan ke dalam minuman kopi atau teh juga biasa menggunakan bahan dengan kode E471 ini. Demikian pula produk margarin, produk-produk rerotian, dan sebagainya.</p> <p>Lebih jauh lagi, produk-produk kosmetika seperti penyegar, pelembab, lotion, pembersih, produk lipstik, dan bedak kocok, juga menggunakan komponen bahan dari sumber lemak yang bisa dari nabati maupun hewani. &nbsp;Inilah kompleksitas masalah halal haram di era modern ini. Solusi menghadapinya adalah dengan sertifikasi halal. Sertifikasi halal adalah cara untuk memastikan bahwa keseluruhan bahan dan proses produksi dari suatu produk yang akan dipakai, baik produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika, bisa dijamin aman dari aspek kehalalan dan kesuciannya. Proses sertifikasi&nbsp; halal dilakukan dengan cara meneliti dan mengendalikan cara berproduksi yang dijamin halal melalui penerapan sebuah sistem pengendalian.</p> <p>Inilah latar belakangnya kenapa di era modern ini perlu ada sertifikasi halal. Alhamdulillah di Indonesia&nbsp; sudah ada undang-undang yang mengatur tentang sertifikasi halal. Yang menjadi harapan adalah bagaimana agar undang-undang Jaminan Produk Halal ini dapat terimplementasikan secara efektif.</p> <p>&nbsp;</p> <p><em><strong>Sumber Majalah Al Falah Edisi Januari 2020</strong></em></p> <p>&nbsp;</p> <pre><strong>Baca juga:</strong><br /><br /><a href="../../../berita/membuat-sertifikasi-halal-tidak-di-lppom-mui-ydsf-4Bqn.html">MEMBUAT SERTIFIKASI HALAL TIDAK DI LPPOM MUI | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/cara-menghitung-zakat-profesi-ydsf-sIYu.html">Cara Menghitung Zakat Profesi | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/sejarah-sertifikasi-halal-di-indonesia-ydsf-P3ee.html">Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia | YDSF</a><br /><br /><a href="../../../berita/zakat-sebagai-pengurang-pajak-ydsf-9DbZ.html">Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF</a></pre>

Dukung Program Ini

Mari bersama-sama membantu program ini untuk mencapai tujuannya dan memberikan dampak positif bagi masyarakat