Bagaimana program wakaf air dapat dikolaborasikan dengan pengelolaan zakat dan sedekah untuk memberikan kemanfaatan bagi umat?
Air merupakan sumber daya sangat penting dalam kehidupan.
Secara sederhana, air sangat penting untuk minum, mandi, berwudhu, dan
aktivitas sederhana lainnya. Dalam bentuknya yang lebih kompleks, air dapat
menjadi sumber energi pembangkit listrik bahkan penunjang aktivitas industri.
Meski kapasitas air meliputi dua per tiga luas bumi,
sebagian besarnya merupakan air laut atau air dengan salinitas yang cukup tinggi.
Jumlah air tawar di bumi hanya 2,5% dan sebagian besarnya berada di wilayah
yang susah dijamah, berupa es di kutub dan air tawar yang berada jauh dalam
tanah.
Padahal, dalam pemenuhan kebutuhan akan air, manusia
(khususnya) lebih banyak memanfaatkan jenis air tawar. Bagaimana dengan air asin
atau laut? Bisa, namun kita harus mengolahnya terlebih dahulu dan membutuhkan
biaya tak sedikit.
Di Indonesia pun tidak setiap wilayah memiliki sumber daya
air yang melimpah. Bahkan, data BNPB 2019 menyebutkan bahwa terdapat tujuh
provinsi yang sering mengalami kekeringan. Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Bali, Yogyakarta, NTB, dan NTT.
Wakaf Sumber Air
Untuk memberikan solusi terbaik dalam mengatasi kekeringan,
perlu dilakukan analisis wilayah dan semacamnya. Ini agar dapat memberi manfaat
dan tidak sia-sia. Tidak semua wilayah layak dilakukan pengeboran, namun juga
tidak semua wilayah harus dibuat model pipanisasi. Oleh karena itu, Wakaf Falah
ingin berkontribusi mengalirkan air untuk negeri dengan teknologi terbaik dan
tepat guna.
Dalam Fiqih Islam, dijelaskan bahwa selain tanah dan bangunan,
sumber air juga bisa dijadikan sebagai benda wakaf yang sah. Namun, perlu digarisbawahi
bahwa yang diwakafkan adalah sumber air atau sumur, dan bukan air itu sendiri.
Ini lantaran air tergolong sesuatu yang bisa habis dikonsumsi atau dimanfaatkan
sehingga tidak bisa dijadikansebagai benda wakaf. Berbeda dengan sumur atau
sumber air yang bisa senantiasa mengalir dan memberi manfaat. Dalam artian,
wakaf air ini digunakan untuk kepentingan umum dan keagamaan, seperti mandi, minum,
dan wudhu.
Baca juga: KISAH SAHABAT RASULULLAH YANG WAKAF AIR | YDSF
Dinarasikan Anas r.a., Rasulullah saw. bersabda, "Tujuh
hal yang pahalanya akan terus mengalir bagi hamba walaupun ia sudah dikebumikan.
(Yaitu) Ilmu yang ia ajarkan, sungai yang ia alirkan, sumur yang ia gali, kurma
yang ia tanam, masjid yang ia bangun, Mushaf yang ia wariskan, dan anak saleh
yang mendoakan sepeninggalnya." (Hr. Baihaqi dalam Syuabul Iman: 3284).
Wakaf sumber air ini juga pernah terjadi di zaman Rasulullah
saw. ketika Kota Madinah mengalami krisis air bersih. Kala itu hanya terdapat satu
sumur Raumah milik seorang Yahudi yang bisa untuk mendapatkannya mesti membayar.
Menghadapi situasi yang demikian, Nabi Muhammad SAW. pun bersabda,“Wahai
saudaraku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat
membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan
surganya Allah Swt.” (HR. Muslim).
Sementara dalam hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Wakaf
No 41 Tahun 2004, sumber air memang belum disebutkan sebagai salah satu objek
wakaf. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.42Tahun 2006 tentang Pelaksanaan
Undang[1]Undang Wakaf No. 41
Tahun 2004, pada pasal 19 ayat 3 disebutkan bahwa sumber air bisa dijadikan
sebagai objek wakaf. Meski teknis pelaksanaannya belum dijelaskan secara rinci.
Kolaborasi Wakaf dan Sedekah
Lalu, bagaimana memahami konsep penggunaan dana wakaf dan
sedekah dalam memberikan kontribusi untuk pengelolaan air di daerah kekeringan?
Untuk menangani kekeringan di suatu wilayah, maka pengelolaan
dana wakaf dan sedekah dapat dikolaborasikan. Pembagiannya terletak pada aset dan
operasional. Dana wakaf dikhususkan untuk pengadaan sumber air. Sedangkan dana
dari pintu donasi sedekah dialokasikan sebagai dana operasional dan
pengembangan.
Tak berhenti pada pemberian air bersih untuk masyarakat.
Bahkan dengan kolaborasi wakaf dan sedekah, kita juga dapat mengembangkan dari awalnya
hanya untuk pengadaan sumber air bersih dan menangani masalah kekeringan,
menjadi aset yang lebih bermanfaat. Misalnya, mengembangkan dengan mengelolanya
menjadi air siap minum.
Kolaborasi tersebut semata-mata juga untuk memajukan
masyarakat. Bilamana pengadaan sumber air ini dapat berkembang menjadi air siap
minum (air dalam kemasan) maka konsep wakaf produktif pun dapat masuk. Hasil
atau keuntungan dari wakaf produktif air tersebut juga akan dikembalikan ke para
mauquf ‘alaih dengan yang diutamakan adalah masyarakat tempat pengadaan sumber
air bersih berada.
Sumber Majalah Al
Falah Edisi Juni 2021
Wakaf di YDSF:
Artikel Terkait:
Jenis Wakaf dalam Islam Menurut BWI | YDSF
HUKUM BAYAR ZAKAT ONLINE DALAM ISLAM
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF
6 KEUTAMAAN SEDEKAH DALAM JANJI ALLAH SWT. | YDSF
2 Jenis Harta Benda Wakaf | YDSF
BENEFIT PREMIUM QURBAN DI YDSF