Bagaimana
bila haul zakat kita ternyata jatuh bertepatan dengan bulan Ramadhan? Tentunya,
harus segera ditunaikan agar tidak terlewat dari batas haulnya. Namun,
bagaimana sebenarnya penentuan haul zakat?
Zakat
merupakan salah satu rukun Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah Swt. tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap
sesama. Dengan menunaikan zakat, harta kita menjadi lebih bersih dan berkah,
serta dapat membantu mereka yang kurang beruntung. Salah satu jenis zakat yang
paling dikenal adalah zakat maal, yang merupakan zakat atas harta yang
dimiliki. Zakat maal memiliki peran penting dalam pemerataan ekonomi dan
pengentasan kemiskinan di kalangan umat Islam, sehingga dapat menciptakan
masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Pada
penunaian zakat bukan hanya memperhatikan nishab (batasan besaran harta yang
dimiliki), tetapi juga terdapat haul yang harus diperhatikan. Umumnya, haul
zakat maal berada pada durasi kepemilikan harta selama satu tahun.
Memahami Haul Zakat
Kata haul
sebenarnya berasal dari bahasa Arab yaitu haala-yahuulu-hawlan, yang
memiliki arti satu tahun atau 12 bulan. Sedangkan dalam konteks zakat, haul
berarti batas waktu satu tahun atas kepemilikan harta. Untuk mengetahui apakah telah
wajib zakat atau belum, maka perlu diperhatikan pula dari takaran nishabnya. Nishab
merupakan jumlah minimum atau batasan harta yang dimiliki seorang muslim saat
mencapai satu tahun wajib zakat.
Sebagaimana
Rasulullah saw. bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, “Tidak
ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).”
Konsep haul
dan nishab ini sangat penting untuk dipahami oleh setiap Muslim yang ingin
menunaikan zakat dengan tepat dan sesuai syariat. Haul memastikan bahwa harta
yang dimiliki telah stabil dan tidak mengalami fluktuasi yang signifikan selama
satu tahun. Dengan kata lain, harta tersebut telah memenuhi syarat kelayakan
untuk dizakati. Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pemilik harta untuk
mengelola dan menilai perkembangan kekayaannya sebelum memenuhi kewajiban
zakat.
Haul tidak
hanya berlaku untuk satu jenis harta, tetapi juga untuk berbagai jenis harta
yang masuk dalam kategori zakat maal. Setiap jenis harta memiliki cara
perhitungan nishab yang berbeda, namun prinsip haul tetap berlaku sama.
Memahami
konsep haul juga membantu umat Muslim untuk merencanakan dan mengatur keuangan
mereka dengan lebih baik. Ketika seseorang telah mengetahui kapan jatuhnya haul
penunaian zakat dari harta yang ia miliki, maka dirinya dapat mempersiapkan
diri serta besaran zakat yang harus ditunaikan. Kegiatan ini tentu juga mendorong
agar seorang Muslim mampu bersikap disiplin dan tanggung jawab dalam
pengelolaan hartanya.
Dalam
praktiknya, perhitungan haul dapat dilakukan dengan dua pendekatan. Yakni
dengan menyesuaikan kepemilikan harta berdasarkan kalender Masehi atau Hijriah.
Contohnya untuk perhitungan kalender Masehi, seseorang mulai menghitung
kepemilikan hartanya pada bulan Januari, maka jatuh haulnya adalah bertemu Januari
di tahun berikutnya. Sedangkan, bila perhitungannya memakai kalender Hijriah, misalnya
bila seseorang mulai menghitung kepemilikan hartanya pada bulan Ramadhan, maka haul
zakatnya jatuh pada Ramadhan berikutnya.
Baca juga: Hukum Bayar Zakat Online dalam Islam | YDSF
Nah, karena
terdapat perselisihan jumlah hari pada kalender Masehi dan Hijriah, biasanya
ada bulan-bulan tertentu pada kalender Hijriah yang dapat kita jumpai sebanyak dua
kali di kalender Masehi. Misalnya pada tahun Masehi 2030 mendatang, kita akan
berjumpa dengan dua kali bulan Ramadhan, yaitu pada bulan Januari dan Desember.
Menunaikan Zakat Saat
Ramadhan
Sejatinya,
zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadhan adalah zakat fitrah. Namun,
bila memang haul untuk zakat maal juga jatuh tepat pada bulan Ramadhan, maka
wajib hukumnya untuk segera menunaikannya.
Untuk
besaran zakat yang harus ditunaikan, maka bergantung pada jenis harta yang
dimiliki. Berikut haul dan nishab zakat sesuai jenis hartanya:
1. Atsman (Emas, Perak,
dan Mata Uang)
Zakat
atsman mencakup emas, perak, dan mata uang yang dimiliki seseorang. Ketentuan
haul untuk zakat ini adalah satu tahun Hijriah. Jika jumlah emas, perak, atau
uang yang dimiliki telah mencapai nishab (setara dengan 85 Gram emas 24 karat)
dan bertahan selama satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
dari harta yang dimiliki.
2. Hewan Ternak (Unta,
Sapi, dan Kambing)
Hewan
ternak yang dimiliki juga dikenakan zakat. Haul untuk hewan ternak adalah satu
tahun. Nishab dan jumlah zakat yang dikeluarkan berbeda-beda tergantung jenis
dan jumlah hewan ternak yang dimiliki. Misalnya, untuk zakat unta, nishabnya
adalah 5 ekor, sedangkan untuk sapi, nishabnya adalah 30 ekor, dan kambing, nishabnya
adalah 40 ekor.
3. Pertanian dan
Buah-Buahan
Hasil
pertanian dan buah-buahan yang mencapai nishab juga dikenakan zakat. Berbeda
dengan harta lainnya, zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen, bukan
berdasarkan haul satu tahun. Nishab untuk zakat pertanian adalah 653 Kilogram
(1 wasaq) gabah. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% jika diairi dengan biaya, dan
10% jika diairi secara alami (hujan).
4. Hasil Perdagangan
Barang
dagangan yang dimiliki selama setahun juga wajib dikeluarkan zakatnya.
Ketentuan haul untuk hasil perdagangan adalah satu tahun. Barang-barang
dagangan dihitung nilainya pada akhir tahun, dan jika mencapai nishab (setara
dengan 85 Gram emas 24 karat), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%.
5. Upah atau Gaji
Penghasilan
Pendapatan
dari pekerjaan atau usaha juga dikenakan zakat jika mencapai nishab dan haul. Nishab
untuk zakat penghasilan disamakan dengan nishab emas (85 Gram emas 24 karat).
Zakat penghasilan bisa ditunaikan per bulan atau setahun sekali, tergantung
kebiasaan dan kondisi muzakki (orang yang berzakat). Misalnya, jika seseorang
mendapatkan gaji bulanan yang melebihi nishab, maka ia dapat mengeluarkan zakat
sebesar 2,5% dari gajinya setiap bulan.
Mari hitung
kembali besaran harta yang telah Allah Swt. titipkan pada kita. Segera tunaikan
zakat bila telah memenuhi nishab dan haulnya. (berbagai sumber).
Sucikan Harta & Jiwa, Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
KAAFAH MILAD KE-36 YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF