Sebagai umat
muslim, kita sering mendengar penyebutan dua jenis zakat, yaitu zakat maal dan zakat
fitrah. Keduanya memiliki syarat dan waktu yang berbeda dalam penunaiannya. Untuk
zakat fitrah, mungkin sudah tidak asing lagi, karena kita wajib menunaikannya
setiap tahun. Sedangkan, untuk zakat maal atau yang terkadang hanya
diistilahkan dengan ‘zakat’ saja oleh masyarakat, mungkin belum pemahamannya
belum ‘sedalam’ bila membahas zakat fitrah.
Allah Swt.
berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan
mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan)
ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS.
At-Taubah: 103)
Diriwayatkan dari
Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima
perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah
dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (syahadatain), mendirikan shalat,
menunaikan zakat, melaksanakan haji ke
Baitullah, dan menjalankan puasa Ramadhan.”
Karena pada dalil-dalil
disebutkan sebagaimana pentingnya menunaikan zakat, terutama juga masuk dalam
rukun Islam, maka hukum menunaikannya menjadi wajib. Dan, bagi siapa yang
menentang atau menolak penunaian zakat, maka termasuk orang-orang dzalim.
Bahkan para
khulafaur rasyidin dan sahabat Rasulullah saw. memerangi mereka yang menolak
mengeluarkan zakat. Khalifah Abu Bakar r.a. pernah berkata, “Demi Allah,
seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak
untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah saw., maka sungguh aku
benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.”
Berbeda dengan zakat fitrah, yang pasti ditunaikan setiap Ramadhan. Penunaian zakat maal harus disandarkan dengan haulnya, tetapi tergantung jenis zakat maalnya. Pada umumnya, haul zakat maal adalah satu tahun, kecual zakat maal jenis pertanian yang haulnya setiap usai panen dan zakat maal dari hasil peternakan yang haulnya disesuaikan dengan usia hewan ternaknya.
Baca juga: Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
Apakah Zakat Maal Ditunaikan
Setiap Bulan?
Untuk mempermudah
muzakki dalam menunaikannya, zakat maal dapat ditunaikan baik setiap bulan atau
menunggu satu haulnya. Kenapa hal ini bisa terjadi? Penunaian zakat maal setiap
bulan, merupakan perhitungan pembagi dua belas dari total zakat maal yang
seharusnya dikeluarkan setiap tahun.
Sebagai contoh, nominal
zakat maal yang seharusnya dikeluarkan Andi dalam satu tahun sebesar Rp1 juta. Namun,
ia ingin menunaikannya setiap bulan agar terasa lebih ringan. Maka,
diperkenankan membagi nominal Rp1 juta tersebut dengan 12 bulan. Sehingga, zakat
maal bulanan yang dikeluarkan Andi adalah hasil dari pembagian itu.
Selama ini,
mungkin Sahabat lebih sering mendapatkan edukasi harta apa saja yang diwajibkan
untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, belum tahu pasti batasan harta mana saja
atau jenis apa sajakah yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya.
Dalam kitab Minhajul
Muslim, disebutkan terdapat enam jenis harta yang tidak perlu dikeluarkan
zakatnya, yaitu:
1.
Kuda,
budak, baghal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai. Sebagaimana
Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah ada zakat bagi seorang Muslim dalam
perhambaannya dan kudanya.” (Berkata dalam al-Muntaqa, yang diriwayatkan oleh
Jama’ah Nail al-Authar);
2.
Harta
yang tidak mencapai nishab. Karena pada zakat maal harus terdapat nishab (batas
minimum kekayaan yang dapat dikeluarkan zakatnya);
3.
Buah-buahan
dan sayur-sayuran. Hal ini dikarenakan buah dan sayur merupakan hasil tanaman
yang mudah busuk dan tidak tahan lama. Sehingga, sebagian ulama berpendapat
untuk tidak perlu dikeluarkan zakatnya;
4.
Perhiasan
wanita, bila perhiasan tersebut dipakai untuk aksesoris atau keseharian maka
ada pendapat yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya;
5.
Batu
permata, seperti zamrud, yakut, intan, berlian, dan seluruh jenis batu permata.
Kecuali, bila barang jenis ini diperjualbelikan, maka harus dihitung apakah
telah mencapai nishab. Bila sudah, maka wajib dikeluarkan zakatnya (sebagai
bentuk dari zakat perdagangan);
6.
Barang-barang
yang dipergunakan dan tidak diperjualbelikan, seperti rumah yang ditinggali
setiap hari, kendaraan pribadi, dan sebagainya. (ay)
Berbagi Makin Mudah
Artikel Terkait:
Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF
Pailit Bisnis, Apakah Termasuk Gharim dalam Islam | YDSF
6 KEUTAMAAN SEDEKAH DALAM JANJI ALLAH SWT. | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
JENIS WAKAF DALAM ISLAM MENURUT BWI | YDSF