Bolehkah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan? | YDSF

Bolehkah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan? | YDSF

27 Januari 2023

Sebagai umat muslim, kita sering mendengar penyebutan dua jenis zakat, yaitu zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya memiliki syarat dan waktu yang berbeda dalam penunaiannya. Untuk zakat fitrah, mungkin sudah tidak asing lagi, karena kita wajib menunaikannya setiap tahun. Sedangkan, untuk zakat maal atau yang terkadang hanya diistilahkan dengan ‘zakat’ saja oleh masyarakat, mungkin belum pemahamannya belum ‘sedalam’ bila membahas zakat fitrah.

Allah Swt. berfirman, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103)

Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw. bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (syahadatain), mendirikan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji ke  Baitullah, dan menjalankan puasa Ramadhan.”

Karena pada dalil-dalil disebutkan sebagaimana pentingnya menunaikan zakat, terutama juga masuk dalam rukun Islam, maka hukum menunaikannya menjadi wajib. Dan, bagi siapa yang menentang atau menolak penunaian zakat, maka termasuk orang-orang dzalim.

Bahkan para khulafaur rasyidin dan sahabat Rasulullah saw. memerangi mereka yang menolak mengeluarkan zakat. Khalifah Abu Bakar r.a. pernah berkata, “Demi Allah, seandainya mereka membangkang terhadapku, tidak mau menunaikan zakat ternak untanya yang biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah saw., maka sungguh aku benar-benar akan memerangi mereka karena pembangkangannya itu.”

Berbeda dengan zakat fitrah, yang pasti ditunaikan setiap Ramadhan. Penunaian zakat maal harus disandarkan dengan haulnya, tetapi tergantung jenis zakat maalnya. Pada umumnya, haul zakat maal adalah satu tahun, kecual zakat maal jenis pertanian yang haulnya setiap usai panen dan zakat maal dari hasil peternakan yang haulnya disesuaikan dengan usia hewan ternaknya.

Baca juga: Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF

Apakah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan?

Untuk mempermudah muzakki dalam menunaikannya, zakat maal dapat ditunaikan baik setiap bulan atau menunggu satu haulnya. Kenapa hal ini bisa terjadi? Penunaian zakat maal setiap bulan, merupakan perhitungan pembagi dua belas dari total zakat maal yang seharusnya dikeluarkan setiap tahun.

Sebagai contoh, nominal zakat maal yang seharusnya dikeluarkan Andi dalam satu tahun sebesar Rp1 juta. Namun, ia ingin menunaikannya setiap bulan agar terasa lebih ringan. Maka, diperkenankan membagi nominal Rp1 juta tersebut dengan 12 bulan. Sehingga, zakat maal bulanan yang dikeluarkan Andi adalah hasil dari pembagian itu.

Selama ini, mungkin Sahabat lebih sering mendapatkan edukasi harta apa saja yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Namun, belum tahu pasti batasan harta mana saja atau jenis apa sajakah yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya.

Dalam kitab Minhajul Muslim, disebutkan terdapat enam jenis harta yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya, yaitu:

1.       Kuda, budak, baghal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah ada zakat bagi seorang Muslim dalam perhambaannya dan kudanya.” (Berkata dalam al-Muntaqa, yang diriwayatkan oleh Jama’ah Nail al-Authar);

2.       Harta yang tidak mencapai nishab. Karena pada zakat maal harus terdapat nishab (batas minimum kekayaan yang dapat dikeluarkan zakatnya);

3.       Buah-buahan dan sayur-sayuran. Hal ini dikarenakan buah dan sayur merupakan hasil tanaman yang mudah busuk dan tidak tahan lama. Sehingga, sebagian ulama berpendapat untuk tidak perlu dikeluarkan zakatnya;

4.       Perhiasan wanita, bila perhiasan tersebut dipakai untuk aksesoris atau keseharian maka ada pendapat yang tidak perlu dikeluarkan zakatnya;

5.       Batu permata, seperti zamrud, yakut, intan, berlian, dan seluruh jenis batu permata. Kecuali, bila barang jenis ini diperjualbelikan, maka harus dihitung apakah telah mencapai nishab. Bila sudah, maka wajib dikeluarkan zakatnya (sebagai bentuk dari zakat perdagangan);

6.       Barang-barang yang dipergunakan dan tidak diperjualbelikan, seperti rumah yang ditinggali setiap hari, kendaraan pribadi, dan sebagainya. (ay)

 

 

Berbagi Makin Mudah


Artikel Terkait:

Pelaksanaan Shalat Sunnah Rawatib | YDSF
PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF
Pailit Bisnis, Apakah Termasuk Gharim dalam Islam | YDSF
6 KEUTAMAAN SEDEKAH DALAM JANJI ALLAH SWT. | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
JENIS WAKAF DALAM ISLAM MENURUT BWI | YDSF

 

Kang Saep Preman Pensiun ikut ramaikan Festival Rakyat YDSF: Cianjur Bangkit 



Tags: Bolehkah Zakat Maal Ditunaikan Setiap Bulan?, Bolehkah Zakat Ditunaikan Setiap Bulan?, zakat maal, zakat maal tiap bulan, zakat ydsf, ydsf

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: