Jual Beli Kucing dalam Islam | YDSF

Jual Beli Kucing dalam Islam | YDSF

8 Agustus 2022

Kucing menjadi salah satu binatang yang paling banyak disukai oleh manusia. Dalam Islam, kucing itu tidaklah najis, tetapi haram untuk dimakan. Bahkan, juga ada Hari Kucing Sedunia yang diperingati tepat pada tanggal 8 Agustus setiap tahunnya.

Karena banyaknya orang yang gemar memelihara kucing, maka banyak pula yang melakukan transaksi jual beli kucing. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Hukum Jual Beli Kucing

Mengenai jual beli kucing, dalam Islam terdapat beberapa pandangan. Ada yang memperbolehkan tetapi ada juga yang melarangnya.

Dalam hadits yang dinarasikan Jabir secara tegas hasil jual beli kucing disamakan dengan anjing sebagai berikut: Jabir RA. berkata: Rasulullah saw. melarang uang hasil jual beli anjing dan kucing (HR. Hakim). Hadits ini dinilai sesuai dengan persyaratan Muslim dan disepakati oleh Dzahabi. Albani juga menilainya shahih dan beliau mengkritisi orang yang mendhaifkan hadits ini.

Yang diperselisihkan ulama adalah status “larangan” tersebut, apakah dibawa makna “haram” atau “makruh”. Disinilah akar permasalahannya. Yang mengharamkan karena adanya pernyataan Jabir (perawi) saat dikonfirmasikan kepadanya bahwa Nabi saw. melarang keras (HR. Muslim: 1569).

Yang menganggapnya makruh karena seorang muslim boleh memelihara keduanya. Anjing untuk menjaga rumah, menjaga ternak, menjaga kebun bahkan dapat dilatih untuk fasilitas berburu.

Dewasa ini kebutuhan manusia terhadap anjing makin kompleks, seperti anjing pelacak dan sebaginya. Untuk memelihara kucing jauh lebih bebas, karena dalam hadits dikategorikan “thawafat”, binatang yang lalu lalang dan tidak ada unsur najisnya sebagaimana anjing.

Karena kucing dianggap binatang yang haram untuk dikonsumsi, bukan berarti haram pula untuk dijual. Sama seperti pupuk organik  yang terbuat dari kotoran hewan yang dianggap najis, tetapi pupuk organik masih halal untuk diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan keduanya tidak memiliki kepentingan untuk dimakan.

Berikut merupakan beberapa ulama yang memperbolehkan jual beli kucing, yakni:

1.       Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

2.       Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, yang tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.

3.       Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah, tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.

4.       Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah, tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.

Sehingga Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa ijma’ para ulama, memelihara kucing diperbolehkan, maka memperjualbelikannya juga diperbolehkan (Al-Majmu’: 9/230).

Baca juga: Makna di Balik Halal Haram

Biasanya jika terdapat silang pendapat, ulama mengambil sikap saling menghargai pendapat lawan, tidak merasa pendapatnya sendiri yang dinilai benar, apalagi sampai menyalahkan orang lain, maka kalimat bijak mengakhirinya adalah “wallahu a’lam”.

Hari Kucing Sedunia

Sejak zaman Nabi saw. kucing menjadi binatang yang sangat digemari untuk dipelihara. Bahkan, terdapat salah seorang sahabat yang memiliki kunyah Abu Hurairah, yang berartu bapak kucing-kucing kecil. Padahal, nama asli beliau adalah Abdurrahman bin Sakhr.

Hingga saat ini, jumlah pecinta kucing semakin banyak. Bahkan, di media sosial sering kita jumpai akun-akun yang menunjukkan kelucuan dari binatang karnivora ini. Kucing menjadi binatang populer di berbagai negara. Dijaga, dirawat, dan sangat diperhatikan.

Hal inilah yang kemudian mendasari adanya peringatan Hari Kucing Sedunia yang diprakarsai oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) mulai tahun 2002. Perayaan ini diumumkan untuk menyoroti metode tentang melindungi kucing dari pelecehan. Tujuan utama tentu untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kucing.

Lalu, bagaimana dengan Sahabat? Apakah juga termasuk golongan pecinta kucing? Jikapun tidak, jangan sampai kita menyakiti hewan ini, ya!

 

Sumber:

·         Majalah Al Falah Edisi Maret 2017

·         Majalah Al Falah Edisi Juli 2011

 

Sedekah Mudah di YDSF:

 

Artikel Terkait:

4 HAL PEMICU KERASNYA HATI | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
PROGRAM PEMERINTAH CEGAH STUNTING BERKONSEP ISI PIRINGKU | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat
TIPS MERAIH PAHALA TERBAIK DARI ALLAH | YDSF
Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF

Tags: jual beli kucing, jual beli kucing dalam islam, hari kucing sedunia

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: