Kucing menjadi
salah satu binatang yang paling banyak disukai oleh manusia. Dalam Islam,
kucing itu tidaklah najis, tetapi haram untuk dimakan. Bahkan, juga ada Hari Kucing
Sedunia yang diperingati tepat pada tanggal 8 Agustus setiap tahunnya.
Karena banyaknya
orang yang gemar memelihara kucing, maka banyak pula yang melakukan transaksi
jual beli kucing. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Hukum Jual Beli Kucing
Mengenai jual
beli kucing, dalam Islam terdapat beberapa pandangan. Ada yang memperbolehkan
tetapi ada juga yang melarangnya.
Dalam hadits yang dinarasikan Jabir secara tegas hasil jual beli kucing disamakan dengan anjing sebagai berikut: Jabir RA. berkata: Rasulullah saw. melarang uang hasil jual beli anjing dan kucing (HR. Hakim). Hadits ini dinilai sesuai
dengan persyaratan Muslim dan
disepakati oleh Dzahabi. Albani juga menilainya shahih dan beliau mengkritisi orang yang mendhaifkan hadits ini.
Yang diperselisihkan ulama adalah status “larangan” tersebut, apakah dibawa makna “haram” atau “makruh”. Disinilah akar permasalahannya. Yang mengharamkan karena adanya pernyataan Jabir (perawi) saat dikonfirmasikan kepadanya bahwa Nabi saw. melarang keras (HR. Muslim: 1569).
Yang menganggapnya makruh karena seorang muslim boleh memelihara keduanya. Anjing untuk menjaga rumah, menjaga ternak, menjaga kebun bahkan dapat dilatih untuk fasilitas berburu.
Dewasa ini kebutuhan manusia terhadap anjing makin kompleks, seperti anjing pelacak dan sebaginya. Untuk memelihara kucing jauh lebih bebas, karena dalam
hadits dikategorikan “thawafat”,
binatang yang lalu lalang dan tidak
ada unsur najisnya sebagaimana
anjing.
Karena kucing dianggap binatang yang haram untuk dikonsumsi,
bukan berarti haram pula untuk dijual. Sama seperti pupuk organik yang terbuat dari kotoran hewan yang dianggap
najis, tetapi pupuk organik
masih halal untuk diperjualbelikan. Hal ini dikarenakan keduanya tidak memiliki
kepentingan untuk dimakan.
Berikut merupakan
beberapa ulama yang memperbolehkan jual beli kucing, yakni:
1.
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab
Hanabillah, dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
2.
Imam Al-Dusuqi dari madzhab Malikiyyah, yang
tertulis pada kitabnya Hashiyah Al-Dusuqi: 3/11.
3.
Imam Al-Kasani yang bermadzhab Hanafiyyah,
tertuang dalam kitabnya Bada’i Al-Shana’i: 5/142.
4.
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisy yang bermadzhab Hanabillah,
tertuang dalam kitabnya Al-Mughni: 4/193.
Sehingga Imam An-Nawawi mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir
yang mengatakan bahwa ijma’ para ulama, memelihara kucing diperbolehkan, maka
memperjualbelikannya juga diperbolehkan (Al-Majmu’: 9/230).
Baca juga: Makna di Balik Halal Haram
Biasanya jika terdapat silang
pendapat, ulama mengambil sikap saling menghargai
pendapat lawan, tidak merasa pendapatnya
sendiri yang dinilai benar, apalagi sampai
menyalahkan orang lain, maka kalimat bijak
mengakhirinya adalah “wallahu a’lam”.
Hari Kucing Sedunia
Sejak zaman Nabi
saw. kucing menjadi binatang yang sangat digemari untuk dipelihara. Bahkan,
terdapat salah seorang sahabat yang memiliki kunyah Abu Hurairah, yang berartu
bapak kucing-kucing kecil. Padahal, nama asli beliau adalah Abdurrahman bin
Sakhr.
Hingga saat ini, jumlah
pecinta kucing semakin banyak. Bahkan, di media sosial sering kita jumpai akun-akun
yang menunjukkan kelucuan dari binatang karnivora ini. Kucing menjadi binatang
populer di berbagai negara. Dijaga, dirawat, dan sangat diperhatikan.
Hal inilah yang
kemudian mendasari adanya peringatan Hari Kucing Sedunia yang diprakarsai oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) mulai tahun 2002. Perayaan
ini diumumkan untuk menyoroti metode tentang melindungi kucing dari pelecehan. Tujuan utama tentu untuk memberikan perlindungan
dan meningkatkan kesejahteraan kucing.
Lalu, bagaimana
dengan Sahabat? Apakah juga termasuk golongan pecinta kucing? Jikapun tidak,
jangan sampai kita menyakiti hewan ini, ya!
Sumber:
·
Majalah Al Falah Edisi Maret 2017
·
Majalah Al Falah Edisi Juli 2011
Sedekah Mudah di YDSF:
Artikel Terkait:
4 HAL PEMICU KERASNYA HATI | YDSF
Zakat dalam Islam | YDSF
PROGRAM PEMERINTAH CEGAH STUNTING BERKONSEP ISI PIRINGKU | YDSF
8 Golongan Penerima Zakat
TIPS MERAIH PAHALA TERBAIK DARI ALLAH | YDSF
Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF