Menunaikan wakaf tidak hanya dapat dilakukan saat masih
hidup. Seseorang juga dapat meninggalkan wasiat penunaian wakaf kepada para
ahli waris dan/atau keluarga. Sehingga, saat meninggal dunia, anggota keluarga
yang mengetahui inilah yang wajib menunaikan wakaf dari almarhum/almarhumah.
Berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah yang dalam pengelolaannya
wajib habis, untuk wakaf tidak diperbolehkan demikian. Dana dan aset wakaf
harus benar-benar dijaga agar tidak hilang, habis, bahkan dijual. Oleh karena
itulah, wakaf menjadi pilar penting dalam membentuk sebuah peradaban umat Islam
di suatu wilayah.
Lantas, bagaimana seseorang yang telah meninggal dapat
menunaikan wakaf? Apakah kita sebagai ahli waris dan/atau pihak keluarga yang
mengetahui wajib untuk menunaikan? Atau, bisa ditunda penunaiannya atau diubah
peruntukkannya?
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
Amanah Rumah Wakaf
Biasanya, akan menjadi mudah bila kita menunaikan amanah
wakaf dari keluarga inti yang telah meninggal, seperti ayah, ibu, dan anak.
Karena, kita dapat langsung menunaikannya sesuai dengan amanah dari yang
bersangkutan. Tanpa perlu ada “campur tangan” dari keluarga besar.
Namun, bagaimana bila yang mengamanahkan wakaf adalah sepupu
yang telah meninggal? Apakah kita memiliki andil dalam penunaiannya?
Salah seorang donatur YDSF bertanya tentang hal itu. Beliau
diberi amanah oleh salah satu sepupunya saat masih hidup untuk mengurus wakaf
rumah agar dapat dimanfaatkan dalam hal kepentingan keagamaan.
Sayangnya, dalam keluarga beliau terdapat perbedaan
pendapat. Pertama, ada yang sepakat dengan fatwa waris tersebut. Yaitu,
menunaikan amanah wakaf rumah dari sepupu yang telah meninggal itu. Namun,
pihak kedua memiliki pandangan yang berbeda.
Menunaikan Wakaf Orang Meninggal
Rasulullah saw. bersabda, "Jika seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang sholeh." (HR Muslim).
Dalam hal ini, para ulama menyepakati bahwa sedekah jariyah
yang dimaksudkan adalah penunaian wakaf. Sebagaimana dalam surah Al-Imran ayat
92 yang menceritakan tentang wakaf kebun kurma yang ditunaikan oleh Abu Thalhah
r.a.
Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah, Ustadz Zainuddin MZ, Lc. MA., berpendapat bahwa nadzar wakaf dari anggota keluarga yang meninggal, hendaknya segera ditunaikan. Baik itu oleh ahli warisnya atau saudara dan famili yang mengetahuinya. Kelak, wasiat wakaf ini yang terus mengalirkan pahala untuk mereka.
Maka, berikan pemahaman kepada anggota keluarga yang lain
yang berbeda pendapat agar niat baik itu tidak terhalangi. Andaikan diwaris
pun, apalagi apabila allmarhum tidak meninggalkan istri, anak, dan orang tua,
yang muncul bukan lagi kerukunan keluarga, justru akan menjadi masalah baru.
Sungguh kasihan bila harta peninggalan yang semestinya menjadi investasi
kebaikan, justru menjadi akar masalah kerawanan sesama saudara.
Saat menunaikannya, sebutkan niatnya ‘an fulan (untuk fulan-sebutkan nama dari anggota keluarga yang
meninggal tersebut). Utamanya, jika kita mengetahui, orang tua kita telah
bernadzar. Maka hal ini menjadi wajib dan berstatus seperti memiliki hutang.
Menunaikan nadzar dari anggota keluarga yang meninggal
menjadi sebuah hutang kepada Allah Swt. yang utama dan harus segera
diselesaikan. Bila berhutang dengan sesama manusia saja harus segera lunas,
apalagi hutang dengan Allah Swt.
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2020 Rubrik Konsultasi Agama
Featured Image by Pexels
Donasi Wakaf Tunai, Klik:
Artikel Terkait:
Bayar Zakat untuk Orang yang Meninggal | YDSF
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Hukum Kartu Kredit dalam Pandangan Fiqih Islam | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF