Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF

Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF

28 Januari 2022

Menunaikan wakaf tidak hanya dapat dilakukan saat masih hidup. Seseorang juga dapat meninggalkan wasiat penunaian wakaf kepada para ahli waris dan/atau keluarga. Sehingga, saat meninggal dunia, anggota keluarga yang mengetahui inilah yang wajib menunaikan wakaf dari almarhum/almarhumah.

Berbeda dengan zakat, infak, dan sedekah yang dalam pengelolaannya wajib habis, untuk wakaf tidak diperbolehkan demikian. Dana dan aset wakaf harus benar-benar dijaga agar tidak hilang, habis, bahkan dijual. Oleh karena itulah, wakaf menjadi pilar penting dalam membentuk sebuah peradaban umat Islam di suatu wilayah.

Lantas, bagaimana seseorang yang telah meninggal dapat menunaikan wakaf? Apakah kita sebagai ahli waris dan/atau pihak keluarga yang mengetahui wajib untuk menunaikan? Atau, bisa ditunda penunaiannya atau diubah peruntukkannya?

Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF

Amanah Rumah Wakaf

Biasanya, akan menjadi mudah bila kita menunaikan amanah wakaf dari keluarga inti yang telah meninggal, seperti ayah, ibu, dan anak. Karena, kita dapat langsung menunaikannya sesuai dengan amanah dari yang bersangkutan. Tanpa perlu ada “campur tangan” dari keluarga besar.

Namun, bagaimana bila yang mengamanahkan wakaf adalah sepupu yang telah meninggal? Apakah kita memiliki andil dalam penunaiannya?

Salah seorang donatur YDSF bertanya tentang hal itu. Beliau diberi amanah oleh salah satu sepupunya saat masih hidup untuk mengurus wakaf rumah agar dapat dimanfaatkan dalam hal kepentingan keagamaan.

Sayangnya, dalam keluarga beliau terdapat perbedaan pendapat. Pertama, ada yang sepakat dengan fatwa waris tersebut. Yaitu, menunaikan amanah wakaf rumah dari sepupu yang telah meninggal itu. Namun, pihak kedua memiliki pandangan yang berbeda.

Menunaikan Wakaf Orang Meninggal

Rasulullah saw. bersabda, "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do'a anak yang sholeh." (HR Muslim).

Dalam hal ini, para ulama menyepakati bahwa sedekah jariyah yang dimaksudkan adalah penunaian wakaf. Sebagaimana dalam surah Al-Imran ayat 92 yang menceritakan tentang wakaf kebun kurma yang ditunaikan oleh Abu Thalhah r.a.

Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah, Ustadz Zainuddin MZ, Lc. MA., berpendapat bahwa nadzar wakaf dari anggota keluarga yang meninggal, hendaknya segera ditunaikan. Baik itu oleh ahli warisnya atau saudara dan famili yang mengetahuinya. Kelak, wasiat wakaf ini yang terus mengalirkan pahala untuk mereka.

Maka, berikan pemahaman kepada anggota keluarga yang lain yang berbeda pendapat agar niat baik itu tidak terhalangi. Andaikan diwaris pun, apalagi apabila allmarhum tidak meninggalkan istri, anak, dan orang tua, yang muncul bukan lagi kerukunan keluarga, justru akan menjadi masalah baru. Sungguh kasihan bila harta peninggalan yang semestinya menjadi investasi kebaikan, justru menjadi akar masalah kerawanan sesama saudara.

Saat menunaikannya, sebutkan niatnya ‘an fulan (untuk fulan-sebutkan nama dari anggota keluarga yang meninggal tersebut). Utamanya, jika kita mengetahui, orang tua kita telah bernadzar. Maka hal ini menjadi wajib dan berstatus seperti memiliki hutang.

Menunaikan nadzar dari anggota keluarga yang meninggal menjadi sebuah hutang kepada Allah Swt. yang utama dan harus segera diselesaikan. Bila berhutang dengan sesama manusia saja harus segera lunas, apalagi hutang dengan Allah Swt.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2020 Rubrik Konsultasi Agama

 

Featured Image by Pexels


Donasi Wakaf Tunai, Klik: 

Tags: amanah wakaf orang meninggal, wakaf orang meninggal, rumah wakaf, rumah wakaf orang meninggal

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: