Dalam penunaiannya, terdapat beberapa jenis wakaf menurut
Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang harus kita perhatikan. Sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004. Hal ini supaya penunaian
wakaf dapat dilaksanakan benar-benar sesuai akadnya.
Wakaf menjadi salah satu amalan terbaik yang dapat dilakukan
agar kita kelak dapat memiliki jariyah meski telah meninggal. Oleh karenanya,
dalam menunaikan wakaf pun juga harus memperhatikan berbagai aspek yang ada.
Seperti halnya penentuan kategori jenis wakaf, ada beberapa
aspek yang menjadi pembeda dalam setiap jenisnya. Memang, secara umum wakaf
dapat ditunaikan dengan memberikan harta wakaf kepada nazhir untuk dapat
dikelola dengan amanah agar memberikan banyak kebermanfaatan.
Kategori Jenis Wakaf
1. Dilihat dari Aspek Penerima Manfaat
1. Wakaf khairi,
merupakan wakaf yang wakifnya memberikan akad khusus untuk keperluan umum. Contoh:
wakaf masjid, rumah sakit, sekolah, dsb.
2. Wakaf ahli (dzurri),
yaitu wakaf yang manfaatnya hanya diterima oleh keluarga dan anak cucu wakif. Contoh:
wakaf rumah yang hanya boleh ditempati oleh anak cucu, wakaf produktif yang
hasilnya hanya untuk anak cucu, dsb.
3. Wakaf musytarak,
yaitu wakaf yang manfaatnya boleh digunakan oleh keturunan dan keluarga wakif
serta masyarakat umum. Contoh: wakaf Umar bin Khattab r.a. berupa kebun di
Khaibar yang manfaatnya diterima oleh kerabat beliau dan masyarakat.
2. Dilihat dari Pemanfaatan Harta Benda
1. Wakaf mubasyir,
merupakan harta wakaf yang manfaatnya langsung diterima mauquf ‘alaih. Atau
dapat disebut pula sebagai wakaf sosial. Contoh: wakaf tanah untuk masjid.
2. Wakaf istitsmari
(wakaf produktif), yaitu harta benda wakaf yang harus dikelola terlebih dahulu
agar menghasilkan manfaat yang diberikan kepada mauquf 'alaih. Contoh: wakaf
untuk usaha syariah, keuntungannya dapat dibagikan (dalam bentuk wakaf pula) ke
umat (seperti Al-Qur'an, dsb.).
3. Dilihat dari Peruntukkan Harta Benda Wakaf
1. Wakaf ‘am,
yaitu wakaf yang peruntukannya umum, tidak ditentukan secara spesifik oleh
wakif. Contoh: wakaf tunai bebas, maka dapat dikelola untuk berbagai program
wakaf asalkan tetap dilaporkan secara amanah ke pihak wakif.
2. Wakaf ‘khash,
wakaf yang peruntukannya khusus, ditentukan secara spesifik oleh wakif. Contoh:
wakaf tunai untuk pembangunan pesantren.
4. Dilihat dari Jangka Waktu
1. Wakaf mu’abbad
(wakaf selamanya), yaitu wakaf yang tidak dibatasi dengan jangka waktu
tertentu. Atau disebut juga dengan wakaf permanen.
2. Wakaf mu’aqqat
(wakaf untuk jangka waktu tertentu), yaitu wakaf yang dibatasi dengan jangka
waktu tertentu. Dapat kita sebut dengan wakaf temporer. Untuk wakaf jenis ini, sewaktu-waktu
aset atau harta yang diwakafkan dapat kembali ke pewakafnya sesuai dengan
jangka waktu yang disepakati bersama.
Saat telah mengetahui semua jenis wakaf, maka yang perlu
diperhatikan lagi adalah menunaikan wakaf ke nazhir yang tepat. Tujuan utamanya
adalah menjaga agar harta ini tidak hilang apalagi diperjualbelikan. Karena
banyak kasus saat wakaf hanya diserahkan begitu saja ke pihak tertentu dan
tidak terdapat legalitasnya, di kemudian hari harta wakaf ini dipertanyakan.
Mulai dari pengelolaannya, bahkan kebereadaannya.
Alhamdulillah,
Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjadi salah satu lembaga nazhir yang
telah dipercaya oleh BWI untuk mengelola wakaf. Baik wakaf sosial maupun wakaf
produktif. Insyaa Allah, bila Sahabat
menitipkan amanah wakaf di YDSF, akan kami kelola dengan amanah dan profesional.
(asm)
Donasi Wakaf YDSF:
Artikel Terkait:
AMANAH RUMAH WAKAF DARI SEPUPU YANG MENINGGAL | YDSF
Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
WAKAF PRODUKTIF DI MASA PANDEMI JADI LANGKAH SOLUTIF | YDSF
Wakaf Terbaik untuk Orang Tua Tercinta | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF