Hukum Lelang dan Jual Beli Wakaf dalam Islam | YDSF

Hukum Lelang dan Jual Beli Wakaf dalam Islam | YDSF

16 Februari 2022

Setiap aset dan dana wakaf yang dikelola, hendaknya dapat berumur panjang dan abadi. Namun, terdapat beberapa kondisi yang membuat terjadinya lelang atau jual beli aset wakaf. Dan, kondisi ini tentunya tidak begitu saja
dapat diperbolehkan.

Dari Abu Hurairah r.a. berkata Rasulullah saw. bersabda, "Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya." (HR Muslim).

Para ulama sepakat bahwa amalan yang membawa pahala jariyah yang dimaksudkan dalam hadits tersebut merupakan penunaian dari wakaf. Sebagaimana wakaf generasi awal yang dicontohkan oleh Abu Thalhah r.a. dan wakaf sumur oleh Utsman bin Affan.

Pada penerapannya, dana dan aset wakaf harus dikelola secara berkelanjutan. Sehingga bukan hanya umur dari asetnya saja yang tahan lama dan abadi serta pahala jariyah yang didapatkan, tetapi kemanfaatan dari pengelolaan wakaf tersebut dapat terus dimanfaatkan oleh umat.

Memang, akan ada beberapa kondisi yang kemudian membuat sebuah aset wakaf dengan sangat terpaksa harus dijual atau dilelang. Tetapi, kita harus benar-benar berhati-hati dalam hal ini. Jangan sampai asal menjual atau melelang aset wakaf tanpa persetujuan dan wakif dan hasilnya tidak jelas dikemanakan. Nadzubillahimindzalik.

Atau, juga ada kondisi di mana seseorang ingin berwakaf namun harus menunggu aset yang dimilikinya harus dijual atau dilelang terlebih dahulu. Lantas bagaimana pandangan Islam terhadap jual beli lelang yang kemudian hasilnya diwakafkan?

Hukum Jual Beli Aset Wakaf

Allah Swt. berfirman, “…mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,” (QS. Faathir: 29).

Maka, sejatinya berniaga paling baik adalah berniaga dengan Allah Swt. Maksudnya adalah dalam setiap amalan yang kita lakukan dengan niat ikhlas dan hanya untuk Allah, akan menjadi sebuah bentuk perniagaan terbaik yang akan menyelamatkan.

Baca juga: APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

Pada prinsipnya jual beli jenis apa saja diperbolehkan asalkan tidak melanggar etika jual beli sesuai dengan syariat. Dalam jual beli lelang tidak ada unsur kazaliman, riba atau hal-hal yang mudharat. Jual beli lelang biasanya disebabkan risiko bisnis. Barang yang digadaikan siap dilelang jika yang bersangkutan gagal bisnis.

Pemilik barang yang dilelang pun menyadari dan memahami dampak dan permainan bisnis dari kegalalannya, maka tidak ada yang terdzalimi? Hasilnya pun halal, apalagi hendak disedekahkan atau diwakafkan, maka tidak masalah.

Itulah sebabnya kita menyarankan agar berhati-hati dalam berbisnis. Biasanya uang yang dipinjamkan kepada nasabah merupakan uang yang harus pandai-pandai memutarnya. Jika tidak mampu, maka dia akan digilas jasa peminjamannya. Di antara risikonya, asetnya terpaksa dilelang dengan harga di bawah standar. Semoga setiap kita mewaspadai agar asetnya tidak terlelang.

Jadi, menurut Ustadz Zainuddin, Lc., MA, Dewan Syariah YDSF, mewakafkan hasil penjualan dari lelang itu sangat boleh. Asalkan, selama proses jual beli tetap sesuai dengan koridor syari. Dan, tidak merugikan berbagai pihak.

Bahkan, dalam suatu kondisi ketika seseorang mewakafkan suatu aset (seperti, motor) namun kemudian tidak dapat memberikan kemanfaatan atau justru menambah beban yang diwakafkan, maka diperkenankan untuk dijual. Aset tersebut bahkan juga boleh diperjualbelikan dengan cara dilelang. Asalkan, sebelum melakukan hal itu, maka pihak nadzhir atau penerima wakaf, wajib memberitahu wakifnya. Agar, tidak ada penyalahgunaan atau pelencengan akad dari wakaf itu sendiri.

Barulah kemudian, saat usai dilelang atau dijual, hasil penjualan dari aset wakaf tersebut juga masih sangat boleh diwakafkan kembali. Bagaimana bila wakif telah tiada? Maka, jelaskan niatan tersebut kepada ahli warisnya. Setidaknya, kita telah berusaha semaksimal mungkin untuk tetap menjaga niatan baik dari wakifnya. Serta tidak asal menjual yang justru menjadi tidak amanah dalam pengelolaan aset wakaf.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2021.

 

Featured Image by Pexels.

 

Wakaf Mudah dari Rumah:

 


Artikel Terkait:
BOLEHKAH KORBAN BENCANA MENERIMA ZAKAT? | YDSF
Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF
SASARAN DISTRIBUSI PENERIMA SEDEKAH | YDSF
Huntara untuk Korban Bencana | YDSF

Tags: jual beli wakaf, lelang wakaf, jual beli lelang wakaf, hukum lelang dalam islam

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: