Alhamdulillah,
memasuki 2022, kondisi pandemi di Indonesia mulai dapat dikendalikan. Meski,
saat ini kasus Covid-19 varian Omicron kembali meningkat, masyarakat tetap
terus diimbau untuk harus patuh pada protokol kesehatan di tengah aktivitas
sosial yang dilakukan. Kondisi ini tentu harus tetap kita hadapi dengan bijak.
Dampak dari pandemi Covid-19 ini pun beragam. Bukan hanya
banyak orang yang telah kehilangan keluarga, pasangan, atau orang tuanya.
Namun, dari hal itulah, jumlah angka yatim akibat pandemi pun bertambah. Belum,
lagi banyak masyarakat yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau sumber
penghasilnnya.
Mari sejenak kita mengingat kembali, tentang bagaimana
Rasulullah saw. mengajarkan kepada umat muslim untuk selalu berhati-hati dan
waspada saat menghadapi wabah. Bahkan, di zaman Rasulullah, umat muslim
berjuang dalam beberapa fase wabah, yaitu penyakit kusta, tha’un, kudis, cacar air, hingga campak.
Selain bertindak bijak dan patuh terhadap aturan yang ada,
hendaknya kita juga tidak lupa untuk selalu dekat dengan Allah Swt. Rasulullah
saw. bersabda,
“Dari Anas Ibn Malik
bahwa Nabi SAW pernah berdoa dengan: Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung
kepada-Mu dari penyakit belang, gila, kusta, dan dari penyakit buruk lainnya.”
(HR. Abu Dawud).
Tak lupa juga, untuk dapat menolak bala, sedekah menjadi
salah satu cara terbaik. Dan, mari kita memilih sedekah yang dapat memberikan
pahala jariyah, yakni dengan berwakaf.
Bersama Wakaf, Kuatkan Umat
Secara umum, wakaf dapat disimpulkan menjadi dua kebermanfaatannya,
yakni untuk wakaf sosial dan wakaf produktif.
Inilah yang membuat wakaf menjadi menarik. Dana wakaf dapat
dirupakan dalam bentuk aset atau hal-hal yang sifatnya sosial. Namun, juga
diperbolehkan untuk dapat dikelola sesuai syariah menjadi wakaf produktif,
menghasilkan. Dari hasil produktifnya inilah yang kemudian diperkenankan untuk
dibagikan kepada para peneria manfaat (mauquf
‘alaih).
Landasan dari pemanfaatan wakaf produktif ini muncul setelah
Umar bin Khattab r.a. mewakafkan tanahnya di Khaibar. Rasulullah saw. kemudian
mengarahkannya agar tanah itu dikelola secara produktif.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasulullah saw. bersabda, “Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya)
tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya), tidak dijual, tidak dihibahkan,
dan tidak diwariskan.”
Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF
Kemudian, Umar bin Khattab pun memberikan hasil pengelolaan
tanah wakaf tersebut kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya,
sabilillah ibnu sabil dengan cara yang baik, sesuai syariah Islam.
Pada perkembangan di zaman-zaman berikutnya, wakaf menjadi
hal penting dalam menopang umat Islam. Aset wakaf berperan dalam perkembangan
peradaban Islam, sedangkan hasil dari wakaf produktif menjadi penguat ekonomi
dan meningkatkan kesejahteraan umat.
Langkah Solutif dengan Wakaf Produktif
Lantas, bagaimana wakaf produktif dapat menjadi sebuah
langkah solutif untuk umat bangkit dari pandemi?
Bila sebelumnya, kita telah mengetahui bagaimana tanah wakaf
Umar bin Khattab r.a. dapat membantu banyak pihak. Mari, kita memunculkan
harapan besar bersama saat wakaf produktif yang kita beri dapat membantu ribuan
umat bangkit dari pandemi.
Wakaf produktif dapat memberikan manfaat yang terus
mengalir. Tak terputus untuk satu pihak saja.
Saat kita menunaikan wakaf tunai, dengan akad wakaf tunai
produktif, kemudian dana yang kita berikan diperuntukkan kepada para UMKM
terdampak pandemi dan dikelola secara syariah. Maka, kita telah menolong
keberlanjutan hidup dari UMKM tersebut, baik pemiliknya maupun karyawan-karyawannya.
Nah, karena UMKM tersebut didanai dengan wakaf, maka wajib bagi mereka untuk
membagikan hasilnya kepada para penerima manfaat. Mulai dari fakir, miskin,
hingga untuk mereka yang juga sedang berjuang di jalan Allah.
Dapat kita bayangkan dari penjabaran di atas, berapa banyak
aspek yang dapat terbantu dengan adanya wakaf produktif ini. Tentu saja dalam
penerapannya, bukan hanya saat dikelola saja harus memenuhi standar syari.
Bahkan, setiap usaha ataupun hal lain yang didanai dengan wakaf produktif akan
terus dipantau kelayakannya.
Lalu, dengan apa
wakaf produktif dapat ditunaikan?
Sama halnya seperti wakaf sosial, dalam wakaf produktif pun
juga dapat ditunaikan dengan beberapa jenis harta benda. Mulai dari uang, logam
mulia, surat berharga, kendaraan, HAKI, hak sewa, tanah, bangunan, dan
lain-lain. Namun, cara yang paling mudah adalah secara tunai (melalui uang).
Selain mudah, wakaf tunai yang dilakukan melalui uang juga
dapat dijangkau oleh seluruh elemen masyarakat.
Tak dapat dipungkiri, bahwa pandemi kembali menyadarkan dan
menumbuhkan rasa sosial kita. Bahu membahu di masa pandemi, mari kita menjadikan
wakaf sebagai gaya hidup baru di tengah masyarakat. Agar manfaatnya dapat
selalu kita petik hingga di kelak di akhirat.
Featured Image by Pexels.
Berwakaf Mudah, Klik:
Artikel Terkait:
Amanah Rumah Wakaf dari Sepupu yang Meninggal | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF
WAKAF TERBAIK UNTUK ORANG TUA TERCINTA | YDSF