Istri Tulang Punggung Keluarga, Bagaimana Baiknya? | YDSF

Istri Tulang Punggung Keluarga, Bagaimana Baiknya? | YDSF

21 Desember 2022

Berbeda dengan kehidupan zaman dulu yang cenderung mengharuskan perempuan menjadi ibu rumah tangga di rumah, zaman sekarang semakin banyak perempuan yang memilih untuk bekerja. Tak jarang, hal itu dilakukan untuk membantu memulihkan ekonomi keluarganya, meski sampai harus menjadi tulang punggung. Terlebih bagi seorang istri yang memiliki suami dengan penghasilan yang dirasa kurang.

Dalam sebuah pernikahan, sejatinya mencari dan memberi nafkah memang ditugaskan kepada suami. Baik nafkah lahir maupun batin. Hal ini secara jelas telah tercantum dalam Al-Qur’an surah An Nisa’ ayat 34, Allah Swt. berfirman,

Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.

Baca juga: Membuat Nafkah Menjadi Berkah | YDSF

Istri Menjadi Tulang Punggung Keluarga, Bagaimana Hukumnya?

Islam merupakan salah satu agama yang menempatkan posisi wanita pada kedudukan yang sangat mulia, baik sebagai ibu, anak, maupun istri. Sebagai istri, ia berhak mendapatkan nafkah lahir batin yang baik dari suaminya. Namun, hal ini tak menutup celah apabila sang istri ikut membantu mencari nafkah bersama suami.

Dalam Islam, hukum seorang istri yang ikut bekerja mencari nafkah ialah mubah atau boleh. Dengan catatan sudah mendapatkan izin dari sang suami dan halal pekerjaan yang dijalaninya. Terlebih hal itu dilakukan untuk kemashlahatan keluarganya. Dan apabila seorang istri ikut menjadi tulang punggung keluarganya, maka akan terhitung sebagai pahala bak air yang mengalir. Mengapa demikian?

Sebab, seorang istri, terlebih yang sudah menjadi ibu, juga memiliki tanggung jawab mendidik anak, mengurus keperluan rumah, mengurus suami, juga tugas rumah tangga lain yang notabenenya cenderung dibebankan kepada istri. Maka, sudah sepantasnya seorang istri yang membantu mencari nafkah mendapatkan pahala yang terus mengalir.

Dalam sebuah hadits, diriwayatkan dari Rithah, istri Abdullah bin Mas’ud, datang menemui Rasulullah saw. dan berkata, “Yaa Rasulullah, saya perempuan pekerja, saya menjual hasil pekerjaan saya. Saya melakukan ini karena saya, suami saya, dan anak saya tidak memiliki harta apapun,” Kemudian Rasulullah pun menjawab: “Kamu memperoleh pahala dari apa yang kamu nafkahkan kepada mereka”.

Baca juga: Zakat Penghasilan Suami-Istri Bekerja | YDSF

Zainab, Seorang Wanita Zaman Nabi yang Mencari Nafkah

Pada masa Rasulullah saw. terdapat seorang wanita yang memberi nafkah suaminya dan juga merawat dua anak yatim. Dialah Zainab istri Abdullah r.a. Dalam sebuah riwayat hadits, diceritakan Zainab pernah mendengar Rasulullah memberi nasehat di masjid, “Bersedekahlah walaupun dengan perhiasan yang kamu pakai”. Zainab lantas meminta suaminya bertanya kepada Rasul, “Tanyakanlah kepada Rasulullah, apakah ketika saya memberi nafkah untuk suamiku dan anak-anakyatim asuhanku dapat dianggap sebagai sedekah?” Abdullah menjawab, “Kamu saja yang bertanya ke Rasulullah”.

Kemudian Zainab bertemu Bilal dan memintanya untuk menanyakan kepada Rasul, ”Apakah saya cukup berzakat atau bersedekah dengan menafkahkan harta saya untuk suami saya dan anak-anak yatim asuhanku”. Bilal lantas masuk dan mengutarakan pertanyaan tersebut kepada Nabi saw. “Siapa yang bertanya?” kata Rasul. Bilal menjawab “Zainab”.Zainab yang mana?” tanya Rasul. “Zainab istri Abdullah,” ujar Bilal. Lalu, Rasulullah saw. bersabda, “Ya, ia memperoleh dua pahala sekaligus, pahala kekerabatan dan pahala zakat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, bisa disimpulkan bahwa seorang wanita diperbolehkan untuk menafkahi keluarganya. Bahkan, akan mendapatkan keutamaan dua pahala, yakni pahala kekerabatan atau kekeluargaan dan pahala zakat atau sedekah, seperti yang didapatkan Zainab.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Januari 2021

 

Sedekah Online:


 

Artikel Terkait:

Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF
Berbicara Etos Kerja Dalam Islam | YDSF
Rela Lepas Hijab untuk Pekerjaan dalam Hukum Islam | YDSF
Kerja (Itu) Ibadah | YDSF
Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
Empat Cara Menjemput Rezeki | YDSF


Raih Berkah Rezeki dengan Berbagi:

Tags: wanita, wanita kerja, wanita karir, istri bekerja, istri bekerja dalam islam

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: