Hukum Lepas Hijab untuk Pekerjaan | YDSF

Hukum Lepas Hijab untuk Pekerjaan | YDSF

16 Agustus 2020

Memasuki era new normal, roda perekonomian kembali diputar. Satu per satu masyarakat kembali bangkit mengejar rezekinya. Namun, tidak sedikit pula tempat kerja yang melarang karyawatinya mengenakan hijab. Sehingga mereka pun rela lepas hijab demi pekerjaan. Meski telah mencari nafkah sesuai dengan kemampan dan bidangnya. Di setiap tempat kerja pastilah ada peraturannya. 

Banyak para muslimah yang rela tidak melepas hijab selama jam kerja. Di luar jam itu mereka barulah mengenakan hijab kembali. Himpitan ekonomi menjadi alasan utama.

Sejatinya, di hati para muslimah yang berada dalam posisi tersebut pun bimbang. Antara butuh uang dan bingung mencari kerja di mana lagi. Takut kalau tidak bisa mendapatkan pekerjaan dengan gaji dan posisi yang menjanjikan atau bahkan takut tidak bisa mendapatkan kerja di lain tempat lagi karena mempertahankan hijabnya.

Padahal, Allah Swt. telah berfirman,

وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لَا تَحْمِلُ رِزْقَهَا اللَّهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Ankabut: 60)

Lantas, bagaimana dengan yang masih bertahan untuk bekerja dengan tidak mengenakan hijab? Apakah halal rezeki yang ia dapatkan?

Lepas Hijab untuk Pekerjaan dalam Islam

Ustadz Zainuddin, Dewan Syariah YDSF, menjelaskan tentang ketika seseorang rela melepas hijab demi kerjanya. Hasil penelitian pegawai makin taat menjalankan agama justru menjadi aset bagi sebuah perusahaan. Salah satunya, bisa dibaca melalui link berikut. Beberapa pegawai yang dekat dengan agamanya, bisa membuat mereka memiliki etos kerja yang baik.

Memang jilbab bukan satu-satunya pertanda orang baik. Setidaknya simbol pemakainya telah menjalani ketaatan yang sejati, yang mudah-mudahan berdampak positif dalam etos kerjanya.

Jika dikondisikan tidak berdaya untuk melakukan protes atau mencari tempat kerja lain yang membolehkan memakai hijab, maka jadikan iman taqiyah dalam bekerja. Maksudnya, jilbab tetap menjadi keyakinan, namun karena ketidakberdayaan maka Anda melepasnya. Lalu setelah selesai kerja, kenakan lagi. Semoga pendapatan tetap halal dan barakah.

Baca juga: Definisi Rezeki Berkah dalam Islam | YDSF

Tidak Ada Ketaatan dalam Kemaksiatan

Rasulullah saw. bersabda,

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.” (HR Bukhari dan Muslim).

Jadi, sebisa mungkin, kita hindari hal-hal yang menurut orang lain itu wajar dan lumrah, namun jelas dilarang dalam Islam. Salah satu contohnya adalah soal batasan-batasan aurat.

Jangan sampai kita campur-adukkan antara yang halal dan haram. Sehingga sudah tidak ada lagi kepercayaan atas rezeki Allah yang tak pernah tertukar. Dan tidak ada lagi pengorbanan atau semangat dalam mencari rezeki di jalan Allah.

Sesungguhnya di setiap kesulitan yang sedang dihadapi, pasti telah Allah siapkan nikmat dan pembelajaran yang berarti.

Allah Swt. berfirman,

فَإِنَّ مَعَ ٱلْعُسْرِ يُسْرًا

“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan,” (QS. Al-Insyirah: 5).

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Maret 2019

 

Baca juga:

BERBICARA ETOS KERJA DALAM ISLAM | YDSF

Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF

MEMBUAT NAFKAH MENJADI BERKAH | YDSF

Mengubah Tantangan Hidup Menjadi Peluang | YDSF

ZAKAT PADA BARANG INVESTASI | YDSF

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: