Hukum Zakat Perdagangan | YDSF

Hukum Zakat Perdagangan | YDSF

29 Agustus 2023

Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis dari zakat maal yang dikeluarkan dari usaha atau bisnis atau hasil perdagangan yang dilakukan. Sama halnya seperti zakat maal lainnya, untuk dapat menunaikan zakat perdagangan ada hitungannya tersendiri. Baik untuk nishabnya maupun banyak harta yang dimiliki.

Menariknya, perhitungan untuk zakat perdagangan bukan hanya menghitung dari jumlah untung yang dihasilkan. Mulai dari piutang bahkan hutang juga harus masuk dalam hitungan. Sehingga, harta yang akan dibandingkan dengan nishab zakat adalah benar-benar harta yang dimiliki meski ada yang bentuknya sedang ada di pihak lain.

Dalam buku Hukum Zakat karya Dr. Yusuf Qardhawi, menuliskan bahwa Imam Nawawi mengatakan, “Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar murni, yaitu tukar-menukar barang.”

Dalil Zakat Perdagangan

Landasan hukum yang sering digunakan dalam penerapan zakat perdagangan adalah firman Allah Swt. surah Al-Baqarah ayat 267. Artinya, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Imam Tabari berpendapat bahwa zakat dari sebagian hasil usaha pada ayat tersebut merupakan apa-apa yang diperoleh baik melalui perdagangan atau pertukangan, berupa emas dan perak. Imam Abu Bakr Arabi berkata, “Ulama-ulama kita mengatakan bahwa maksud firman Allah “hasil usaha kalian” itu adalah perdagangan sedangkan yang dimaksud dengan “hasil bumi yang Kami keluarkan untuk kalian” itu adalah tumbuh-tumbuhan.”

Sedangkan, menurut Imam Razi ayat tersebut menunjukkan bahwa terdapat kewajiban zakat atas semua kekayaan yang diperoleh dari usaha, termasuk di dalamnya perdagangan, emas, perak, dan ternak, oleh karena semuanya itu digolongkan hasil usaha.

Untuk dalil secara hadits zakat perdagangan, dari Abu Daud mengatakan,


“Rasulullah saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual.” (HR. Daruquthni).

Secara penulisan memang shadaqah. Namun, terdapa alif lam di depannya, yang menurut jumhur ulama pengertiannya berubah menjadi zakat.

Baca juga: Perhitungan Zakat Perdagangan, Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF

Hukum Zakat Perdagangan

Sebagaimana zakat maal lainnya, hukum zakat perdagangan adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi kriteria untuk menunaikannya. Apa sajakah kriteria tersebut?

Kriteria Menunaikan Zakat Perdagangan

1. Muslim/muslimah

Seseorang yang dapat dan wajib menunaikan zakat adalah muslim dan muslimah. Di luar itu, tentu tidak boleh. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60.

2. Baligh dan berakal

Berbeda dengan zakat fitrah yang sudah diwajibkan penunaiannya pada setiap Muslim bahkan anak-anak, untuk dapat menunaikan zakat perdagangan syaratnya sama seperti zakat maal. Yaitu seorang Muslim tersebut harus sudah baligh dan berakal (dari Imam Syafi’i).

3. Memiliki kekuasaan penuh atas harta yang hendak dizakatkan

Setiap kekayaan yang hendak dikeluarkan zakatnya adalah seluruh harta yang dimiliki secara penuh. Bukan milik orang lain atau sewa. Hal ini berlandaskan paad Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 254, Al-Imran ayat 180, dan An-Nur ayat 33.

4. Harta yang dimiliki memenuhi nishab dan haul zakat

Untuk dapat mengeluarkan zakat perdagangan, maka harta kekayaan atas hasil usaha atau dagang yang dimiliki hendaknya telah memenuhi nishab dan haul zakat. Karena bila tidak, maka termasuk orang yang belum wajib zakat. Besaran nishab zakat perdagangan adalah 85 gram emas murni dan haulnya selama satu tahun.

5. Zakat perdagangan dikeluarkan 2,5% dari total harta

Selanjutnya, untuk mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebanyak 2,5% dari total kekayaan yang dimiliki. Tentu, total kekayaan tersebut dihitung sesuai rumus kekayaan khusus untuk perdagangan.

 

Zakat di YDSF


 

Artikel Terkait:

PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Keutamaan Puasa Senin Kamis | YDSF
ZAKAT DALAM ISLAM | YDSF
Tips Mendidik Anak Berkarakter | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF
Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an Wosossalam, Jombang
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

Belanja Bersama Yatim


Tags: hukum zakat perdagangan, nishab zakat perdagangan, besaran nishab zakat perdagangan, hukum zakat, ydsf, zakat ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: