Zakat perdagangan
merupakan salah satu jenis dari zakat maal yang dikeluarkan dari usaha atau
bisnis atau hasil perdagangan yang dilakukan. Sama halnya seperti zakat maal
lainnya, untuk dapat menunaikan zakat perdagangan ada hitungannya tersendiri.
Baik untuk nishabnya maupun banyak harta yang dimiliki.
Menariknya,
perhitungan untuk zakat perdagangan bukan hanya menghitung dari jumlah untung
yang dihasilkan. Mulai dari piutang bahkan hutang juga harus masuk dalam
hitungan. Sehingga, harta yang akan dibandingkan dengan nishab zakat adalah
benar-benar harta yang dimiliki meski ada yang bentuknya sedang ada di pihak
lain.
Dalam buku Hukum
Zakat karya Dr. Yusuf Qardhawi, menuliskan bahwa Imam Nawawi mengatakan,
“Kekayaan dagang adalah semua yang dimaksudkan untuk diperdagangkan buat
pemindahan hak dengan melakukan tukar-menukar murni, yaitu tukar-menukar
barang.”
Dalil Zakat Perdagangan
Landasan hukum
yang sering digunakan dalam penerapan zakat perdagangan adalah firman Allah
Swt. surah Al-Baqarah ayat 267. Artinya, "Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Imam Tabari
berpendapat bahwa zakat dari sebagian hasil usaha pada ayat tersebut merupakan
apa-apa yang diperoleh baik melalui perdagangan atau pertukangan, berupa emas
dan perak. Imam Abu Bakr Arabi berkata, “Ulama-ulama kita mengatakan bahwa
maksud firman Allah “hasil usaha kalian” itu adalah perdagangan sedangkan yang
dimaksud dengan “hasil bumi yang Kami keluarkan untuk kalian” itu adalah
tumbuh-tumbuhan.”
Sedangkan,
menurut Imam Razi ayat tersebut menunjukkan bahwa terdapat kewajiban zakat atas
semua kekayaan yang diperoleh dari usaha, termasuk di dalamnya perdagangan,
emas, perak, dan ternak, oleh karena semuanya itu digolongkan hasil usaha.
Untuk dalil secara hadits zakat perdagangan, dari Abu Daud mengatakan,
“Rasulullah
saw. memerintahkan kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami
maksudkan untuk dijual.” (HR. Daruquthni).
Secara penulisan
memang shadaqah. Namun, terdapa alif lam di depannya, yang menurut jumhur ulama
pengertiannya berubah menjadi zakat.
Baca juga: Perhitungan Zakat Perdagangan, Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF
Hukum Zakat Perdagangan
Sebagaimana zakat
maal lainnya, hukum zakat perdagangan adalah wajib bagi setiap Muslim yang
telah memenuhi kriteria untuk menunaikannya. Apa sajakah kriteria tersebut?
Kriteria Menunaikan Zakat
Perdagangan
1. Muslim/muslimah
Seseorang yang
dapat dan wajib menunaikan zakat adalah muslim dan muslimah. Di luar itu, tentu
tidak boleh. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah At-Taubah ayat 60.
2. Baligh dan berakal
Berbeda dengan zakat
fitrah yang sudah diwajibkan penunaiannya pada setiap Muslim bahkan anak-anak,
untuk dapat menunaikan zakat perdagangan syaratnya sama seperti zakat maal.
Yaitu seorang Muslim tersebut harus sudah baligh dan berakal (dari Imam Syafi’i).
3. Memiliki kekuasaan penuh atas
harta yang hendak dizakatkan
Setiap kekayaan
yang hendak dikeluarkan zakatnya adalah seluruh harta yang dimiliki secara
penuh. Bukan milik orang lain atau sewa. Hal ini berlandaskan paad Al-Qur’an
surah Al-baqarah ayat 254, Al-Imran ayat 180, dan An-Nur ayat 33.
4. Harta yang dimiliki memenuhi
nishab dan haul zakat
Untuk dapat
mengeluarkan zakat perdagangan, maka harta kekayaan atas hasil usaha atau
dagang yang dimiliki hendaknya telah memenuhi nishab dan haul zakat. Karena
bila tidak, maka termasuk orang yang belum wajib zakat. Besaran nishab zakat
perdagangan adalah 85 gram emas murni dan haulnya selama satu tahun.
5. Zakat perdagangan dikeluarkan
2,5% dari total harta
Selanjutnya,
untuk mengeluarkan zakat perdagangan adalah sebanyak 2,5% dari total kekayaan
yang dimiliki. Tentu, total kekayaan tersebut dihitung sesuai rumus kekayaan khusus
untuk perdagangan.
Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Keutamaan Puasa Senin Kamis | YDSF
ZAKAT DALAM ISLAM | YDSF
Tips Mendidik Anak Berkarakter | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF
Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an Wosossalam, Jombang
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF
Belanja Bersama Yatim