Perhitungan Zakat Perdagangan, Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF

Perhitungan Zakat Perdagangan, Khusus untuk Si Pebisnis | YDSF

9 Agustus 2023

Bagi seorang pebisnis atau enterpreneur yang ingin menunaikan zakat maal, akan ada perhitungan khusus yang dinamakan dengan zakat perdagangan. Sebagaimana diketahui, dalam zakat maal terdapat beberapa jenis sesuai dengan harta yang dimiliki. Tidak semua dipukul rata dengan nishab dan haul yang sama.

Allah Swt. berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 untuk mengambil zakat dari setiap yang diusahakan oleh seorang Muslim, "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Sedangkan dalam hadits tentang zakat perdagangan, Rasulullah saw. bersabda, "Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.” (H.R. Abu Daud dan Baihaqi).

Dalam Islam, berdagang atau memiliki bisnis bukan hanya mengejar keuntungan di dunia, tetapi juga mencari keberkahan dari-Nya. Berdagang merupakan salah satu bentuk pekerjaan yang disunahkan oleh Rasulullah saw. Oleh karenanya, setiap dari apa yang diperdagangkan hendaknya mulai dihitung kepemilikan hasil hartanya. Agar dapat menunaikan zakat yang menjadi salah satu ibadah penghantar keberkahan dalam usaha, hidup, dan di akhirat kelak.

Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Namun, terdapat perbedaan untuk perhitungan total harta yang hendak dibandingkan dengan nishabnya. Karena, zakat perdagangan bukan seperti zakat penghasilan yang hanya berdasarkan pemasukan dan pengeluaran. Namun, utang dan piutang juga masuk dalam perhitungannya.

Baca juga: Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF

Syarat Barang Zakat Perdagangan

Sebelum menghitung total hasil perdagangan yang dimiliki pada setiap haulnya (yaitu satu tahun hijriah), maka ketahui terlebih dahulu syarat barang yang diperbolehkan masuk dalam perhitungan. Syarat-syarat tersebut, yaitu:

1.       Barang tersebut dimiliki sendiri. Baik itu diperoleh dari membeli, menyewa, hadiah, atau wasiat;

2.       Barang tersebut tidak termasuk barang yang wajib dizakati lainnya, seperti ternak, emas, perak, dan mata uang tersimpan;

3.       Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan;

4.       Nilai barang tersebut telah mencapai salah satu nishab dari emas atau perak;

5.       Telah mencapai haul satu tahun hijriah.

Nishab dan Haul Zakat Perdagangan

Nilai nishab atau batas penunaian zakat perdagangan diqiyaskan menggunakan ukuran emas. Yakni setara dengan 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan perhitungan haul dari zakat perdagangan yaitu minimal mencapai satu tahun hijriah. Jika telah memenuhi nishab dan haulnya, maka persentase zakat perdagangan adalah 2,5% dari jumlah barang dagangan yang dimiliki.

Perhitungan Zakat Perdagangan

Ketika sudah mengetahui syarat harta, nishab, dan haul zakat perdagangan, maka saatnya kita untuk menghitung hasil harta yang didapatkan. Rumus perhitungan zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

Perhitungan zakat perdagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada** + piutang yang diharapkan*** – utang yang jatuh tempo****

Keterangan:

*stok sisa barang dagangan dengan harga saat jatuh haul (satu tahun ketika akan dikeluarkan zakatnya), bukan harga beli.

**perolehan hasil barang yang sudah terjual.

***uang dagang yang diutangkan atau dipinjamkan kepada orang lain.

****utang yang dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (akan berzakat), bukan seluruh hutang yang dimiliki oleh pedagang. Karena jika dimasukkan semua hutangnya, maka nilainya untuk zakat tidaklah cukup.

 

 

Zakat Perdagangan di YDSF

 

 

Artikel Terkait:

CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

 

Riyadhus Shalihin Bab Taubat (BAGIAN 3) | Ustadz Isa Saleh Kuddeh


Tags: zakat perdagangan, perhitungan zakat perdagangan, rumus zakat perdagangan, nishab zakat perdagangan, haul zakat perdagangan

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: