Bagi seorang
pebisnis atau enterpreneur yang ingin menunaikan zakat maal, akan ada
perhitungan khusus yang dinamakan dengan zakat perdagangan. Sebagaimana
diketahui, dalam zakat maal terdapat beberapa jenis sesuai dengan harta yang
dimiliki. Tidak semua dipukul rata dengan nishab dan haul yang sama.
Allah Swt.
berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 267 untuk mengambil zakat dari setiap
yang diusahakan oleh seorang Muslim, "Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Sedangkan dalam
hadits tentang zakat perdagangan, Rasulullah saw. bersabda, "Dari
Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk
mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”
(H.R. Abu Daud dan Baihaqi).
Dalam Islam,
berdagang atau memiliki bisnis bukan hanya mengejar keuntungan di dunia, tetapi
juga mencari keberkahan dari-Nya. Berdagang merupakan salah satu bentuk
pekerjaan yang disunahkan oleh Rasulullah saw. Oleh karenanya, setiap dari apa
yang diperdagangkan hendaknya mulai dihitung kepemilikan hasil hartanya. Agar
dapat menunaikan zakat yang menjadi salah satu ibadah penghantar keberkahan
dalam usaha, hidup, dan di akhirat kelak.
Zakat perdagangan merupakan salah satu jenis dari zakat maal. Namun, terdapat perbedaan untuk perhitungan total harta yang hendak dibandingkan dengan nishabnya. Karena, zakat perdagangan bukan seperti zakat penghasilan yang hanya berdasarkan pemasukan dan pengeluaran. Namun, utang dan piutang juga masuk dalam perhitungannya.
Baca juga: Perbedaan Zakat, Infaq, dan Sedekah | YDSF
Syarat Barang Zakat Perdagangan
Sebelum menghitung
total hasil perdagangan yang dimiliki pada setiap haulnya (yaitu satu tahun
hijriah), maka ketahui terlebih dahulu syarat barang yang diperbolehkan masuk
dalam perhitungan. Syarat-syarat tersebut, yaitu:
1.
Barang
tersebut dimiliki sendiri. Baik itu diperoleh dari membeli, menyewa, hadiah,
atau wasiat;
2.
Barang
tersebut tidak termasuk barang yang wajib dizakati lainnya, seperti ternak,
emas, perak, dan mata uang tersimpan;
3.
Barang
tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan;
4.
Nilai
barang tersebut telah mencapai salah satu nishab dari emas atau perak;
5.
Telah
mencapai haul satu tahun hijriah.
Nishab dan Haul Zakat Perdagangan
Nilai nishab atau batas penunaian zakat perdagangan diqiyaskan menggunakan ukuran emas. Yakni setara dengan 85 gram emas murni (24 karat). Sedangkan perhitungan haul dari zakat perdagangan yaitu minimal mencapai satu tahun hijriah. Jika telah memenuhi nishab dan haulnya, maka persentase zakat perdagangan adalah 2,5% dari jumlah barang dagangan yang dimiliki.
Perhitungan Zakat Perdagangan
Ketika sudah
mengetahui syarat harta, nishab, dan haul zakat perdagangan, maka saatnya kita
untuk menghitung hasil harta yang didapatkan. Rumus perhitungan zakat
perdagangan adalah sebagai berikut:
Perhitungan
zakat perdagangan = nilai barang dagangan* + uang dagang yang ada** + piutang
yang diharapkan*** – utang yang jatuh tempo****
Keterangan:
*stok sisa barang
dagangan dengan harga saat jatuh haul (satu tahun ketika akan dikeluarkan zakatnya),
bukan harga beli.
**perolehan hasil
barang yang sudah terjual.
***uang dagang
yang diutangkan atau dipinjamkan kepada orang lain.
****utang yang
dimaksud adalah utang yang jatuh tempo pada tahun tersebut (akan berzakat),
bukan seluruh hutang yang dimiliki oleh pedagang. Karena jika dimasukkan semua
hutangnya, maka nilainya untuk zakat tidaklah cukup.
Zakat Perdagangan di YDSF
Artikel Terkait:
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF