Ketika menjalankan puasa sunah Senin Kamis
sering kali kita menggabungkannya dengan puasa Syawal karena merasa lebih
praktis dan sekalian beribadahnya. Namun, apakah menggabungkan puasa Senin
Kamis dan puasa Syawal itu diperbolehkan?
Salah satu amalan yang dinantikan umat Muslim
saat memasuki Syawal adalah puasa sunah Syawal. Ketika seseorang menggenapkan
puasa Ramadhannya dengan berpuasa enam hari di bulan Syawal, insya Allah
ganjaran yang didapatkan sama seperti ia berpuasa selama setahun penuh.
Sebagaimana dinarasikan dari Abu Ayyub
Al-Anshari, Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun
penuh.” (HR. Muslim).
Puasa Syawal baru boleh dilaksanakan pada hari
kedua hingga berakhirnya bulan Syawal. Meski berdurasi selama enam hari, tetapi
terdapat pendapat yang membolehkan melakukannya secara terputus atau tidak
selama enam hari berturut-turut.
Rasulullah saw. bersabda, “Dua hari ini
adalah hari yang Rasulullah saw. larang untuk berpuasa di dalamnya yaitu Idul
Fithri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau
melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan
hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Salah satu hikmah dari fleksibilitas penunaian
puasa sunah Syawal ini adalah kita dapat mendahulukan qadha puasa Ramadhan atau
mengiringinya dengan puasa sunah lain seperti Senin Kamis. Bila memiliki hutang
puasa Ramadhan, tentu qadha puasa menjadi yang lebih utama untuk dituntaskan
dahulu.
Saat menunaikan puasa sunah Syawal, tak jarang
kita mendapati saudara Muslim kita atau bahkan mungkin diri kita sendiri,
menggabungkannya dengan ibadah puasa lain. Dalam konteks ini adalah puasa yang
hukumnya sama-sama sunah, seperti Senin Kamis. Bagaimana hukumnya?
Baca juga: Niat Qadha Puasa Ramadhan l YDSF
Menggabungkan Puasa Senin Kamis dengan Puasa Sunah Syawal
Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili hafizhahullah
dalam kitab Ahkam Maa Ba’da Shiyam berkata, “Ada sebagian orang yang
melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa Senin Kamis
karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua
puasa tersebut, dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai
ijtihad mereka. Namun, yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad keliru, yang
benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa Senin Kamis
sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri
dan puasa Senin Kamis memiliki keutamaan tersendiri.”
Sedangkan, hal ini berbeda dengan pendapat Sayyid
Bakri Syatha, Pengarang Kitab I'anah Ath-Thalibin. Beliau berkata, “Ketahuilah
terkadang ditemukan dua sebab dalam puasa, seperti puasa Arafah atau Asyura
bertepatan dengan hari Senin atau Kamis, atau hari Senin atau Kamis bertepatan
dengan puasa enam hari Syawal. Dalam keadaan ini, sangat dianjurkan berpuasa
untuk menjaga dua sebab tersebut. Jika seseorang berniat melakukan keduanya,
maka dia mendapatkan keduanya. Ini seperti bersedekah kepada famili yang niat
sedekah dan silaturahmi.”
Dengan adanya perbedaan pendapat di kalangan
ulama, Dewan Syariah YDSF memilih untuk lebih condong pada pendapat kedua.
Dalam konteks ini dikarenakan, puasa Senin Kamis dan puasa Syawal sama-sama
memiliki hukum sunah, mereka selevel. Sehingga dapat ditunaikan langsung
keduanya. Berbeda bila salah satunya merupakan puasa wajib maka tidak bisa
dilakukan bersamaan. Wallahu’alam.
Wakaf di YDSF
Artikel Terkait
Pesan Rasulullah Saw. Untuk Umat Muslim Jelang Akhir Zaman | YDSF
ZAKAT DAN PAJAK | YDSF
Mendahulukan Qadha Puasa, Lalu Puasa Syawal | YDSF
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Keutamaan Bulan Syawal? l YDSF
PERBEDAAN ZAKAT, INFAQ, SEDEKAH, DAN WAKAF | YDSF