Di antara kita, mungkin pernah menjadi golongan makmum
masbuk (terlambat dari jamaah). Sebagai seorang makmum masbuk, tentu sudah
menjadi kewajiban kita untuk segera mengikuti gerakan imam saat shalat. Yang
mana, tidak selalu pada saat sedang membaca Al-Fatihah. Mungkin, bagi sebagian
orang yang masih ragu, mengikuti imam tanpa pada bacaan Al-Fatihah menjadi hal
yang mengganjal. Maka, sebenarnya seperti apakah menyikapinya?
Bacaan Al-Fatihah Wajib dalam Shalat
Membaca surah Al-Fatihah dalam shalat termasuk dalam rukun
shalat. Dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin ash-Shamit dia berkata, “Rasulullah
saw. bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.””
(HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan, surah ini dibacakan setiap rakaat dalam shalat.
Sebagaimana penjelasan dari Abu Hurairah r.a., “Dalam setiap rakaat ada
bacaan (Al-Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah saw. kepada kami,
telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah
kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul
Kitab (Al-Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan
lain, itu lebih afdhal.” (HR. Muslim)
Bila shalat sendiri atau menjadi imam, maka wajib membacakan
surah Al-Fatihah hingga tuntas. Namun, saat menjadi makmum, ada beberapa
pendapat ulama tentang hal ini. Bahkan dibedakan berdasarkan jenis shalatnya, shalat
jahriyah (yang bacaannya dikeraskan, yaitu maghrib, isya, dan subuh) dan shalat
sirriyah (yang bacaannya dipelankan, yaitu shalat dhuhur dan ashar).
Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Makmum tidak membaca Al-Fatihah, baik dalam
shalat jahriyah dan sirriyah (pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan
sebagian pengikutnya);
2.
Makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirriyah,
namun tidak dalam shalat jahriyah (karena pada shalat ini, bacaan Al-Fatihah dan
surah lainnya dibacakan secara jelas sehingga makmum diharapkan untuk
mendengarkan dan tenang). Ini merupakan pendapat Imam Zuhri, Malik, Syafii
dalam Qaul Qadim (pendapat beliau yang lama), Muhammad (murid Abu Hanifah),
Ahmad bin Hanbal, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh al-Albani, -rahimahullah-
dan lainnya;
3.
Makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam
shalat jahriyah atau sirriyah (pendapat Imam Syafii dalam Qaul Jadid (pendapat
beliau yang baru), Bukhari, Ibnu Hazm, asy-Syaukani, Syaikh al-Utsaimin, Syaikh
bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, dan lainnya). Dalam Shahih Fiqih
Sunnah.
Baca juga:
Perbedaan Pahala Shalat di Masjid dan Mushola | YDSF
Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF
Selain itu, juga disunnahkan membaca “aamiin” setelah
membacakan surah Al-Fatihah. Dalam berjamaah, suara “aamiin” yang
dikeluarkan oleh para makmum pun disesuaikan dengan jenis shalatnya (jahriyah
atau sirriyah). Bila jahriyah, maka “aamiin” yang diucapkan harus lebih
keras, dan sebaliknya untuk shalat sirriyah.
Makmum Masbuk Wajib Mengikuti Gerakan Imam
Saat seseorang sedang menjadi makmum masbuk, lalu belum
selesai membaca surah Al-Fatihah atau bahkan tidak mendapatkan kesempatan dalam
gerakan tersebut, lantas apa yang dilakukan? Apakah harus menuntaskan bacaan? Atau
adakah syarat minimal membaca beberapa ayat?
Sebagaimana seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya,
bahwa tidak sah shalat tanpa membaca surah Al-Fatihah. Ustadz Zainuddin MZ,
Lc., M. A., Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjelaskan, tentunya
pemahahan hadits ini jika secara sengaja surat tersebut ditinggalkan (tidak
dibaca). Namun jika memiliki udzur, maka Rasulullah saw. telah memberi solusi
cerdas. Misalnya bagi masbuk, ia dapat mengikuti gerakan ruku’ bersama imam
sudah dinilai mendapatkan rakaat itu.
Beliau juga memaparkan lebih lanjut, jika Anda masbuk, maka
bersegeralah mengikuti gerakan ruku’ bersama imam, walaupun bacaan Al-Fatihah
Anda belum tuntas. Demikian pula jika ada udzur lain, seperti belum hafal
bacaan Al-Fatihah, atau bermakmum di belakang imam yang mengeraskan bacaannya,
atau lupa membacanya, maka pada setiap udzur itu ada solusinya dari Rasulullah
saw.
Wallahu a’lam bisshawab.
Sedekah Mudah:
Artikel Terkait:
WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF
PELAKSANAAN SHALAT SUNNAH RAWATIB | YDSF
AMALAN IBADAH PEMBUKA PINTU REZEKI | YDSF
Setelah Menjual Tanah, Apakah Wajib Zakat? | YDSF
MENDAHULUKAN JAMAK-QASHAR DALAM SHALAT FARDHU | YDSF