Bacaan Al-Fatihah bagi Makmum Masbuk | YDSF

Bacaan Al-Fatihah bagi Makmum Masbuk | YDSF

11 Juli 2022

Di antara kita, mungkin pernah menjadi golongan makmum masbuk (terlambat dari jamaah). Sebagai seorang makmum masbuk, tentu sudah menjadi kewajiban kita untuk segera mengikuti gerakan imam saat shalat. Yang mana, tidak selalu pada saat sedang membaca Al-Fatihah. Mungkin, bagi sebagian orang yang masih ragu, mengikuti imam tanpa pada bacaan Al-Fatihah menjadi hal yang mengganjal. Maka, sebenarnya seperti apakah menyikapinya?

Bacaan Al-Fatihah Wajib dalam Shalat

Membaca surah Al-Fatihah dalam shalat termasuk dalam rukun shalat. Dalam sebuah hadits, dari Ubadah bin ash-Shamit dia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.”” (HR. Bukhari dan Muslim)

Bahkan, surah ini dibacakan setiap rakaat dalam shalat. Sebagaimana penjelasan dari Abu Hurairah r.a., “Dalam setiap rakaat ada bacaan (Al-Fatihah). Bacaan yang diperdengarkan Rasulullah saw. kepada kami, telah kami perdengarkan kepada kalian. Bacaan yang Rasulullah lirihkan telah kami contohkan kepada kalian untuk dilirihkan. Barangsiapa yang membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) maka itu mencukupinya. Barangsiapa yang menambah bacaan lain, itu lebih afdhal.” (HR. Muslim)

Bila shalat sendiri atau menjadi imam, maka wajib membacakan surah Al-Fatihah hingga tuntas. Namun, saat menjadi makmum, ada beberapa pendapat ulama tentang hal ini. Bahkan dibedakan berdasarkan jenis shalatnya, shalat jahriyah (yang bacaannya dikeraskan, yaitu maghrib, isya, dan subuh) dan shalat sirriyah (yang bacaannya dipelankan, yaitu shalat dhuhur dan ashar). Pendapat-pendapat tersebut adalah sebagai berikut:

1.       Makmum tidak membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah dan sirriyah (pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah dan sebagian pengikutnya);

2.       Makmum membaca Al-Fatihah dalam shalat sirriyah, namun tidak dalam shalat jahriyah (karena pada shalat ini, bacaan Al-Fatihah dan surah lainnya dibacakan secara jelas sehingga makmum diharapkan untuk mendengarkan dan tenang). Ini merupakan pendapat Imam Zuhri, Malik, Syafii dalam Qaul Qadim (pendapat beliau yang lama), Muhammad (murid Abu Hanifah), Ahmad bin Hanbal, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh al-Albani, -rahimahullah- dan lainnya;

3.       Makmum harus membaca Al-Fatihah baik dalam shalat jahriyah atau sirriyah (pendapat Imam Syafii dalam Qaul Jadid (pendapat beliau yang baru), Bukhari, Ibnu Hazm, asy-Syaukani, Syaikh al-Utsaimin, Syaikh bin Baaz, Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad, dan lainnya). Dalam Shahih Fiqih Sunnah.

Baca juga: 
Perbedaan Pahala Shalat di Masjid dan Mushola | YDSF
Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF

Selain itu, juga disunnahkan membaca “aamiin” setelah membacakan surah Al-Fatihah. Dalam berjamaah, suara “aamiin” yang dikeluarkan oleh para makmum pun disesuaikan dengan jenis shalatnya (jahriyah atau sirriyah). Bila jahriyah, maka “aamiin” yang diucapkan harus lebih keras, dan sebaliknya untuk shalat sirriyah.

Makmum Masbuk Wajib Mengikuti Gerakan Imam

Saat seseorang sedang menjadi makmum masbuk, lalu belum selesai membaca surah Al-Fatihah atau bahkan tidak mendapatkan kesempatan dalam gerakan tersebut, lantas apa yang dilakukan? Apakah harus menuntaskan bacaan? Atau adakah syarat minimal membaca beberapa ayat?

Sebagaimana seperti yang dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa tidak sah shalat tanpa membaca surah Al-Fatihah. Ustadz Zainuddin MZ, Lc., M. A., Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF) menjelaskan, tentunya pemahahan hadits ini jika secara sengaja surat tersebut ditinggalkan (tidak dibaca). Namun jika memiliki udzur, maka Rasulullah saw. telah memberi solusi cerdas. Misalnya bagi masbuk, ia dapat mengikuti gerakan ruku’ bersama imam sudah dinilai mendapatkan rakaat itu.

Beliau juga memaparkan lebih lanjut, jika Anda masbuk, maka bersegeralah mengikuti gerakan ruku’ bersama imam, walaupun bacaan Al-Fatihah Anda belum tuntas. Demikian pula jika ada udzur lain, seperti belum hafal bacaan Al-Fatihah, atau bermakmum di belakang imam yang mengeraskan bacaannya, atau lupa membacanya, maka pada setiap udzur itu ada solusinya dari Rasulullah saw.

Wallahu a’lam bisshawab.


Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Juni 2022 


Sedekah Mudah:



Artikel Terkait:

WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
Bolehkah Sedekah dari Harta Haram? | YDSF
PELAKSANAAN SHALAT SUNNAH RAWATIB | YDSF
AMALAN IBADAH PEMBUKA PINTU REZEKI | YDSF
Setelah Menjual Tanah, Apakah Wajib Zakat? | YDSF
MENDAHULUKAN JAMAK-QASHAR DALAM SHALAT FARDHU | YDSF


2,5% Zakat

Tags: bacaan al fatihah masbuk

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: