Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF

Jamak Shalat Karena Sakit | YDSF

16 April 2019

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103).

Dalam ayat Alquran di atas, sangatlah jelas bahwa sudah menjadi sebuah kewajiban bagi setiap umat muslim untuk melaksanakan shalat. Bagaimanapun kondisinya.

Allah Maha Adil. Ya, meski shalat adalah kewajiban yang paling utama, namun Allah memberikan kelapangan bagi yang memiliki udzur syari. Misal, ketika dalam berkendara (atau sedang menjadi musafir), sakit, atau kondisi syari lainnya.

Sebab, Allah Swt tidak akan pernah memberikan cobaan kepada hamba-Nya melainkan diluar batas kemampuannya.

Hal ini terdapat tercantum dalam surat Al Baqarah ayat 286.

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah Azza wa Jalla tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.

Terkadang, yang menjadi kebimbangan adalah saat ingin shalat tapi apa daya tubuh tak bersahabat. Yakni, sedang terkapar karena sakit.

Berikut akan dijelaskan mengenai cara orang shalat dalam keadaan sakit.

Pertanyaan:

Assalamualaikum, ustadz …

Apakah boleh menjamak shalat ketika sakit?

Terimakasih

Jawaban

Dalam teks hadits shahih diberitakan bahwa Nabi Saw pernah menjamak shalat tanpa ada udzur. Sayangnya hadits ini mauquf, artinya bukan sabda Nabi melainkan pernyataan dari kesaksian sahabat. Sehingga ulama berspekulasi, apakah benar tidak ada udzur, atau sahabat tersebut belum  mengetahui udzur Nabi.

Itulah sebabnya ada yang bersikukuh pasti ada sebab udzur syarinya. Namun ketika dikonfirmasi, mereka juga belum menemukannya. Jika seseorang ber-hujah (berdalil) dengan hadits ini, maka tidak mempermasalahkan orang sakit menjamak shalat.

Saya yakin banyak yang tidak puas, itulah sebabnya jalan kehati-hatian untuk tetap menjalankan shalat pada waktunya, tidak menjamak.

Toh dalam kondisi sakit apapun seseorang masih dapat melaksanakan shalat sesuai kemampuannya. Jika tidak mampu dengan berdiri, boleh duduk. Jika tidak mampu boleh dengan isyarat.

كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah sambil berdiri, jika kamu tidak mampu sambil duduk, dan jika kamu tidak mampu, sambil berbaring miring.” (HR. Bukhari 1117).

Sebegitu mudahnya ajaran Islam sehingga semua muslim dapat melaksanakan shalat pada waktunya sebagaimana diperintahkan Allah Swt.

 

Penanya: Salah satu donatur YDSF
Sumber jawaban: Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Editor: Ayu SM

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: