Aqiqah atau Qurban Dulu? | YDSF

Aqiqah atau Qurban Dulu? | YDSF

17 Mei 2024

Menunaikan aqiqah atau qurban dulu? Nah, pertanyaan seperti ini sering kali muncul jelang penunaian qurban dari sebagian besar Sahabat kita yang belum ditunaikan aqiqah oleh orang tuanya. Ini menjadi wajar, mengingat seiring tumbuh dewasanya seseorang, maka kita semakin mengetahui bahwa sebetulnya aqiqah juga penting terutama bagi para orang tua yang merasa mampu.

Ketika sudah dewasa dan mampu untuk menunaikan, apakah yang harus didahulukan antara menunaikan aqiqah atau qurban dulu? Oleh karenanya, penting untuk mencari penjelasan yang tepat agar kita dapat menunaikan ibadah dengan hati yang tenang dan penuh keyakinan.

Beda Aqiqah dan Qurban

Sebelum kita masuk ke inti pembahasan mengenai boleh atau tidaknya menunaikan qurban meski belum diaqiqahi, penting untuk memahami terlebih dahulu perbedaan antara aqiqah dan qurban.

Aqiqah adalah sebuah ibadah sunah yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini memiliki makna sebagai simbol penebusan dan pengorbanan orang tua untuk anaknya. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud). Hadits ini menjelaskan bahwa setiap anak lahir dalam keadaan tergadai (tertahan dari gangguan setan) sampai aqiqahnya ditunaikan, yang berarti aqiqah adalah cara untuk "membebaskan" anak tersebut. Bebas dari gangguan setan yang hendak menghalanginya untuk meraih kebaikan-kebaikan akhiratnya yang merupakan tempat kembalinya.

Pelaksanaan aqiqah biasanya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, jika pada hari ketujuh tidak memungkinkan, pelaksanaannya bisa dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, atau kapan saja orang tua mampu. Untuk anak laki-laki, dianjurkan menyembelih dua ekor kambing sebagai bentuk pengorbanan, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor kambing. Hewan yang digunakan dalam aqiqah harus sehat dan memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam syariat Islam.

Sementara itu, qurban adalah ibadah yang dilakukan pada hari raya Iduladha sebagai wujud syukur atas nikmat dan rezeki yang diberikan Allah Swt. Ibadah qurban meneladani ketaatan Nabi Ibrahim a.s yang rela mengorbankan putranya, Ismail a.s, atas perintah Allah, sebelum akhirnya digantikan oleh seekor domba. Ini menunjukkan kepatuhan dan pengorbanan yang mendalam kepada Allah Swt.

Qurban dilaksanakan dengan menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, setelah shalat Iduladha. Hewan yang akan disembelih harus memenuhi kriteria tertentu: sehat, tidak cacat, dan mencapai usia yang disyaratkan. Misalnya, kambing harus berusia minimal satu tahun, sapi dua tahun, dan unta lima tahun.

Baca juga: Menunaikan Qurban dengan Uang l YDSF

Mukalaf Aqiqah dan Qurban

Mukalaf merupakan orang yang wajib untuk menunaikan ibadah. Pada aqiqah dan qurban terdapat perbedaan mukalafnya.

Dalam aqiqah, mukalafnya adalah orang tua atau kakek dari anak yang baru lahir. Kewajiban ini muncul sebagai bentuk tanggung jawab dan syukur atas karunia Allah berupa kelahiran seorang anak. Orang tua atau kakek bertanggung jawab menunaikan aqiqah untuk anak tersebut dengan menyembelih hewan, sesuai dengan ketentuan syariat. Tindakan ini bukan hanya sebagai bentuk syukur, tetapi juga untuk mendoakan keberkahan dan keselamatan bagi si anak. Dalam praktiknya, aqiqah menjadi simbol pengorbanan orang tua untuk masa depan anak yang lebih baik, baik secara spiritual maupun sosial.

Sebaliknya, qurban merupakan ibadah yang mukalafnya adalah setiap individu yang mampu secara finansial. Setiap Muslim yang memiliki kecukupan harta diharapkan untuk menunaikan qurban sebagai wujud syukur kepada Allah Swt.

Berbeda dengan aqiqah yang tanggung jawabnya berada pada orang tua atau kakek, qurban adalah tanggung jawab pribadi yang dapat dilaksanakan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan, termasuk diri kita sendiri.

Bolehkah Qurban Meski Belum Aqiqah?

Ustadz Zainuddin, Lc., M.A., Dewan Syariah YDSF memaparkan bahwa boleh bagi setiap Muslim menunaikan qurban meski belum aqiqah. Beliau menambahkan bahwa sebenarnya para ulama menyarankan agar tidak menunaikan aqiqah untuk diri sendiri. Oleh karenanya, lebih baik menunaikan qurban daripada memaksakan untuk mengaqiqahi diri sendiri.

Pendapat beliau dikuatkan dengan pendapat besar ulama bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak. Jika seseorang belum diaqiqahi, sebaiknya tidak perlu merasa bersalah atau terbebani untuk melakukannya sendiri di masa dewasa. Bisa jadi orang tua kita saat itu masih belum mampu atau bahkan tidak mengetahui bagaimana syariatnya. Yang bisa dilakukan untuk menyikapi belum ditunaikannya aqiqah kita adalah memohonkan mereka ampunan kepada Allah Swt.

Menunaikan qurban meski belum diaqiqahi juga tidak mengurangi pahala atau keabsahan ibadah qurban kita. Islam mengajarkan bahwa niat dan kemampuan adalah faktor utama dalam setiap ibadah. Oleh karena itu, jika kita mampu menunaikan qurban, lakukanlah dengan sebaik-baiknya tanpa rasa ragu. Semoga Allah Swt. menerima setiap amal ibadah kita dan memberkahi hidup kita dengan keberkahan yang berlimpah. (Sumber: Dewan Syariah YDSF).

 

 

Ekspedisi Qurban YDSF


Artikel Terkait

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitanan Massal YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

 

Supervisi Kandang Qurban YDSF

Tags: aqiqah atau qurban dulu, qurban saat belum aqiqah, ydsf, bayar qurban atau aqiqah dulu, qurban ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: