Menunaikan Qurban dengan Uang | YDSF

Menunaikan Qurban dengan Uang | YDSF

1 Juli 2022

Dewasa ini, semakin masif penunaian ibadah qurban dengan uang. Berbeda dengan beberapa tahun silam di mana banyak masyarakat yang menunaikannya dengan langsung membeli hewan qurban dan mendistribusikan ke masjid yang dikehendaki. Lantas, bagaimana hukum menunaikan qurban dengan uang ini?

Hikmah Ibadah Qurban

Meski tidak disebutkan dalam rukun Islam, ibadah qurban menjadi salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, utamanya bagi setiap muslim yang mampu. Melalui penunaian qurban, dapat menjadi momen kita untuk benar-benar menunjukkan patuh dan ikhlas terhadap perintah Allah Swt.

Saat menunaikan qurban, tidak hanya dilihat dari besar kecilnya hewan yang diberikan. Tetapi juga syariat dan keihklasan menjadi sebuah pertimbangan tersendiri di hadapan Allah Swt.

Selain itu, penunaian qurban dalam rangka menyambut hari raya Iduladha (udhiyah) juga dapat mempererat silaturahmi. Karena, mulai dari menunaikan hingga distribusi dapat dilakukan secara kolektif atau bersama-sama. Bahkan, yang menunaikan qurban pun juga berhak (setidaknya sepertiga) dari hasil sembelihnya. MasyaAllah.

Cara Menunaikan Qurban

Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, maka cara penunaian qurban udhiyah ini pun beragam. Ada yang masih memakai cara klasik, yaitu dengan membeli hewan qurban dan menyerahkannya ke masjid atau panitia qurban di suatu tempat. Ada pula yang menunaikannya dengan cukup membayarkan nominal tertentu sesuai harga hewan ke panitia qurban.

Bahkan untuk cara kedua yang disebutkan, tidak hanya dapat dilakukan secara fisik saja. Yaitu, mudhahi (orang yang menunaikan quran) menunaikan qurban dengan uang melalui pertemuan langsung bersama panitia atau petugas qurban. Namun, juga dapat dilakukan baik melalui transfer atau kanal digital lainnya.

Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ““Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim). Yang maknanya adalah sebenarnya Rasulullah telah memberikan ‘kode’ kepada umatnya untuk terus belajar dan mencari tahu ilmu-ilmu yang penting dan terus dibutuhkan dalam kehidupan. Karena, beliau juga mengetahui bahwa setiap orang pastilah memiliki keahliannya masing-masing. Selama, apa yang ilmu yang kita pelajari masih dalam koridor syari untuk membuat Islam menjadi lebih maju.

Hal ini sama seperti menunaikan zakat secara online. Dengan semakin canggihnya teknologi, tentu juga semakin mudah dalam penunaiannya. Tetapi, tetap harus memperhatikan syariat. Jangan sampai ada unsur riba, haram, atau menipu di dalam penunaian qurban dengan uang ini.

Menariknya lagi, disebutkan oleh Ustadz Zainuddin MZ, Lc. M. A., Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), penunaian qurban udhiyah ini dapat dilakukan secara kolektif meskipun untuk hewan qurban domba. Dengan syarat, penunainnya harus diikuti dengan kata “keluarga”. Bagaimana maksudnya?

Saat Sahabat melakukan urunan dengan beberapa orang untuk menunaikan qurban domba atau sapi, maka diperkenankan. Namun, penunaiannya harus diikuti kata keluarga. Misal “Qurban Keluarga Kantor A” atau “Qurban Keluarga Komunitas A”. Qurban udhiyah juga sangat dapat dilakukan secara individu utuh untuk setiap hewannya, bila mampu.

Berbeda dengan qurban hadyu (syukuran haji) dan dam (bila ada pelanggaran dalam pelaksanaan haji), tidak dapat dilakukan dengan urunan. Karena mukalafnya (orang yang dikenakan syariat penunaian) adalah individu yang bersangkutan dengan hal tersebut.

Kesimpulannya, diperkenankan menunaikan qurban dengan uang dan diserahkan kepada panitia atau petugas qurban. Oleh karenanya, pilihlah panitia qurban yang amanah dan profesional. Salah satunya adalah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF).  (asm)


Qurban di YDSF:


Artikel Terkait:

Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF
HUKUM BAYAR AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI | YDSF
QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF


#EkspedisiQurbanYDSF

Tags: qurban dengan uang, hukum qurban uang

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: