Dewasa ini, semakin masif penunaian ibadah qurban dengan
uang. Berbeda dengan beberapa tahun silam di mana banyak masyarakat yang
menunaikannya dengan langsung membeli hewan qurban dan mendistribusikan ke
masjid yang dikehendaki. Lantas, bagaimana hukum menunaikan qurban dengan uang
ini?
Hikmah Ibadah Qurban
Meski tidak disebutkan dalam rukun Islam, ibadah qurban menjadi
salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan, utamanya bagi setiap muslim
yang mampu. Melalui penunaian qurban, dapat menjadi momen kita untuk
benar-benar menunjukkan patuh dan ikhlas terhadap perintah Allah Swt.
Saat menunaikan qurban, tidak hanya dilihat dari besar
kecilnya hewan yang diberikan. Tetapi juga syariat dan keihklasan menjadi
sebuah pertimbangan tersendiri di hadapan Allah Swt.
Selain itu, penunaian qurban dalam rangka menyambut hari
raya Iduladha (udhiyah) juga dapat mempererat silaturahmi. Karena, mulai dari
menunaikan hingga distribusi dapat dilakukan secara kolektif atau bersama-sama.
Bahkan, yang menunaikan qurban pun juga berhak (setidaknya sepertiga) dari
hasil sembelihnya. MasyaAllah.
Cara Menunaikan Qurban
Seiring berkembangnya zaman dan teknologi, maka cara penunaian qurban udhiyah ini pun beragam. Ada yang masih memakai cara klasik, yaitu dengan membeli hewan qurban dan menyerahkannya ke masjid atau panitia qurban di suatu tempat. Ada pula yang menunaikannya dengan cukup membayarkan nominal tertentu sesuai harga hewan ke panitia qurban.
Bahkan untuk cara kedua yang disebutkan, tidak hanya dapat
dilakukan secara fisik saja. Yaitu, mudhahi (orang yang menunaikan quran)
menunaikan qurban dengan uang melalui pertemuan langsung bersama panitia atau
petugas qurban. Namun, juga dapat dilakukan baik melalui transfer atau kanal
digital lainnya.
Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, ““Kamu lebih
mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim). Yang maknanya adalah sebenarnya
Rasulullah telah memberikan ‘kode’ kepada umatnya untuk terus belajar dan
mencari tahu ilmu-ilmu yang penting dan terus dibutuhkan dalam kehidupan.
Karena, beliau juga mengetahui bahwa setiap orang pastilah memiliki keahliannya
masing-masing. Selama, apa yang ilmu yang kita pelajari masih dalam koridor
syari untuk membuat Islam menjadi lebih maju.
Hal ini sama seperti menunaikan zakat secara online. Dengan
semakin canggihnya teknologi, tentu juga semakin mudah dalam penunaiannya.
Tetapi, tetap harus memperhatikan syariat. Jangan sampai ada unsur riba, haram,
atau menipu di dalam penunaian qurban dengan uang ini.
Menariknya lagi, disebutkan oleh Ustadz Zainuddin MZ, Lc. M.
A., Dewan Syariah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF), penunaian qurban udhiyah
ini dapat dilakukan secara kolektif meskipun untuk hewan qurban domba. Dengan
syarat, penunainnya harus diikuti dengan kata “keluarga”. Bagaimana maksudnya?
Saat Sahabat melakukan urunan dengan beberapa orang untuk
menunaikan qurban domba atau sapi, maka diperkenankan. Namun, penunaiannya
harus diikuti kata keluarga. Misal “Qurban Keluarga Kantor A” atau “Qurban Keluarga
Komunitas A”. Qurban udhiyah juga sangat dapat dilakukan secara individu utuh
untuk setiap hewannya, bila mampu.
Berbeda dengan qurban hadyu (syukuran haji) dan dam (bila
ada pelanggaran dalam pelaksanaan haji), tidak dapat dilakukan dengan urunan. Karena
mukalafnya (orang yang dikenakan syariat penunaian) adalah individu yang
bersangkutan dengan hal tersebut.
Kesimpulannya, diperkenankan menunaikan qurban dengan uang dan diserahkan kepada panitia atau petugas qurban. Oleh karenanya, pilihlah panitia qurban yang amanah dan profesional. Salah satunya adalah Yayasan Dana Sosial al-Falah (YDSF). (asm)
Qurban di YDSF:
Artikel Terkait:
Qurban pada Masa Nabi Muhammad | YDSF
HUKUM BAYAR AQIQAH UNTUK DIRI SENDIRI | YDSF
QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF
QURBAN UNTUK ORANG MENINGGAL | YDSF
Perbedaan Zakat, Sedekah, dan Wakaf | YDSF