Hal yang sering menjadi pertanyaan saat menunaikan zakat
jelang SPT Tahunan adalah apakah betul zakat mampu menggugurkan kewajiban pajak.
Peraturan negara yang tentang pengurangan beban pajak bagi yang telah
menunaikan zakat tentu menjadi angin segar di kalangan masyarakat Indonesia
yang mayoritas adalah Muslim. Namun, untuk memahami peraturan tersebut tentu
tidak dapat dipahami secara kontekstual sepihak. Kita harus memahami lebih
detail agar tidak ada kesalahpahaman tentang zakat sebagai pengurang
penghasilan kena pajak ini.
Mari kita telaah lebih dalam tentang perbedaan antara pajak
dan zakat, serta apakah keduanya dapat saling menggantikan atau tetap memiliki
kedudukan yang berbeda dalam kehidupan seorang Muslim.
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah kontribusi wajib yang dibayarkan oleh warga
negara kepada negara. Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk membiayai
berbagai program dan kebutuhan negara seperti infrastruktur, pendidikan,
kesehatan, keamanan, dan sebagainya. Sistem pajak berbeda di setiap negara
namun tujuannya sama, yakni untuk menjaga stabilitas dan perkembangan negara
serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Di banyak negara termasuk Indonesia, pajak bersifat wajib
tanpa terkecuali baik untuk individu maupun badan usaha. Pemerintah menetapkan
jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan pendapatan dan kekayaan seseorang
serta mengaturnya melalui hukum yang ketat. Jika tidak membayar pajak seseorang
dapat dikenakan sanksi hukum yang telah diatur oleh negara.
Apa Itu Zakat?
Zakat di sisi lain adalah kewajiban keuangan dalam ajaran
Islam yang menjadi syariat agama dan memberikan dampak sosial. Zakat merupakan
salah satu dari lima rukun Islam, dan membayar zakat adalah kewajiban bagi
setiap Muslim yang telah mencapai nishab (batas minimum harta). Zakat bertujuan
untuk membersihkan harta, membantu mereka yang membutuhkan, dan
mendistribusikan kekayaan secara lebih merata dalam masyarakat.
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat maal (harta) dan zakat
fitrah. Zakat maal dibayarkan berdasarkan kekayaan yang dimiliki seseorang
termasuk penghasilan, emas, properti, dan aset lain yang telah mencapai nishab.
Sedangkan zakat fitrah wajib dibayarkan setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri
oleh setiap Muslim sebagai syariat untuk menyucikan jiwa.
Baca juga: Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak | YDSF
Perbedaan Pajak dan Zakat
Meskipun sekilas keduanya tampak serupa karena sama-sama
berupa kontribusi keuangan tetapi pajak dan zakat memiliki perbedaan mendasar
dalam tujuan, fungsi, dan sifatnya.
- Tujuan:
Pajak bertujuan untuk membiayai kebutuhan negara dan meningkatkan kualitas
hidup masyarakat secara umum. Sementara zakat bertujuan untuk membersihkan
harta, meningkatkan keadilan sosial, dan membantu mereka yang lebih
membutuhkan.
- Sifat:
Pajak bersifat wajib bagi setiap warga negara terlepas dari keyakinan atau
agama yang dianut. Zakat di sisi lain hanya diwajibkan bagi umat Muslim
yang memenuhi syarat nishab.
- Penerima:
Hasil dari pajak digunakan oleh pemerintah untuk berbagai kebutuhan umum
mulai dari pembangunan infrastruktur hingga membayar gaji pegawai negeri.
Sedangkan zakat memiliki ketentuan jelas mengenai siapa saja yang berhak
menerimanya yang terdiri dari delapan Asnaf (golongan yang berhak menerima
zakat) termasuk fakir, miskin, dan orang yang terlilit hutang.
- Penyaluran:
Pajak dikelola oleh pemerintah dan dipakai untuk kepentingan nasional,
sedangkan zakat dikelola oleh lembaga zakat (Amil) atau secara langsung
disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Apakah Pajak Menggugurkan Kewajiban Zakat?
Secara prinsip membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban
zakat. Mengapa demikian? Karena zakat dan pajak memiliki landasan hukum dan
tujuan yang berbeda.
Zakat merupakan ibadah wajib dalam Islam yang tidak dapat
digantikan oleh pembayaran pajak. Pembayaran zakat bertujuan untuk mensucikan
harta dan memenuhi hak orang-orang yang membutuhkan. Meskipun membayar pajak
adalah kewajiban sebagai warga negara, pajak tidak mencakup aspek spiritual
seperti halnya zakat.
Selain itu, zakat dalam Islam memiliki syarat dan ketentuan
tersendiri seperti nishab dan haul. Nishab adalah batas minimum harta yang
dimiliki selama satu tahun, sedangkan haul adalah waktu satu tahun setelah
harta tersebut mencapai nishab. Ketika syarat-syarat ini terpenuhi maka seorang
Muslim wajib mengeluarkan zakat. Tidak ada ketentuan dalam syariat Islam yang
menyebutkan bahwa membayar pajak dapat menggugurkan kewajiban zakat.
Mengelola Pajak dan Zakat Bersamaan
Bagi umat Muslim yang tinggal di negara yang memiliki sistem
perpajakan, membayar pajak dan zakat mungkin terasa seperti beban ganda. Namun
penting untuk diingat bahwa keduanya memiliki peran dan manfaat yang berbeda.
Pajak membantu menjaga stabilitas negara, sedangkan zakat membersihkan harta
dan membawa keberkahan.
Jika seseorang khawatir bahwa membayar zakat diatas pajak
akan membebani keuangannya, ada baiknya untuk memikirkan zakat sebagai bentuk
investasi akhirat. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menjanjikan balasan yang berlipat
ganda bagi mereka yang membayar zakat dengan ikhlas.
Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an, "Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada
tiap-tiap tangkai ada seratus biji." (QS. Al-Baqarah: 261).
Kesimpulannya, membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban
zakat. Pajak adalah kewajiban kepada negara, sementara zakat adalah kewajiban
spiritual dan sosial dalam Islam. Meskipun keduanya sama-sama melibatkan
kontribusi finansial, pajak dan zakat memiliki peran yang unik dalam kehidupan
masyarakat dan tidak dapat saling menggantikan. Oleh karena itu, sebagai Muslim
penting untuk menunaikan kedua kewajiban ini dengan niat yang ikhlas dan penuh
kesadaran.
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
YDSF PANEN PISANG PROGRAM ZAKAT PRODUKTIF
Hukum Adzan Menggunakan Audio Teknologi | YDSF
ZAKAT PENGURANG PAJAK | YDSF
Doa Hujan Deras dan Lebat | YDSF
Mengapa Rasulullah Menganjurkan Muslim Berwakaf? | YDSF
ZAKAT UNTUK RUMAH TINGGAL | YDSF
Budidaya Ikan Nila | Pemberdayaan Ekonomi