Zakat untuk rumah
tinggal, merupakan salah satu pembahasan zakat yang sering ditanyakan. Banyak
yang beranggapan, rumah tinggal merupakan salah satu kepemilikan harta yang
bila dinominalkan terkonversi jumlah yang tidak sedikit, maka harus dikeluarkan
zakatnya. Namun, apakah sesuatu yang dipakai sehari-hari seperti rumah tempat
tinggal harus dikeluarkan zakatnya?
Menurut para ulama terdapat
lima obyek zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Muslim. Pertama, hewan ternak yang terdiri dari
kambing, sapi, dan unta. Kedua, barang berharga yang terdiri dari emas dan
perak (saat ini uang juga masuk dalam kategori ini karena memiliki nilai tukar
yang setara dengan emas dan perak). Ketiga, hasil tanaman atau perkebunan dari
semua jenis tanaman produktif yang ditanam oleh manusia sebagai makanan pokok
dan bisa disimpan dalam jangka waktu yang lama. Keempat yaitu buah-buahan yang
terdiri dari semua jenis buha-buahan yang bisa dimakan dan dijual. Dan, yang
terakhir harta modal dagang yaitu semua jenis barang yang diperdagangkan dengan
tujuan mendapatkan keuntungan.
Penunaian Zakat untuk Rumah Tinggal
Dari beberapa harta
yang disebutkan di atas, belum ada yang secara spesifik menyoal peruntukkan
zakat rumah tinggal. Padahal, rumah merupakan salah satu komponen harta yang
memiliki nilai penting dalam kehidupan seseorang. Namun, terdapat perbedaan
kewajiban zakat antara rumah tinggal dan rumah yang disewakan. Karena secara
pemanfaatan, keduanya pun berbeda.
Rumah tinggal
merupakan rumah yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal sehari-hari.
Sedangkan, rumah yang disewakan merupakan kepemilikan rumah dengan tujuan
digunakan oleh orang lain (dalam akad sewa atau kontrak) sehingga pemilik rumah
mendapatkan pendapatan dari hasil sewa tersebut.
Lalu, apakah zakat
untuk rumah tinggal perlu dikeluatkan? Jawabannya, tidak. Rumah tempat tinggal
merupakan obyek harta yang tidak boleh dikenakan zakatnya. Karena, rumah
tinggal merupakan salah satu kebutuhan pokok yang digunakan sehari-hari.
Pendapat ini selaras
dengan hadits Rasulullah saw., “Tidaklah ada zakat bagi seorang Muslim dalam
perhambaannya dan kudanya.” (Berkata dalam al-Muntaqa, yang diriwayatkan
oleh Jama’ah Nail al-Authar).
Baca juga: Zakat untuk Rumah Lebih dari Satu | YDSF
Berbeda dengan rumah
yang diakadkan untuk sewa atau jual beli, maka boleh dikeluarkan zakatnya
dengan ketentuan:
1.
Jika rumah
tinggal dibangun dengan niat untuk diperdagangkan atau jual beli, maka ia
termasuk dalam harta modal dagang. Sehingga wajib dikeluarkan zakatnya, dengan
pendekatan zakat perdagangan.
2.
Jika rumah
tinggal tersebut disewakakan pada orang lain, maka pendapatan sewanya wajib
dizakati. Ada dua pendekatan perhitungan, yaitu menggunakan zakat perdagangan
atau zakat pertanian.
Pada pembahasan kedua,
yaitu terdapat pandangan yang berbeda dari kalangan ulama tentang zakat untuk
rumah sewa. Pendekatan yang menggunakan zakat perdagangan, mengqiyaskan bahwa
rumah yang disewakan atau dikontrakkan merupakan harta yang sifatnya tetap dan
berkembang (memberikan hasil). Sedangkan, pendekatan yang menggunakan zakat
pertanian karena rumah diqiyaskan dengan sawah, yang mana menghasilkan panen
berupa hasil sewanya.
Perintah untuk Segera Tunaikan Zakat
Penunaian zakat memang
tidak bisa asal, harus sesuai dengan nishab dan haul (waktu kepemilikan
hartanya). Sehingga, ketika harta yang kita miliki telah memenuhi nishab dan
masuk haulnya, harus segera ditunaikan zakatnya. Jangan menunda-nunda. Begitu
pentingnya perintah menunaikan zakat, sehingga dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah
ayat 43 zakat disebutkan setelah shalat.
Selain itu, zakat juga
merupakan salah satu wujud syukur kita kepada Allah Swt. atas nikmat rezeki
yang didapatkan. Karena sesungguhnya juga terdapat hal dari orang-orang yang
membutuhkan pada rezeki yang kita miliki (QS. Asz-Dzariyat ayat 19).
Zakat di YDSF
Artikel Terkait
BEDA ZAKAT PENGHASILAN DAN ZAKAT MAAL | YDSF
YDSF Buat Warung Sedekah, Siapapun Bisa Mampir Makan Gratis
KEJAR BERKAH, RUTIN SEDEKAH | YDSF
Dahsyatnya Makna Kata “Insya Allah” | YDSF
ZAKAT, DIBERIKAN KE TETANGGA ATAU LEMBAGA? | YDSF
Bolehkah Zakat Maal dalam Bentuk Barang? | YDSF
6 AMALAN PEMBUKA REZEKI | YDSF
Panen Raya Porang bersama Wakil Bupati Madiun