5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah | YDSF

5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah | YDSF

3 Maret 2024

Tidak semua orang harus mengganti puasa Ramadhan dengan mengqadha, ada beberapa golongan orang yang wajib bayar fidyah. Hal ini dikarenakan kondisi mereka dikhawatirkan atau tidak memungkinkan untuk menunaikan qadha puasa. Dan, memiliki potensi bila bertemu dengan Ramadhan berikutnya, juga masih belum selesai hutang puasanya.

Fidyah merupakan istilah yang digunakan dalam konteks tebus menebus. Kata fidyah berasal dari bahasa Arab, yakni fada yang berarti memberikan harta untuk menebus seseorang. Konteks fidyah tentang tebus menebus ini salah satunya tertulis dalam Al-Qur’an surah As-Saffat ayat 107, saat Allah Swt. memerintahkan Nabi Ibrahim a.s. untuk menyembelih putranya, Ismail a.s.

Namun secara umum, esensi fidyah adalah mengeluarkan sejumlah uang atau harta untuk menebus sesuatu. Seperti misalnya dalam konteks puasa Ramadhan. Apabila seseorang meninggalkan kewajiban puasa karena adanya udzur syari (halangan yang membuat seseorang diperbolehkan meninggalkan kewajiban), maka ia diwajibkan menggantinya dengan membayar fidyah, dan tidak harus mengqadha puasannya.

Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, Allah Swt. membolehkan seorang muslim untuk mengganti puasa wajibnya dengan membayar fidyah.

“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Namun, di ujung ayat tersebut, Allah Swt. kembali menekankan bahwa mengusahakan diri untuk tetap berpuasa adalah hal yang paling baik daripada mengqadha puasa atau membayar fidyah.

Baca juga: Siapa yang Harus Membayar Fidyah Istri? | YDSF

Maka, sebenarnya siapa saja golongan orang yang wajib membayar fidyah?

5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah

1. Orang tua renta (Lansia)

Mayoritas orang tua renta atau lanjut usia (lansia) fungsi tubuhnya sudah berkurang dan makin lemah, sebagian besar dari mereka juga sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa. Selain itu, orang tua renta juga tidak diwajibkan mengqadha puasa karena secara akal kondisi fisik mereka akan makin menurun seiring bertambahnya usia. Islam memudahkan kondisi yang demikian dengan mereka dapat membayarkan fidyah.

Terdapat satu cerita dari sahabat Nabi, “Menceritakan Ahmad bin Abdillah wakil Abi Sakrah, menceritakan Hussain bin Urfah, menceritakan Ruuh, menceritakan Zakaria bin Ishaq dari pada Umar bin Dinnar dari pada Attha’, “Sesungguhnya aku mendengar Ibnu Abbas membaca Al-Qur’an surah (Al-Baqarah:184). Maka beliau berkata, “Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria dan wanita yang lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk berpuasa pada bulan Ramadhan. Keduanya wajib membayar fidyah kepada orang miskin untuk tiap hari yang telah ditinggalkannya (tidak berpuasa).””” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).

Lalu, bagaimana bila lansia tersebut tidak mampu? Dapat diwakilkan penunainnya oleh ahli warisnya atau keluarganya dan diniatkan atas nama beliau. Jika memang dari keluarga atau ahli warisnya juga tidak mampu, insya Allah Allah memiliki keringanan tersendiri. Wallahua’lam.

2. Wanita hamil & menyusui yang khawatir kesehatannya

Bagi Wanita hamil dan menyusui dibolehkan untuk berbuka, karena jika Wanita hamil lalu berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula Wanita yang menyusui, jika ia berpuasa maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan pada anak.

Oleh karenanya, terdapat beberapa kondisi penggantian puasa Ramadhan untuk Wanita hamil dan menyusui, yaitu:

1.       Wajib bagi mereka untuk mengqadha’ dan membayar fidyah

Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka ia hanya wajib untuk mengqadha tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha’ dan membayar fidyah. (Ibnu Umar dan yang mashur dari madzab Syafi’i).

2.       Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha’, akan tetapi wajib untuk membayar fidyah

Rujukan dalil untuk kondisi ini adalah, hadits yang dinarasikan dari Anas, “Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui.” (HR Al-Khamsah).

3.       Wajib bagi mereka untuk mengqadha saja

Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa pendapat ini yang paling kuat. Jika seorang Wanita sedang hamil atau menyusui dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya dengan kondisi berpuasa, maka dia berbuka. Berdasarkan hadist Anas bin Malik, Rasulullah Saw. telah bersabda, “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal puasa). Akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.” (HR Al Khamsah dan Ibnu Majah).

Baca juga: NIAT MELAKUKAN QADHA PUASA PENGGANTI RAMADHAN | YDSF

3. Orang sakit yang tidak ada harapan sembuh

Seorang muslim yang menderita sakit dan dalam sakitnya itu tidak ada harapan untuk sembuh, maka ia boleh membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasannya di luar bulan Ramadhan. Hal ini diriwayatkan oleh Abdullah Ibnu Abbas r.a. beliau menjelaskan:

“Dalam surah Al-Baqarah:184, memberi pengertian bahwa orang yang tidak mampu berpuasa maka ia dibolehkan menebusnya dengan fidyah (memberi makan satu orang miskin) dan siapa mampu memberikan lebih dari satu orang, maka hal itu lebih baik baginya. Hal ini ditujukan pada mereka yang tidak mampu berpuasa atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya.” (Ali bin Umar Ad-Daruquthni).

4. Orang meninggal

Orang meninggal dunia termasuk dalam golongan orang yang boleh membayar fidyah. Namun, orang meninggal di sini adalah dia yang masih meninggalkan hutang puasa dengan dua alasan.

Alasan pertama adalah ketika ia meninggalkan puasa karena udzur syari seperti misalnya sakit tetapi ada kemungkinan sembuh sehingga diperkirakan masih punya kesempatan untuk mengqadhanya. Namun, ternyata belum sampai dilaksanakan ajalnya telah lebih dulu tiba.

Alasan kedua adalah ketika ia meninggalkan puasa karena udzur syari, namun hingga Ramadhan usai kondisinya tidak kunjung membaik sehingga tetap tidak mungkin untuk berpuasa sampai datang ajalnya. Apabila demikian, maka diwajibjkan bagi keluarganya untuk membayar fidyah dari kewajiban yang telah ditinggalkan.

5. Orang yang menunda bayar hutang puasa

Menunda membayar hutang puasa Ramadhan sangat tidak dianjurkan dalam Islam, apalagi menunda sampai datang waktu Ramadhan berikutnya. Akan tetapi, jika dalam penundaan tersebut ada alasan udzur syari seperti sakit. maka orang tersebut dibolehkan untuk menunda pembayaran hutang puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Namun, lain halnya dengan orang yang sengaja menunda membayar hutang puasa Ramadhan hingga bulan Ramadhan berikutnya tanpa adanya udzur syari dengan sengaja melakukan hal tersebut, maka berdasarkan jumhur ulama dari empat mazhab, maka orang tersebut wajib mengqadha puasanya sekaligus membayar fidyah sejumlah dengan hari puasa yang ditinggalkan. (berbagai sumber)

 

Sedekah Air Bersih di YDSF


 

Artikel Terkait:

ZAKAT DARI HASIL PANEN | YDSF
Ubah Wasiat Tanah Wakaf Jadi Rumah Kos | YDSF
KAAFAH MILAD KE-36 YDSF
Etika di Jalan dalam Islam, Berkendara dan Belalu Lintas yang Baik | YDSF
BOLEHKAH ZAKAT MAAL DITUNAIKAN SETIAP BULAN? | YDSF
Shalat Tahajud dan Rangkaian Shalat Malam saat Ramadhan | YDSF

 

Paket Hangat untuk Palestina



Tags: fidyah, orang wajib bayar fidyah, 5 Golongan Orang Wajib Bayar Fidyah, golongan orang wajib fidyah, bayar fidyah, ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: