Wakaf dari Harta Kredit | YDSF

Wakaf dari Harta Kredit | YDSF

3 Agustus 2023

Meski untuk menunaikan ibadah wakaf tidak harus memperhatikan nishab dan haul layaknya zakat, tetapi tetap ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Seperti, bila ingin wakaf dari harta yang masih dalam akad kredit, maka tidak boleh langsung begitu saja. Ada syariat yang harus dipatuhi.

Wakaf merupakan salah satu amalan penting yang dapat menunjang langsung perekonomian umat Muslim. Bila selama ini kita hanya familiar menunaikan zakat, infaq, dan sedekah, kini menunaikan wakaf pun menjadi lebih mudah. Seseorang yang ingin menunaikan wakaf tidak perlu menunggu memiliki harta mewah terlebih dahulu seperti praktek pada tahun-tahun sebelumnya. Dari harta sederhana yang paling dicintai, seorang Muslim dapat dengan mudah menunaikan wakaf.

Memang, dalam dalil tidak ditemukan kata wakaf secara langsung. Namun, pendekatan yang digunakan oleh para ulama adalah perilaku yang merujuk pada praktik wakaf. Yakni, dari penyebutan “sedekah jariyah” atau “pahala jariyah saat berbagi” yang ditemukan dalam hadits maupun ayat suci Al-Qur’an.

Seperti dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali dari tiga sumber, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu pengetahuan yang bisa diambil manfaatnya,  dan anak soleh yang mendoakannya.”

Bagaimana konteks kalimat demikian dapat dijadikan rujukan sebagai praktik wakaf? Para ulama tafsir tentu mencari korelasi dari masing-masing dalil yang ada. Sebagaimana pada hadits yang menceritakan tentang Umar bin Khattab saat usai mendapatkan tanah di Khaibar. Rasulullah saw. memerintahkannya untuk menahan sumbernya (aset tanah yang ada) dan menyedekahkan manfaatnya. Yang mana praktik demikian kita kenal dengan sebutan wakaf.  

Sebagaimana zakat yang membutuhkan nishab dan haul serta perhitungan persentase agar bisa ditunaikan, wakaf juga ada syariatnya. Mulai mengatur kriteria calon wakif hingga ketentuan harta yang akan diwakafkan. Kehati-hatian ini merupakan wujud Islam yang betul-betul menjaga kelayakan harta benda wakaf, agar kelak dapat memberikan kemanfaatan yang banyak serta berumur lebih lama atau abadi.

Baca juga: Apa Itu Wakaf? Pengertian, Dalil, dan Hukum Wakaf | YDSF

Syarat Harta Wakaf

Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mempersiapkan harta yang akan diwakafkan, yaitu:

1. Harta yang akan diwakafkan termasuk barang berharga

Bila dulu, kita mengenal wakaf itu hanya seputar 4M, yaitu masjid, mushalah, madrasah, dan makam. Namun, sekarang harta benda yang bisa ditunaikan untuk wakaf menjadi lebih beragam. Berharga yang dimaksudkan di sini dapat kita artikan dengan harta benda yang paling kita cintai. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Imran ayat 92.

2. Harta yang akan diwakafkan harus jelas

Jelas yang dimaksud dalam poin kedua ini adalah diketahui dan ditentukan bendanya. Apabila jumlah serta wujud dari harta yang akan diwakafkan tidak diketahui, maka wakaf dianggap tidak sah.

3. Harta yang akan diwakafkan dimiliki secara penuh oleh wakif

Bila harta yang dimiliki masih terikat dengan orang lain, maka dianjurkan untuk tidak menggunakannya sebagai aset wakaf. Misal, harta tersebut masih dalam akad gadai, atau berupa pinjaman dari orang lain.

4. Harta yang akan diwakafkan berdiri sendiri (tidak melekat pada harta lain)

Setiap harta yang akan diwakafkan hendaknya utuh, tidak menjadi bagian dari harta lain. Misal, beberapa saudara memiliki warisan berupa bangunan rumah, kemudian si A ingin mewakafkannya. Sedangkan, di dalamnya juga terdapat harta bagian saudara-saudaranya yang lain. Maka, wakaf tersebut tidak dapat ditunaikan, karena untuk wakaf rumah dan terdapat beberapa pemilik hendaknya harus atas persetujuan seluruh pemiliknya.

Hukum Wakaf dari Kredit

Salah satu syarat harta yang akan diwakafkan adalah harta tersebut haruslah dalam kepemilikan wakif secara penuh, utuh, dan jelas. Maka, apabila terdapat aset berupa tanah atau bangunan yang belum berada dalam kepemilikan penuh secara pribadi atau masih kredit, Dewan Syariah YDSF berpendapat bahwa tentu hukumnya  tidak sah bila diwakafkan.

Namun, apabila bangunan tersebut tetap ingin dimanfaatkan untuk kemashlahatan umat, maka boleh dialihkan sebagai infaq, sedekah, atau hibah. Dengan syarat, penerima setuju dengan konsekuensi melanjutkan pembayaran kredit yang belum lunas.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi 2009

 

Peduli Sesama bersama YDSF

 

 

Artikel Terkait:

PERBEDAAN ZAKAT PROFESI DAN ZAKAT PERTANIAN | YDSF
Keutamaan Puasa Senin Kamis | YDSF
ZAKAT DALAM ISLAM | YDSF
Tips Mendidik Anak Berkarakter | YDSF
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PAJAK | YDSF
Peresmian Pesantren Wakaf Ihya Ul Qur’an Wosossalam, Jombang
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF

 

Pengelolaan Wakaf Produktif Perahu Nelayan Labuhan Lamongan


Tags: wakaf, wakaf ydsf, kredit wakaf, wakaf dari harta kredit

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: