Tips Menyembelih Sesuai Syariat | YDSF

Tips Menyembelih Sesuai Syariat | YDSF

17 Juni 2024

Umat Islam diajarkan untuk berhati-hati dalam menyembelih agar sesuai dengan syariat. Mengingat, setiap makanan yang kita konsumsi kelak akan memiliki pengaruh selain pada kesehatan juga pada pembentukan karakter. Setiap yang masuk ke dalam tubuh betul-betul dipastikan kehalalan dan sisi thayyibnya.

Mendekati Iduladha, umat Islam juga akan marak mengadakan penyembelihan hewan qurban dari setiap mereka yang menunaikannya. Bila pada konsumsi sehari-hari kita berhati-hati pada pedoman halal dan thayyib, terlebih saat menyembelih hewan qurban. Jangan sampai setelah hewan qurban disembelih justru menjadi bangkai saat dikonsumsi.

Terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan saat hendak menyembelih hewan qurban agar sesuai syariat. Pertama, kondisi hewan qurban, apakah sudah memenuhi syariat dan standar kesehatan hewan. Kedua, memperhatikan dengan detail orang yang akan menjadi jagal atau menyembelih hewan qurban agar sesuai syariat Islam. Ketiga, tata cara dalam menyembelih hewan qurban.

Ketentuan Hewan Qurban

Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing atau domba. Untuk setiap jenisnya, Islam telah mengatur dari usia hingga kondisi kelayakannya agar halal dan thayyib untuk dikonsumsi.

Hewan qurban yang paling dianjurkan ialah: (1) Yang paling gemuk dan sempurna; (2) Hewan qurban yang paling utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing. Namun, satu ekor kambing lebih baik dari pada kolektif dalam sapi atau unta; (3) Warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (4) Berqurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.

Sedangkan untuk umur yang perlu diperhatikan : (1) Unta berumur minimal 5 Tahun; (2) Sapi berumur minimal 2 Tahun; (3) Kambing berumur minimal 1 tahun, (4) Domba jadza’ah berumur minimal 6 bulan.

Adpun cacat hewan qurban dibagi menjadi tiga, yaitu:

1.      Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban

a.      Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya

b.      Sakit dan tampak jelas sakitnya

c.      Pincang dan tampak jelas pincangnya

d.      Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang.

2.      Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban

a.      Sebagian atau keseluruhan telingannya terpotong

b.      Tanduk pecah atau patah.

3.      Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.

Selain jenis cacat yang disebutkan di atas, hewan qurban yang tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung, juga menjadi sebab tidak sahnya hewan qurban yang akan ditunaikan. (Shahih Fiqih Sunnah, 2:370-375).

Baca juga: Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF

Syarat Orang Jagal atau Menyembelih Hewan Qurban

Pertama: Berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz (seorang anak yang dapat membedakan mana yang berbahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia). Sehingga, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula dengan orang mabuk, penyembelihannya tidak sah.

Kedua: Seorang Muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Allah Swt. berfirman, “Makanlah (sembelihan) ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka,” (QS. Al-Maidah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sesembelihan mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sahabatnya.

Namun yang perlu diperhatikan di sini , sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah, maka pada saat itu sembelihan mereka menjadi tidak halal. Allah berfirman, “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, 9daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah,” (QS. Al-Maidah:3).

Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih atau dengan mengucap basmalah. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, padahal ia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh dimakan. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu, maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Rasulullah saw. bersabda, “Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan.” (Hadits Rofi’ bin Khodij).

Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban

1. Berbuat ihsan (baik terhadap hewan)

Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”

Di antara bentuk ihsan itu ialah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih. Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata, “Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.”

Baca juga: QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF

2. Posisi hewan: Membaringkan hewan di sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan

Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Rasulullah saw. meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah, Ya Allah, terimahlah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad’. Kemudian beliau menyembelihnya.”

Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya membaringkan hewan qurban ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih dalam keadaan hewan qurban berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah dalam keadaan berbaring. Para ulama juga menyebutkan bahwa hewan yang akan disembelih dibaringkan di sisi kirinya, cara ini lebih mudah bagi orang yang akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan dengan tangan kiri.

3. Meletakkan kaki di sisi leher hewan

Anas berkata, “Nabi saw. berqurban dengan dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya.”

Ibnu Hajar memberi keterangan, “Dianjurkan meletakkan kaki di sisi kanan hewan qurban. Para ulama telah sepakat bahwa membaringkan hewan tadi adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki si penyembelih diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk menyembelih dan mudah mengambil pisau dengan tangan kanan. Begitu pula seperti ini akan semakin mudah memegang kepala hewan dengan tangan kiri.”

4. Dianjurkan menghadapkan hewan ke arah kiblat

“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” Syaikh Abu Malik menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam penyembelihan. Jika memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan menjelaskannya. Namun hal ini hanyalah mustahab (dianjurkan).

5. Mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir

Ketika akan menyembelih hewan qurban disyari’atkan membaca “Bismillahi wallahu akbar”, sebagaimana yang dijelaskan oleh Anas bin Malik, bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan Ar-Rahiim) hukumnya wajib. Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti dengan bacaan:

1.      Hadza minka wa laka (HR. Abu Daud), atau

2.      Hadza minka wa laka anni atau an fulan (disebutkan nama shahibul qurban), atau

3.      Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).”

6.  Tidak menggunakan tulang dan kuku saat memotong

“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (Hadits Rafi’ bin Khodij).

 

Donasi Qurban YDSF


 

Artikel Terkait

Persiapan Terbaik Qurban Premium YDSF
5 Manfaat Penting Harus Tunaikan Qurban | YDSF
Qurban Dana Talangan atau Hutang | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf Demi Umat | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitan Massal | YDSF
Qurban Atas Nama Keluarga | YDSF

Tags: penyembelihan halal dan thayyib, tips menyembelih sesuai syariat, tips menyembelih halal syari, ydsf, juleha ydsf, juru sembelih halal ydsf

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: