Umat Islam diajarkan untuk berhati-hati dalam
menyembelih agar sesuai dengan syariat. Mengingat, setiap makanan yang kita
konsumsi kelak akan memiliki pengaruh selain pada kesehatan juga pada
pembentukan karakter. Setiap yang masuk ke dalam tubuh betul-betul dipastikan
kehalalan dan sisi thayyibnya.
Mendekati Iduladha, umat Islam juga akan marak
mengadakan penyembelihan hewan qurban dari setiap mereka yang menunaikannya.
Bila pada konsumsi sehari-hari kita berhati-hati pada pedoman halal dan
thayyib, terlebih saat menyembelih hewan qurban. Jangan sampai setelah hewan
qurban disembelih justru menjadi bangkai saat dikonsumsi.
Terdapat tiga hal penting yang harus
diperhatikan saat hendak menyembelih hewan qurban agar sesuai syariat. Pertama,
kondisi hewan qurban, apakah sudah memenuhi syariat dan standar kesehatan
hewan. Kedua, memperhatikan dengan detail orang yang akan menjadi jagal atau
menyembelih hewan qurban agar sesuai syariat Islam. Ketiga, tata cara dalam
menyembelih hewan qurban.
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta,
sapi (termasuk kerbau), dan kambing atau domba. Untuk setiap jenisnya, Islam
telah mengatur dari usia hingga kondisi kelayakannya agar halal dan thayyib
untuk dikonsumsi.
Hewan qurban yang paling dianjurkan ialah: (1)
Yang paling gemuk dan sempurna; (2) Hewan qurban yang paling utama adalah unta,
kemudian sapi, kemudian kambing. Namun, satu ekor kambing lebih baik dari pada
kolektif dalam sapi atau unta; (3) Warna yang paling utama adalah putih polos,
kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (4) Berqurban dengan hewan
jantan lebih utama dari hewan betina.
Sedangkan untuk umur yang perlu diperhatikan :
(1) Unta berumur minimal 5 Tahun; (2) Sapi berumur minimal 2 Tahun; (3) Kambing
berumur minimal 1 tahun, (4) Domba jadza’ah berumur minimal 6 bulan.
Adpun cacat hewan qurban dibagi menjadi tiga,
yaitu:
1.
Cacat yang menyebabkan tidak sah
untuk berqurban
a.
Buta sebelah dan jelas sekali
kebutaannya
b.
Sakit dan tampak jelas sakitnya
c.
Pincang dan tampak jelas
pincangnya
d.
Sangat tua sampai-sampai tidak
punya sumsum tulang.
2.
Cacat yang menyebabkan makruh
untuk berqurban
a.
Sebagian atau keseluruhan
telingannya terpotong
b.
Tanduk pecah atau patah.
3.
Cacat yang tidak berpengaruh pada
hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain jenis cacat yang disebutkan di atas,
hewan qurban yang tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak
berhidung, juga menjadi sebab tidak sahnya hewan qurban yang akan ditunaikan.
(Shahih Fiqih Sunnah, 2:370-375).
Baca juga: Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSFSyarat Orang Jagal atau Menyembelih Hewan Qurban
Pertama: Berakal, baik laki-laki maupun
perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz (seorang anak
yang dapat membedakan mana yang berbahaya dan mana yang bermanfaat bagi
manusia). Sehingga, tidak sah penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila dan
anak kecil yang belum tamyiz. Begitu pula dengan orang mabuk, penyembelihannya
tidak sah.
Kedua: Seorang Muslim atau ahli kitab (Yahudi
atau Nasrani). Allah Swt. berfirman, “Makanlah (sembelihan) ahlul kitab
(Yahudi dan Nasrani) itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka,”
(QS. Al-Maidah: 5). Makna makanan ahlul kitab di sini adalah sesembelihan
mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas dan sahabatnya.
Namun yang perlu diperhatikan di sini ,
sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut
nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah, maka pada
saat itu sembelihan mereka menjadi tidak halal. Allah berfirman, “Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, 9daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah,” (QS. Al-Maidah:3).
Ketiga: Menyebut nama Allah ketika menyembelih
atau dengan mengucap basmalah. Jika sengaja tidak menyebut nama Allah, padahal
ia tidak bisu dan mampu mengucapkan, maka hasil sembelihannya tidak boleh
dimakan. Sedangkan bagi yang lupa untuk menyebutnya atau dalam keadaan bisu,
maka hasil sembelihannya boleh dimakan. Rasulullah saw. bersabda, “Segala
sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, silahkan kalian makan.” (Hadits Rofi’ bin Khodij).
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
1. Berbuat ihsan (baik terhadap hewan)
Dari Syadad bin Aus, Rasulullah saw. bersabda,
“Sesungguhnya Allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu.
Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian
hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian
menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.”
Di antara bentuk ihsan itu ialah tidak
menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. mengamati seseorang yang
meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah
pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi berkata,
“Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah
pisaumu sudah diasah sebelum engkau membaringkannya.”
Baca juga: QURBAN, REFLEKSI PENGORBANAN HAQIQI | YDSF2. Posisi hewan: Membaringkan hewan di sebelah kiri, memegang
pisau dengan tangan kanan, dan menahan kepala hewan
Membaringkan hewan termasuk perlakuan terbaik
pada hewan dan disepakati oleh para ulama. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah, “Rasulullah
saw. meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri
serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan
seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada Aisyah,
“Wahai Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu
dengan batu”. Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu,
kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah, Ya Allah,
terimahlah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad’.
Kemudian beliau menyembelihnya.”
Hadits di atas menunjukkan dianjurkannya
membaringkan hewan qurban ketika akan disembelih dan tidak boleh disembelih
dalam keadaan hewan qurban berdiri atau berlutut, tetapi yang tepat adalah
dalam keadaan berbaring. Para ulama juga menyebutkan bahwa hewan yang akan
disembelih dibaringkan di sisi kirinya, cara ini lebih mudah bagi orang yang
akan menyembelih dalam mengambil pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala
hewan dengan tangan kiri.
3. Meletakkan kaki di sisi leher hewan
Anas berkata, “Nabi saw. berqurban dengan
dua ekor kambing kibasy putih. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal
leher dua kambing. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau
menyembelih keduanya.”
Ibnu Hajar memberi keterangan, “Dianjurkan
meletakkan kaki di sisi kanan hewan qurban. Para ulama telah sepakat bahwa
membaringkan hewan tadi adalah pada sisi kirinya. Lalu kaki si penyembelih
diletakkan di sisi kanan agar mudah untuk menyembelih dan mudah mengambil pisau
dengan tangan kanan. Begitu pula seperti ini akan semakin mudah memegang kepala
hewan dengan tangan kiri.”
4. Dianjurkan menghadapkan hewan ke arah kiblat
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan
daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” Syaikh Abu Malik
menjelaskan bahwa menghadapkan hewan ke arah kiblat bukanlah syarat dalam
penyembelihan. Jika memang hal ini adalah syarat, tentu Allah akan
menjelaskannya. Namun hal ini hanyalah mustahab (dianjurkan).
5. Mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir
Ketika akan menyembelih hewan qurban
disyari’atkan membaca “Bismillahi wallahu akbar”, sebagaimana yang dijelaskan
oleh Anas bin Malik, bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar-Rahman dan
Ar-Rahiim) hukumnya wajib. Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama
sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan
bukan wajib. Kemudian diikuti dengan bacaan:
1.
Hadza minka wa laka (HR. Abu Daud), atau
2.
Hadza minka wa laka anni atau an fulan (disebutkan nama shahibul qurban), atau
3.
Berdoa agar Allah menerima
qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan
(disebutkan nama shahibul qurban).”
6. Tidak menggunakan
tulang dan kuku saat memotong
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang. Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah (sekarang bernama Ethiopia).” (Hadits Rafi’ bin Khodij).
Donasi Qurban YDSF
Artikel Terkait
Persiapan Terbaik Qurban Premium YDSF5 Manfaat Penting Harus Tunaikan Qurban | YDSFQurban Dana Talangan atau Hutang | YDSFYDSF Kelola Potensi Wakaf Demi Umat | YDSFWakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitan Massal | YDSFQurban Atas Nama Keluarga | YDSF

