Wakaf dan hibah
secara sekilas nampak sama. Karena, keduanya merupakan bentuk aktivitas memberikan
sesuatu kepada pihak lain, baik secara personal maupun kelompok. Namun,
faktanya wakaf dan hibah memiliki beberapa perbedaan. Dua aspek ini tidak dapat
disejajarkan. Terlebih, wakaf merupakan salah satu pilar ekonomi yang dapat
berdampak langsung pada kemandirian dan kemajuan umat.
Tidak setiap
pemberian dapat diterima secara bebas. Harus jelas terlebih dahulu tentang
akadnya, agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan di berbagai pihak. Demikian
pula pemberian berupa wakaf dan hibah, harus jelas akadnya. Karena bila sudah
diakadkan wakaf, maka akan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi bersama.
Berbeda dengan hibah, yang diberikan lalu penggunaannya bisa bebas.
Lantas, apa saja
perbedaan antara wakaf dan hibah?
Beda Wakaf dan Hibah
1. Secara Definisi
Wakaf berasal dari kata waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau
diam di tempat. Sehingga, aset yang dikelola melalui wakaf tidak boleh habis,
diperjualbelikan, dihadiahkan, dan berpindah kepemilikannya.
Memang, secara khusus tidak ada dalil yang langsung menyebutkan kata wakaf.
Baik dalam Al-Qur’an maupun sunah. Namun, para ulama menyepakati bahwa salah
satu dalil dasar penunaian wakaf adalah surah Al-Imran ayat 92,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا
مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ
عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum
kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang
kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Yang dimaksudkan dengan ‘menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai’,
inilah bentuk wakaf. Hal ini berlandaskan pada kisah dari wakaf yang ditunaikan
oleh Abu Thalhah. Begitu mengetahui adanya wahyu surah ini untuk Rasulullah
saw., dirinya langsung bergegas menemui Rasulullah saw. dan menyerahkan kebun
kesayangannya di Bairuha.
Lalu, dimana letak akad wakafnya? Saat Rasulullah saw. memberikan perintah
agar kebun tersebut dikelola untuk dikembangkan. Hasilnya, dibagikan termasuk
untuk Abu Thalhah sedangkan kebunnya tetap ditahan (tidak boleh
diperjualbelikan atau hilang).
Dari praktik tersebut, maka jelas wakaf berbeda dengan hibah. Dimulai dari
asal katanya, hibah berasal dari kata wahaba yang berarti pemberian,
melewatkan, atau menyalurkan. Secara istilah, hibah adalah suatu pemberian
(bebas, tidak harus bersifat aset) secara sukarela atau tidak ada sebab
musababnya kepada seseorang atau kelompok. Singkatnya, hibah merupakan sebuah
hadiah.
2. Dilihat dari Dalilnya
Seperti yang telah
disebutkan pada poin sebelumnya, bahwa tidak ditemukan dalil yang langsung
menyebutkan kata wakaf. Namun, selain surah Al-Imran ayat 92 terdapat pula
hadits Rasulullah saw. yang dijadikan landasan, “Jika seseorang meninggal
dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah
(wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, atau do’ a anak yang shalih.” (HR. Muslim).
Baca juga: MENGENAL WAKAF UANG | YDSF
Untuk dalil yang digunakan dalam pemberian hibah, para ulama menggunakan
hadits dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. bersabda, “Saling memberilah
kamu, niscaya kamu sekalian kasih mengasih.” (HR. Bukhari dan Baihaqi).
Konteks saling memberi ini bukanlah dalam bentuk sedekah, melainkan hadiah.
Atau, dapat pula disebut sebagai hibah. Sedangkan dalam Al-Qur’an, Allah Swt.
berfirman, “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat
kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji,
kemungkaran dan permusuhan.” (QS. al-Nahl: 90).
Tabel Perbedaan Wakaf dan Hibah
Persamaan Wakaf dan Hibah
Meski begitu,
terdapat beberapa persamaan antarawa wakaf dan hibah. Yakni dilihat dari segi
rukunnya. Meliputi:
1.
Wakif
atau wahib (orang yang memberi wakaf atau hibah);
2.
Mauquf
bih atau mauhuub (sesuatu yang diwakafkan atau dihibahkan);
3.
Mauquf
‘alaih atau mauhub lahu (penerima wakaf atau hibah);
4.
Sighat
(pernyataan ikrar wakif dan wahib).
Namun, pada penunaian wakaf, terdapat satu rukun lagi (selain di atas) yang
harus ada, yakni Nazhir atau pihak yang bertanggung jawab mengelola aset/harta
wakaf.
Semoga kita
dimudahkan dalam menunaikan wakaf maupun memberikan hibah.
Wakaf di YDSF
Artikel Terkait:
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN | YDSF
Batasan Air untuk Wudhu | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Menikah Tapi Tidak Cinta Suami | YDSF
MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF
Tips Awal Memilih Pasangan Untuk Menumbuhkan Generasi Shalih | YDSF
APA ITU WAKAF? PENGERTIAN, DALIL, DAN HUKUM WAKAF | YDSF