Pekerjaan setiap orang memiliki beban yang berbeda-beda. Kita tidak bisa memukul rata atau bahkan merendahkan pekerjaan orang lain karena kita sendiri pun tidak tahu apa yang mereka hadapi di sehari-harinya. Penghasilan yang besar itu menjadi relatif, melihat berapa orang keluarga yang menjadi tanggungannya bahkan hingga tingkat keekstreman dari pekerjaan yang digeluti.
Salah satu bidang pekerjaan yang sedang marak saat ini adalah menjadi ojek online. Menjamurnya start up pada bidang layanan jasa tersebut, nyatanya mampu menyerap tenaga kerja yang cukup signifikan. Bahkan hasil survei dari Lembaga Demografi FEB UI menyatakan bahwa kehadiran perusahaan aplikasi layanan on-demand Go-Jek secara efektif mengurangi pengangguran (2018).
Namun, memang menjadi seorang pengemudi ojek online memiliki penghasilan yang tidak menentu tiap bulannya. Belum lagi risiko dibatalkannya pesanan, yang kemudian dapat merugikan si bapak ojol itu sendiri.
Seiring berkembangnya teknologi, layanan ojek online pun merambah ke bidang layanan jasa lainnya. Salah satunya adalah layanan pesan antar makanan secara online. Bukan hanya menguntungkan dari segi pemilik aplikasi layanan itu sendiri, namun pihak UMKM juga semakin diuntungkan karena pelanggan dapat lebih mudah mendapatkan produk makanan yang mereka jual.
Berbagai jenis makanan dapat diperjual belikan. Mulai dari yang halal hingga non-halal. Nah, bagaimana ya sebaiknya bila kita sebagai seorang driver ojol ternyata tiba-tiba mendapatkan pesanan untuk beli makanan yang tidak halal? Babi, misalnya.
Kira-kira, upah dari terima pesanan babi tersebut halal tidak ya?
Larangan yang diberikan Allah swt. kepada umat muslim adalah haram memakan babi. Sebagaimana pada salah satu ayat Allah berfirman,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al-Maidah: 3).
Karena driver ojol tidak ikut makan babi dan hanya memesankan serta mengantarkan apa yang sudah dipesan oleh pihak konsumen, maka upah yang diterima halal. Sebagaimana ketika driver ojol mendapat pesanan untuk mengantarkan konsumen ke gereja, ke pura, atau semacamnya.
Tetapi, bila sebagai driver ojol kita mampu menolak permintaan pelanggan tersebut dengan cara yang sopan dan santun, tentunya akan lebih diutamakan. Bilang saja, wah mas saya khawatir pendapatan saya menjadi tidak barokah. Berikanlah pengertian dengan selembut mungkin, jangan sampai pihak konsumen merasa tidak dihargai. Karena begitulah seorang muslim yang wira’i (sikap yang meninggalkan sesuatu yang mubah atau halal agar terhindar dari jatuh ke sesuatu yang haram).
Insyaa Allah, dengan kita mampu menjaga batas-batas syari dalam bekerja, Allah swt. juga akan menggantinya dengan hal yang lebih baik. Bahkan bisa jadi di luar ekspektasi dari apa saja yang kita inginkan.
*) Gambar hanya ilustrasi
Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Juli 2018
Baca juga:
HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF
Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia | YDSF
YDSF SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR JABODETABEK
Kupas Tuntas Perbedaan Madzab Dalam Shalat
INI PENJELASAN HUKUM MAKAN KEPITING, HALALKAH? | YDSF
Konsultasi Agama Online di YDSF