Ini Penjelasan Hukum Makan Kepiting, Halalkah? | YDSF

Ini Penjelasan Hukum Makan Kepiting, Halalkah? | YDSF

13 Januari 2020

Masih banyak orang yang bertanya-tanya seputar hukum mengonsumsi kepiting. Mempertanyakan masalah ini tentu sangat wajar bagi seorang muslim sebagai cerminan dari keimanannya. Setiap muslim memang dituntut berhati-hati dari yang haram serta dituntut pula menghindari dari yang syubhat agar tidak terjerumus kepada yang diharamkan. Mengonsumsi yang syubhat bisa terjerumus pada yang haram.

Sebenarnya hukum kepiting telah dibahas para ulama terdahulu yang pembahasannya menghiasi kitab-kitab fiqih. Istilah kepiting dalam kitab fiqih disebut sarathan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Perbedaan itu antara lain berawal dari perbedaan status hukum terhadap hewan yang hidup di dua alam: bisa hidup di darat dan di air. Sebagian ulama menghukumi binatang yang hidup di dua alam termasuk binatang yang kotor/jelek (khabîts) sehingga dihukumi haram. Hal ini merupakan pendapat madzhab Syafi’iyah seperti antara lain dijelaskan oleh Imam al-Nawawi. Imam Syamsu al-Din al-Ramli juga menyatakan hewan yang bisa hidup di darat dan laut seperti katak, kepiting, keong, ular laut, semua jenis hewan beracun, kura-kura, dan penyu adalah haram karena termasuk yang jelek (al-khabȃits), dan berbahaya (lihat: Minhȃj al-Thȃlibîn hlm. 539; Nihȃyah al-Muhtȃj Juz VIII/hlm 151-152).

Senada dengan itu pendapat dalam madzhab Hanafi (lihat: al-Fiqh al-Islȃmi wa Adillatuhu Juz III/hlm. 687).

Berbeda dengan pendapat tersebut adalah pendapat dalam madzhab Maliki, yang menyatakan mubah dengan alasan tidak ada nash yang mengharamkannya (lihat: al-Fiqh al- Islȃmi wa Adillatuhu Juz III/hlm. 687).

Terlepas dari itu, yang saat ini dipertanyakan adalah apakah kepiting memang termasuk binatang yang hidup di darat dan di laut atau bukan. Dalam kaitannya dengan masalah ini Majelis Ulama Indonesia telah melakukan kajian ilmiah yang melibatkan para ilmuwan dari berbagai disiplin ilmu khususnya para ahli biologi. Berdasarkan kajian ini diketahui bahwa kepiting bukan termasuk binatang yang hidup di dua alam sebagaimana pandangan terdahulu. Pendapat ahli menyatakan bahwa hewan kepiting termasuk binatang yang hidup di air, ada yang air asin dan ada yang air tawar.

Habitat kepiting adalah air. Kepiting bernafas dengan insang, sehingga tidak dapat mengambil oksigen tanpa melalui air. Para ahli menjelaskan, jika kepiting dapat bertahan hidup beberapa waktu di darat, bukan karena termasuk binatang darat, tetapi karena kepiting mampu menyimpan air dalam beberapa waktu. Jika cadangan air yang disimpan habis, maka akan mati. Kepiting juga bertelur di air, tidak akan pernah mengeluarkan telurnya di darat. Temuan pengetahuan ilmiah ini memastikan bahwa kepiting adalah binatang air, tidak dapat hidup kecuali di air.

Sehubungan dengan temuan itu, Komisi Fatwa MUI telah menerapkan metode telaah ulang (i`ȃdah al-nadzar) terhadap apa yang pernah dibahas oleh ulama terdahulu dengan mencermati illat yang menjadi landasan pengharamannya, mengikuti kaidah bahwa hukum berjalan mengikuti illat-nya, ada atau tidak adanya (al-hukmu yaduru ma’a illatihi wujudan wa’adaman).

Pengharaman kepiting oleh para ulama terdahulu karena beranggapan bahwa kepiting merupakan hewan yang hidup di darat dan air, sedangkan temuan ilmiah menunjukkan sebaliknya, kepiting adalah binatang air. Maka MUI mengeluarkan fatwa tertanggal 15 Juni 2002 yang menyatakan bahwa kepiting halal dikonsumsi selama tidak membahayakan kesehatan, kembali pada nash yang menyatakan bahwa binatang laut adalah halal (QS.al-Ma’idah: 96).

Batasan selama tidak membahayakan kesehatan perlu ditegaskan karena berdasarkan kajian ilmiah ada jenis-jenis kepiting yang berbahaya. Namun secara umum, para nelayan sudah bisa memilih jenis kepiting yang aman dikonsumsi. Beberapa jenis spesies yang biasa dikonsumsi antara lain spesies Scylla serrata, Scylla tranquebarrica, Scylla olivacea, dan Scylla paramamosain. Fatwa ini bisa menjadi rujukan bagi umat Islam khususnya di Indonesia, sehingga tidak raguragu lagi soal mengonsumsi kepiting. Wallahu a’lamu bi al-shawab.

 

Oleh: Ainul Yaqin, S.Si. M.Si. Apt. (Sekretaris Umum MUI Prov. Jatim dan Konsultan pada LPPOM MUI Jatim)

Sumber Majalah Al Falah Edisi Juni 2018 (Rubrik Halal Haram)

 

Baca juga:

HALALKAH MAKANAN YANG MENGANDUNG RUM ATAU ESSENCE RUM? | YDSF

Sejarah Sertifikasi Halal di Indonesia | YDSF

Makna Di Balik Halal Haram

YDSF SALURKAN BANTUAN UNTUK KORBAN BANJIR JABODETABEK

BERBAGI ITU NIKMAT

Kupas Tuntas Perbedaan Madzab Dalam Shalat

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: