Mungkin kita sering bertanya mengapa ada sesuatu atau
hal-hal yang diharamkan. Lantas, apakah hikmah di balik segala hal-hal yang
haram itu?
Dalam QS al-Ma’idah [5] ayat 4, Allah Swt. berfirman
yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’, Katakanlah, ‘Yang dihalalkan
bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang
yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah
diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap untukmu, dan
sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertawakkallah kepada Allah,
sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”.
Ayat ini sama maknanya dengan firman Allah Swt dalam QS al-A’raf
[7] ayat 157, yang menjelaskan sifat Nabi Muhammad saw, yaitu menghalalkan
segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.
Pada dasarnya segala yang tersedia di bumi ini umumnya adalah
halal bagi manusia. Allah menciptakan apa-apa yang ada di bumi untuk disediakan
bagi manusia. Dijelaskan di dalam al[1]Qur’an, yang artinya:
“Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.”
(Al-Baqarah: 29.
Karena itulah kaidahnya: “al ashlu
fii al-Asyya’ al-ibahah”, asal sesuatu adalah mubah. Dengan demikian,
ketika syara’ menetapkan keharaman sesuatu, terdapat hikmah dari
pengharamannya. Keharaman itu sifatnya pengecualian.
Misalnya sesuatu diharamkan karena di dalamnya mengandung bahaya
apabila dikonsumsi, contohnya khamr. Hikmah diharamkannya khamr sangat jelas,
karena khamr merusak kesadaran manusia. Orang yang mengkonsumsi khamr akan
kehilangan kesadarannya karena mabuk. Sedangkan tujuan syariat Islam antara
lain memelihara akal manusia (hifdz al-aql).
Selain itu, konsumsi khamr dapat merusak hati secara
permanen. Ketika seseorang terinfeksi virus hepatitis, pengonsumsi khamr akan
lebih rentan menjadi semakin parah. Konsumsi khamr terus menerus dapat menyebabkan
penyakit parah pada hati, yang disebut sirosis alkoholik, yaitu kondisi peradangan
dan pembengkakan pada hati dan pembentukan jaringan parut. Sebelum terkena sirosis,
pengonsumsi khamr biasanya mengalami pelemahan fungsi hati yang berujung pada
kondisi sirosis ini. Pada kondisi ini, sel-sel hati mengalami kerusakan permanen
yang tidak bisa dipulihkan kembali.
Meskipun tidak disebutkan secara khusus, penyalahgunaan
konsumsi narkotika juga perbuatan yang diharamkan karena membahayakan. Bahaya
mengonsumsi narkotika sudah banyak disampaikan para ahli. Memang, beberapa jenis
narkotika ada yang dapat dipergunakan sebagai obat. Misalnya Codein yang biasa
digunakan sebagai antitusif, yaitu obat yang berfungsi menekan rangsang batuk.
Tetapi penggunaan obat seperti ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Baca juga: Dampak Makanan Haram bagi Muslim | YDSF
Karena itu, harus dilakukan melalui rekomendasi dokter lewat
peresepan yang ditulisnya. Beberapa jenis narkotika yang disalahgunakan, bukan
termasuk narkotika yang bermanfaat bagi pengobatan, seperti sabu[1]sabu, MDMA, dan
sebagainya, yang jelas lebih berbahaya.
Hari-hari ini, masyarakat dunia sedang menghadapi wabah yang
telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, yakni wabah COVID-19. Istilah
pandemi, digunakan untuk menjelaskan kondisi wabah yang meluas dan mengglobal
seperti kasus COVID-19 ini. Jika wabah itu menjangkiti daerah tertentu saja
yang tidak meluas di berbagai tempat, maka istilah yang digunakan adalah
endemi. Misalnya kasus wabah TBC, kolera, demam berdarah.
Wabah virus corona ini menyebar dari kota Wuhan wilayah provinsi
Hubei sebuah provinsi di China. Virus yang mulai merebak sejak akhir 2019
tersebut diduga kuat berasal dari hewan yang kemudian menular pada manusia.
Virus ini kemudian menyebar ke penjuru negeri dan akhirnya lintas negara.
Hasil riset mengindikasikan, hewan yang berperan sebagai reservoir
virus corona baru yang akhirnya menular pada manusia adalah kelelawar. “Jangan
menyalahkan kelelawarnya,” kata para ahli. Seperti dikutip CNN (20/3/2020),
pengrusakan habitat alami hewan termasuk kelelawar adalah faktor yang
memungkinkan penyakit yang sebelumnya terkunci di alam akhirnya melompat pada
manusia.
Prof. drh. Agus Setoyono, dari Fakultas Kedokteran Hewan
Institut Pertanian Bogor menyampaikan hasil riset yang dilakukannya sejak 2009
bersama dengan Research Centre for Zoonosis Control, Hokaido University,
Jepang. Penelitian membuktikan bahwa kelelawar bisa menjadi resevoir beberapa
jenis penyakit yang bisa menular pada manusia.
Ada beberapa jenis virus yang bersifat zoonosis. Artinya
dapat ditularkan dari hewan pada manusia dan sebaliknya. Salah satunya adalah
virus corona yang ternyata ditularkan kepada manusia oleh kelelawar, meskipun
virus ini sendiri tidak bersifat patogen pada hewan kelelawar sendiri.
Ini nampaknya, hikmah di balik alasan kenapa manusia tidak
boleh mengkonsumsi sembarang hewan. Ada hewan-hewan yang secara jelas diharamkan,
ada hewan yang secara umum diharamkan karena faktor khaba’its-nya. Salah satu yang
disebut sebagai minal khaba’its oleh para ulama adalah kelelawar. Wallahu al’am.
Sumber Majalah Al Falah Edisi Mei 2020
Zakat di YDSF
Artikel Terkait:
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF
Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
HUKUM DAN DALIL QURBAN DALAM ISLAM | YDSF