Hikmah di Balik Haram | YDSF

Hikmah di Balik Haram | YDSF

15 Juni 2022

Mungkin kita sering bertanya mengapa ada sesuatu atau hal-hal yang diharamkan. Lantas, apakah hikmah di balik segala hal-hal yang haram itu?

Dalam QS al-Ma’idah [5] ayat 4, Allah Swt. berfirman yang  artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad), ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’, Katakanlah, ‘Yang dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertawakkallah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”.

Ayat ini sama maknanya dengan firman Allah Swt dalam QS al-A’raf [7] ayat 157, yang menjelaskan sifat Nabi Muhammad saw, yaitu menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan segala yang buruk.

Pada dasarnya segala yang tersedia di bumi ini umumnya adalah halal bagi manusia. Allah menciptakan apa-apa yang ada di bumi untuk disediakan bagi manusia. Dijelaskan di dalam al[1]Qur’an, yang artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu.” (Al-Baqarah: 29.

Karena itulah kaidahnya: “al ashlu fii al-Asyya’ al-ibahah”, asal sesuatu adalah mubah. Dengan demikian, ketika syara’ menetapkan keharaman sesuatu, terdapat hikmah dari pengharamannya. Keharaman itu sifatnya pengecualian.

Misalnya sesuatu diharamkan karena di dalamnya mengandung bahaya apabila dikonsumsi, contohnya khamr. Hikmah diharamkannya khamr sangat jelas, karena khamr merusak kesadaran manusia. Orang yang mengkonsumsi khamr akan kehilangan kesadarannya karena mabuk. Sedangkan tujuan syariat Islam antara lain memelihara akal manusia (hifdz al-aql).

Selain itu, konsumsi khamr dapat merusak hati secara permanen. Ketika seseorang terinfeksi virus hepatitis, pengonsumsi khamr akan lebih rentan menjadi semakin parah. Konsumsi khamr terus menerus dapat menyebabkan penyakit parah pada hati, yang disebut sirosis alkoholik, yaitu kondisi peradangan dan pembengkakan pada hati dan pembentukan jaringan parut. Sebelum terkena sirosis, pengonsumsi khamr biasanya mengalami pelemahan fungsi hati yang berujung pada kondisi sirosis ini. Pada kondisi ini, sel-sel hati mengalami kerusakan permanen yang tidak bisa dipulihkan kembali.

Meskipun tidak disebutkan secara khusus, penyalahgunaan konsumsi narkotika juga perbuatan yang diharamkan karena membahayakan. Bahaya mengonsumsi narkotika sudah banyak disampaikan para ahli. Memang, beberapa jenis narkotika ada yang dapat dipergunakan sebagai obat. Misalnya Codein yang biasa digunakan sebagai antitusif, yaitu obat yang berfungsi menekan rangsang batuk. Tetapi penggunaan obat seperti ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Baca juga: Dampak Makanan Haram bagi Muslim | YDSF

Karena itu, harus dilakukan melalui rekomendasi dokter lewat peresepan yang ditulisnya. Beberapa jenis narkotika yang disalahgunakan, bukan termasuk narkotika yang bermanfaat bagi pengobatan, seperti sabu[1]sabu, MDMA, dan sebagainya, yang jelas lebih berbahaya.

Hari-hari ini, masyarakat dunia sedang menghadapi wabah yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, yakni wabah COVID-19. Istilah pandemi, digunakan untuk menjelaskan kondisi wabah yang meluas dan mengglobal seperti kasus COVID-19 ini. Jika wabah itu menjangkiti daerah tertentu saja yang tidak meluas di berbagai tempat, maka istilah yang digunakan adalah endemi. Misalnya kasus wabah TBC, kolera, demam berdarah.

Wabah virus corona ini menyebar dari kota Wuhan wilayah provinsi Hubei sebuah provinsi di China. Virus yang mulai merebak sejak akhir 2019 tersebut diduga kuat berasal dari hewan yang kemudian menular pada manusia. Virus ini kemudian menyebar ke penjuru negeri dan akhirnya lintas negara.

Hasil riset mengindikasikan, hewan yang berperan sebagai reservoir virus corona baru yang akhirnya menular pada manusia adalah kelelawar. “Jangan menyalahkan kelelawarnya,” kata para ahli. Seperti dikutip CNN (20/3/2020), pengrusakan habitat alami hewan termasuk kelelawar adalah faktor yang memungkinkan penyakit yang sebelumnya terkunci di alam akhirnya melompat pada manusia.

Prof. drh. Agus Setoyono, dari Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor menyampaikan hasil riset yang dilakukannya sejak 2009 bersama dengan Research Centre for Zoonosis Control, Hokaido University, Jepang. Penelitian membuktikan bahwa kelelawar bisa menjadi resevoir beberapa jenis penyakit yang bisa menular pada manusia.

Ada beberapa jenis virus yang bersifat zoonosis. Artinya dapat ditularkan dari hewan pada manusia dan sebaliknya. Salah satunya adalah virus corona yang ternyata ditularkan kepada manusia oleh kelelawar, meskipun virus ini sendiri tidak bersifat patogen pada hewan kelelawar sendiri.

Ini nampaknya, hikmah di balik alasan kenapa manusia tidak boleh mengkonsumsi sembarang hewan. Ada hewan-hewan yang secara jelas diharamkan, ada hewan yang secara umum diharamkan karena faktor khaba’its-nya. Salah satu yang disebut sebagai minal khaba’its oleh para ulama adalah kelelawar. Wallahu al’am.

 

Sumber Majalah Al Falah Edisi Mei 2020


Zakat di YDSF



Artikel Terkait:

HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF

Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
TERTULIS NO PORK BUKAN JAMINAN HALAL | YDSF
Doa Minta Rezeki Halal dan Berlimpah Sesuai Sunnah | YDSF
HUKUM DAN DALIL QURBAN DALAM ISLAM | YDSF

 

Perbedaan ZISWAF


Tags: hikmah di balik haram

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: