Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF

Hukum dan Dalil Qurban dalam Islam | YDSF

31 Juli 2019

Secara etimologi, kata ‘qurban’ berasal dari quruba-yaqrubu-qurbun, berarti dekat. Adanya tambahan huruf alif dan nun sehingga menjadi qurban, menunjukkan klimaks dari sifat kata tersebut. Jika kata qurbun berarti dekat, maka kata qurban adalah klimaks dari kedekatan.

Sedangkan secara terminologi, diartikan sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, yakni sedekat-dekatnya dengan media penyembelihan ternak. Ternak yang dimaksud adalah binatang sembelihan yang telah dinashkan Al-Qur’an maupun sunah Nabi saw., berupa unta dan sejenisnya, sapi dan sejenisnya, serta kambing dan sejenisnya yang dalam bahasa syariat disebut “bahimatul an’am”.

Macam-macam qurban ada tiga, yaitu hadyu, dam, dan udhiyah. Hadyu adalah penyembelihan ternak qurban terkait sukses menjalankan ibadah haji. Baik yang menunaikan haji tamattu’, qiran maupun ifrad. Terlebih dalam haji tamattu’dan qiran.

Qurban Dam adalah penyembelihan ternak qurban terkait pelanggaran manasik haji. Tentunya bergantung pada jenis pelanggarannya. Ada yang hanya fidyah, ada juga penyembelihan ternak qurban. Udhiyah adalah penyembelihan ternak qurban terkait syukuran kebersamaan dalam menikmati perayaan hari raya Qurban.

Dengan rincian macam qurban ini, maka harus dibedakan aspek hukumnya, mukalafnya, tempat penyembelihannya, distribusi dan lainnya.

Uraian berikut ini difokuskan pada fikih qurban Udhiyah yang dilakukan umat Islam ketika merayakan hari raya Adha. Dasar hukumnya:

  1. Firman Allah:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berqurbanlah” (Qs. Al-Kautsar: 2).

 

  1. Dinarasikan Abu Hurairah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (kemampuan) dan ia tidak menyembelih qurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami”. (Hr. Ibnu Majah: 3123; Ahmad: 8259; Hakim: 3468; Baihaqi: 1879. Periksa Shahih Jami’: 6490; Takhrij Musykilah Faqr: 102).

 

  1. Jundab bin Sufyan al-Bajali ra. berkata: “Suatu hari kami menyembelih qurban bersama Nabi saw. Namun ternyata sebagian umat telah mendahului kami, yakni sebelum shalat (hari raya Qurban). Ketika Nabi saw. menyaksikan mereka menyembelih qurban sebelum shalat, maka beliau bersabda: Siapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (hari raya Adha), supaya menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang belum menyembelih sampai selesai shalat, supaya menyembelihnya dengan menyebut nama Allah”. (Hr. Bukhari: 5181; Muslim: 1960; Nasai: 4398; Ibnu Majah: 3152; Ahmad: 18820).

 

  1. Bara’ bin Azib ra. berkata: “(Suatu hari raya Qurban Nabi saw. shalat) (dua rakaat. Lalu menghadap kepada kami seraya bersabda: Sesungguhnya ibadah pertama di hari seperti ini adalah memulai dengan shalat, lalu pulang dan menyembelih qurban) (maka siapa yang shalat seperti kita, menghadap kiblat seperti kita) (beribadah seperti kita, janganlah menyembelih qurban sehingga usai melaksanakan shalat)”.

 

Dalam riwayat lain: “(sehingga kita telah shalat) (barangsiapa yang berbuat demikian, dia sesuai dengan sunah kami)”.

 

Dalam riwayat lain: “(sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunah golongan orang-orang muslim) (barangsiapa menyembelih qurban sebelum shalat, itu hanyalah daging biasa yang disuguhkan kepada keluarganya, bukan ibadah qurban) (maka supaya menyembelih lagi sebagai gantinya) (tiba-tiba pamanku, Abu Burdah bin Niyar berdiri seraya berkata: Wahai Rasulullah) (Demi Allah aku telah menyembelih qurban sebelum keluar untuk shalat) (demi anakku ini) (aku faham hari ini adalah hari makan dan minum) (yang membutuhkan daging)”.

 

Dalam riwayat lain: “(daging itu sangat dibutuhkan) (saya berharap daging itulah yang menjadi santapan pertama di rumahku) (sehingga saya menyegerakannya) (dan saya menyembelihnya) (sebelum saya shalat) (untuk memberi makan keluargaku dan tetanggaku) (Maka Rasulullah saw. bersabda: Kambing itu tidak lebih daging biasa) (tidak bernilai ibadah sedikit pun. Barangsiapa menyembelih sebelum tuntas seperti ibadah kami, maka tidak ada artinya) (maka lakukan penyembelihan lainnya) (Lalu ia berkata: Wahai Rasulullah, saya hanya memiliki seekor jadza’ah (anak kambing betina yang belum sampai berusia satu tahun) (dan itu lebih enak) (maka bolehkan saya menyembelihnya? Nabi saw. menjawab: Silakan) (namun tidak dibenarkan menyembelihnya setelah itu)”.

 

(Hr. Bukhari: 912, 922, 925, 933, 940, 941, 5181, 5229, 5236, 5237, 5243, 6296; Muslim: 1960, 1961; Abu Daud: 2800, 2801; Tirmidzi: 1508; Nasai: 1563, 1581, 4394, 4398; Ahmad: 16537, 18556, 18653, 18713, 18824)

 

  1. Jabir ra. berkata: “Suatu hari kami shalat hari raya Qurban bersama Nabi di Madinah, tiba-tiba umat berkerumun ke depan dan mengira Nabi telah menyembelih qurbannya. Maka Nabi saw. memerintah orang yang menyembelih qurban sebelumnya agar mengulang dengan penyembelihan lain, agar mereka tidak menyembelih hingga Nabi telah menyembelihnya”. ( Hr. Muslim: 1964; Ahmad: 14511).

 

  1. Dinarasikan Anas bin Malik ra., Nabi saw. bersabda pada hari raya Qurban: “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat, supaya mengulang penyembelihan lain”. (Hr. Bukhari: 5229; Muslim: 1962; Nasai: 4396; Ibnu Majah: 3151; Ahmad: 12141).

 

  1. Mihnaf bin Sulaim ra. berkata: “Ketika kami wukuf di Arafah bersama Nabi saw., beliau bersabda: Wahai umat, pada setiap keluarga ada kewajiban qurban dan atirah untuk setiap tahun”. (Hr. Abu Dawud: 2788; Tirmidzi: 1518; Nasai: 4224; Ibnu Majah: 3125; Baihaqi 19128; Thabrani: 739; Ahmad: 20750; Ibnu Abi Syaibah: 24303; Ibnu Abi Ashim dalam Ahad wa Matsani: 2318).

 

Hadits ini dinilai Tirmidzi hasan gharib. Dalam sanadnya terdapat Abdul Karim yang dinilai Nasai matruk (haditsnya ditinggalkan) dan perawi Habib bin Mihnaf yang tidak diketaui nilai kredibilitasnya.

 

  1. Dinarasikan Umu Salamah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang telah meru’yat hilal bulan Dzul Hijah dan ia berkeinginan untuk menyembelih qurban, maka jangan dekati bulu dan kukunya”. (Hr. Tirmidzi: 1523; Nasai: 4361; Ibnu Majah: 3150; Hakim: 7518).

 

Hadits ini dinilai Tirmidzi, hasan shahih, dan dinilai Hakim, shahih sesuai dengan persyaratan Syaikhaini (Bukhari dan Muslim).

 

  1. Abdullah bin Umar ra. berkata: “Seorang menghadap Nabi, lalu beliau bersabda: Di hari Qurban aku diperintah untuk menjadikannya hari raya buat umat. Lalu orang tersebut bertanya, bagaimana jika saya hanya memiliki anak kambing betina pemberian orang, atau kambing milik istriku, atau kambing pemberian mereka, apa boleh saya jadikan ternak qurban? Nabi saw. menjawab: Tidak boleh”. (Hr. Hakim: 7529).

 

Hadits ini dinilai Hakim, shahih isnad wa lam yukharrijahu. Dzahabi menilai, hadits shahih.

 

  1. Dinarasikan Ibnu Abbas ra., Rasulullah saw. bersabda: “Diwajibkan qurban bagiku, namun tidak bagi kalian”. (Hr. Daraqutni: 4751; Baihaqi dalam Sunan Kubra: 19031, 19032; Ahmad: 2917; Thabrani dalam Mu’jam Kabir: 11803, 11803).

 

  1. Ibnu Abbas ra. berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: Tiga hal bagi saya hukumnya wajib, namun bagi kalian hukumnya sunah, yaitu shalat witir, penyembelihan qurban dan shalat Dhuha”. (Hr. Daraqutni: 1631; Hakim: 1119; Abu Dawud: 1810; 1811, 1812; Baihaqi dalam Sunan Kubra: 4145; 19030; Ahmad: 2050).

 

  1. Abu Syuraikh al-Ghifari berkata: “Saya jumpai Abu Bakar dan Umar, keduanya tidak menyembelih qurban dalam hadits mereka, hal itu agar tidak jadikan panutan umat”. (Hr. Baihaqi: 18813. Atsar ini dinilai shahih oleh Albani. Periksa, Irwa’: 1139).

 

  1. Abu Mas’ud al-Anshari ra. berkata: “Saya sengaja tidak menyembelih qurban padahal saya mampu, karena saya takut tetanggaku menganggapnya wajib bagi saya”. (Hr. Abdurrazaq dalam Mushannaf: 8149; Baihaqi: 18817. Atsar ini dinilai shahih oleh Albani. Periksa, Irwa’: 1139).

 

  1. Ikrimah budak kemerdekaan Ibnu Abbas berkata: “Jika masuk hari raya Qurban Ibnu Abbas memberi dua dinar kepadanya, seraya berkata: Belikan daging dan kabarkan kepada umat itulah qurban Ibnu Abbas”. H(R. Baihaqi dalam Sunan Kubra: 19037; Baihaqi dalam Ma’rifah Sunan wa Atsar: 18896).

Walhasil, dari paparan di atas tidak ditemukan hadits yang shahih yang secara spesifik mewajibkan qurban dan yang menilainya sunnah. Sehingga ulama telah bekerja keras untuk mengambil istimbat hukum dari berbagai hadits dan atsar.

Maka hasil ijtihad mana yang benar, tentunya hanya Allah yang mengetahuinya. Bagi yang berkesimpulan wajib, maka ia berdosa jika tidak mengamalkannya. Bagi yang berkesimpulan sunah semestinya tetap berupaya untuk mengamalkannya.

 

Sumber: Majalah Al Falah Edisi Agustus 2019

Narasumber: Dr. H. Zainuddin MZ, Lc., MA. (Dewan Syariah YDSF)

Editor: Ayu SM

Tags:

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: