Asuransi untuk Masa Depan | YDSF

Asuransi untuk Masa Depan | YDSF

8 November 2022

Belum banyak masyarakat kita yang peduli pentingnya memiliki asuransi untuk masa depan. Utamanya, bagi seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, juga terdapat golongan yang menganggap bahwa asuransi dalam bentuk apapun bersifat haram.  

Praktik asuransi baru dimulai pada kisaran abad ke-13 di Italia, sehingga tidak ada dalil khusus yang menyebutkan tentangnya. Oleh karena itu, untuk menentukan hukum asuransi dalam Islam termasuk dalam bidang hukum ijtihad, yang mana masih memerlukan pendapat para ahli fiqih.

Disimpulkan, terdapat empat macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim tentang asuransi, yaitu:

1.       Haram

Pendapat haram didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili, dan Muhammad Bakhit Al-Muth’i. Adanya pandangan demikian dikarenakan asuransi mengandung unsur perjudian, ketidakpastian, riba, eksploitasi yang bersifat menekan, jual beli mata uang secara tidak tunai, dan bisnis yang digantungkan pada hidup dan matinya seseorang (yang diartikan sebagai bentuk mendahului takdir Allah Swt.).

2.       Halal

Beberapa ulama yang mendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Dengan berlandaskan alasan bahwa asuransi diperbolehkan asal:

Ø  Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur’an dan hadits yang melarang asuransi;

Ø  Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupung tertanggung;

Ø  Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya;

Ø  Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing;

Ø  Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta’awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.

3.       Halal dengan Catatan

Maksud dari pendapat ketiga ini adalah asuransi bersifat sosial diperbolehkan sedangkan yang bersifat komersil dilarang dalam Islam. Pendapat ini didukung oleh M. Abu Zahrah.

4.       Subhat

Karena tidak ada dalil yang menghalalkan asuransi, maka beberapa kelompok ulama pun ada yang berpendapat bahwa hukumnya subhat. Oleh karenanya, kita harus berhati-hati dalam berhubungan dengan asuransi.

Asuransi Menurut Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Jatim

Istilah asuransi sering dipahami sebagai upaya mendapatkan jaminan atas kemungkinan resiko yang terjadi. Namun, sebagian besar masyarakat di Indonesia, belum menganggapnya sebagai kebutuhan perencanaan keuangan demi mendapatkan kehidupan lebih baik serta dalam mengantisipasi risiko.

Baca juga: Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF

Padahal, Allah menganjurkan setiap muslim merencanakan kehidupannya dengan baik, sebagai bentuk ikhtiar manusia dalam mengantisipasi risiko yang terjadi di masa mendatang. Sebagaimana perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Hasyr: 18). Di Surat An Nisa: 9, Allah juga menyebutnya.

Ayat tersebut menegaskan kita untuk merencanakan kehidupan keluarga di masa depan. Dan asuransi syariah merupakan media yang dapat membantu proses perencanaan untuk mengantisipasi risiko yang terjadi. Asuransi bukanlah suatu upaya melawan takdir. Melainkan, merupakan bentuk ikhtiar untuk merencanakan kehidupan yang lebih baik dan membantu mengelola keuangan keluarga.

Seorang muslim boleh mengantisipasi risiko dengan menghindari atau mengurangi. Tetapi, tidak boleh mengantisipasinya dengan cara memindahkan risiko kepada orang lain. Sebab, hal itu merupakan perbuatan zhalim (eksploitasi).

Perlu diketahui, asuransi syariah yang dikenal dengan istilah ta’min, takaful, atau tadhamun merupakan usaha saling melindungi dan menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai syariah. Tentunya, tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum (eksploitasi), risywah (suap), barang haram dan perbuatan maksiat.

Tips Memilih Asuransi Syariah

Jika penghasilan Anda pas-pasan, dan merasa perlu ikut asuransi syariah, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

Pertama, harus mengidentifi kasi risiko yang mungkin dialami dan buatlah skala prioritas. Saat ini, sebagian besar keluarga berupaya mengantisipasi risiko kesehatan dan perencanaan pendidikan.

Kedua, setelah menentukan skala prioritas risiko, cari dan pilihlah asuransi syariah yang memberikan penawaran iuran dana tabarru’ yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan mampu memberikan kemanfaatan optimal dalam membantu Anda.

Ketiga, pilihlah produk-produk asuransi syariah yang menawarkan produk investasi dan antisipasi risiko dengan pembayaran iuran bulanan sesuai kemampuan.

Keempat, Anda juga bisa memilih produk-produk tabungan yang memiliki paket asuransi. Misalnya, tabungan pendidikan yang menawarkan jasa asuransi syariah pendidikan, ada juga tabungan syariah yang menawarkan paket asuransi kesehatan dan asuransi hari tua. Biasanya jenis tabungan itu menawarkan iuran bulanan asuransi yang murah dan fleksibel.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2012 (Rubrik bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES))

 


Perbanyak Sedekah Agar Hidup Semakin Berkah:


Artikel Terkait:

Masalah Halal dalam RUU Cipta Kerja | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF

 

Perjalanan ke Pulau Terpencil Kangean | YDSF NEWS



Tags: asuransi, asuransi masa depan, asuransi islam, asuransi syariah, asuransi dalam islam

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: