Belum banyak
masyarakat kita yang peduli pentingnya memiliki asuransi untuk masa depan. Utamanya,
bagi seseorang yang memiliki kemampuan ekonomi menengah ke bawah. Selain itu,
juga terdapat golongan yang menganggap bahwa asuransi dalam bentuk apapun bersifat
haram.
Praktik asuransi
baru dimulai pada kisaran abad ke-13 di Italia, sehingga tidak ada dalil khusus
yang menyebutkan tentangnya. Oleh karena itu, untuk menentukan hukum asuransi
dalam Islam termasuk dalam bidang hukum ijtihad, yang mana masih memerlukan pendapat
para ahli fiqih.
Disimpulkan,
terdapat empat macam pandangan ulama dan cendikiawan muslim tentang asuransi,
yaitu:
1.
Haram
Pendapat haram didukung oleh beberapa ulama antara lain Yusuf Al-Qardhawi,
Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili, dan Muhammad Bakhit Al-Muth’i. Adanya
pandangan demikian dikarenakan asuransi mengandung unsur perjudian,
ketidakpastian, riba, eksploitasi yang bersifat menekan, jual beli mata uang
secara tidak tunai, dan bisnis yang digantungkan pada hidup dan matinya
seseorang (yang diartikan sebagai bentuk mendahului takdir Allah Swt.).
2.
Halal
Beberapa ulama yang mendukung pandangan ini antara lain Abdul Wahab
Khallaf, M. Yusuf Musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M.
Nejatullah Siddiqi. Dengan berlandaskan alasan bahwa asuransi diperbolehkan
asal:
Ø Tidak ada ketentuan dalam Al-Qur’an dan
hadits yang melarang asuransi;
Ø Terdapat kesepakatan kerelaan dari
keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupung tertanggung;
Ø Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih
besar dari mudharatnya;
Ø Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh
atas dasar profit and loss sharing;
Ø Asuransi termasuk kategori koperasi
(syirkah ta’awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.
3.
Halal dengan Catatan
Maksud dari pendapat ketiga ini adalah asuransi bersifat sosial
diperbolehkan sedangkan yang bersifat komersil dilarang dalam Islam. Pendapat
ini didukung oleh M. Abu Zahrah.
4.
Subhat
Karena
tidak ada dalil yang menghalalkan asuransi, maka beberapa kelompok ulama pun
ada yang berpendapat bahwa hukumnya subhat. Oleh karenanya, kita harus berhati-hati
dalam berhubungan dengan asuransi.
Asuransi Menurut Masyarakat
Ekonomi Syariah (MES) Jatim
Istilah asuransi
sering dipahami sebagai upaya mendapatkan jaminan atas kemungkinan resiko yang terjadi.
Namun, sebagian besar masyarakat di Indonesia, belum menganggapnya sebagai kebutuhan
perencanaan keuangan demi mendapatkan kehidupan lebih baik serta dalam mengantisipasi
risiko.
Baca juga: Hukum Arisan Dalam Islam | YDSF
Padahal, Allah
menganjurkan setiap muslim merencanakan kehidupannya dengan baik, sebagai bentuk
ikhtiar manusia dalam mengantisipasi risiko yang terjadi di masa mendatang.
Sebagaimana perintah Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya
Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Al Hasyr: 18). Di Surat An
Nisa: 9, Allah juga menyebutnya.
Ayat tersebut
menegaskan kita untuk merencanakan kehidupan keluarga di masa depan. Dan
asuransi syariah merupakan media yang dapat membantu proses perencanaan untuk mengantisipasi
risiko yang terjadi. Asuransi bukanlah suatu upaya melawan takdir. Melainkan,
merupakan bentuk ikhtiar untuk merencanakan kehidupan yang lebih baik dan
membantu mengelola keuangan keluarga.
Seorang muslim
boleh mengantisipasi risiko dengan menghindari atau mengurangi. Tetapi, tidak
boleh mengantisipasinya dengan cara memindahkan risiko kepada orang lain.
Sebab, hal itu merupakan perbuatan zhalim (eksploitasi).
Perlu diketahui,
asuransi syariah yang dikenal dengan istilah ta’min, takaful,
atau tadhamun merupakan usaha saling melindungi dan menolong di antara
sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai syariah. Tentunya, tidak mengandung unsur gharar
(ketidakjelasan), maysir (perjudian), riba (bunga), zhulum
(eksploitasi), risywah (suap), barang haram dan perbuatan maksiat.
Tips Memilih Asuransi Syariah
Jika penghasilan
Anda pas-pasan, dan merasa perlu ikut asuransi syariah, ada beberapa hal yang perlu
dipertimbangkan.
Pertama, harus mengidentifi kasi risiko yang mungkin
dialami dan buatlah skala prioritas. Saat ini, sebagian besar keluarga berupaya
mengantisipasi risiko kesehatan dan perencanaan pendidikan.
Kedua, setelah menentukan skala prioritas
risiko, cari dan pilihlah asuransi syariah yang memberikan penawaran iuran dana
tabarru’ yang sesuai dengan kemampuan keuangan dan mampu memberikan kemanfaatan
optimal dalam membantu Anda.
Ketiga, pilihlah produk-produk asuransi syariah yang
menawarkan produk investasi dan antisipasi risiko dengan pembayaran iuran
bulanan sesuai kemampuan.
Keempat, Anda juga bisa memilih produk-produk tabungan
yang memiliki paket asuransi. Misalnya, tabungan pendidikan yang menawarkan
jasa asuransi syariah pendidikan, ada juga tabungan syariah yang menawarkan
paket asuransi kesehatan dan asuransi hari tua. Biasanya jenis tabungan itu menawarkan
iuran bulanan asuransi yang murah dan fleksibel.
Disadur
dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2012 (Rubrik bersama Masyarakat Ekonomi
Syariah (MES))
Perbanyak Sedekah Agar Hidup
Semakin Berkah:
Artikel Terkait:
Masalah Halal dalam RUU Cipta Kerja | YDSF
KONSULTASI ZAKAT DARI TABUNGAN GAJI DI BANK | YDSF
Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF
ZAKAT PENGHASILAN SUAMI-ISTRI BEKERJA | YDSF
Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF
HUKUM LELANG DAN JUAL BELI WAKAF DALAM ISLAM | YDSF