Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF

Hukum Percaya Pawang Hujan dalam Islam | YDSF

21 Maret 2022

Baru-baru ini, media ramai membicarakan adanya pawang hujan dengan ritual penangkal hujannya di ajang MotoGP Mandalika. Lalu, bagaimana hukum percaya pawang hujan dalam Islam? Simak penjelasannya berikut ini.

Seperti yang kita tahu, beberapa hari ini di Indonesia sedang ramai membahas tentang adanya pawang hujan di ajang MotoGP Mandalika. Karena hujan tak kunjung reda, panitia MotoGP Mandalika sengaja memanggil pawang hujan, untuk melakukan ritual penangkal hujan. Tak disangka, ritual tersebut berjalan, dan membuat hujan berhenti turun.

Istilah pawang hujan sendiri mungkin sudah tidak asing, bagi kita masyarakat Indonesia. Pasalnya, ketika sedang mengadakan acara seperti pernikahan yang mengundang banyak orang, mayoritas dari kita pasti berharap tidak turun hujan. Dari sinilah, tak jarang dari kita mengandalkan pawang hujan untuk membantu melancarkan kegiatan yang akan kita adakan.

Biasanya, jasa pawang hujan memiliki karakter dan ritual yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan tarian khusus, mangkok beserta perlengkapannya, sapu lidi, atau hal-hal yang tidak masuk akal lainnya. Namun, ternyata ada juga pawang hujan yang sesuai dengan syariat. Padahal sebagaimana kita ketahui, bahwa hujan yang turun itu merupakan kuasa Allah Swt.

Sebagaimana Allah berfirman,

وَهُوَ الَّذِي يُرْسِلُ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ ۖ حَتَّىٰ إِذَا أَقَلَّتْ سَحَابًا ثِقَالًا سُقْنَاهُ لِبَلَدٍ مَيِّتٍ فَأَنْزَلْنَا بِهِ الْمَاءَ فَأَخْرَجْنَا بِهِ مِنْ كُلِّ الثَّمَرَاتِ ۚ كَذَٰلِكَ نُخْرِجُ الْمَوْتَىٰ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Dan Dialah yang meniupkan angin sebagai pembawa berita gembira sebelum kedatangan rahmat-Nya (hujan); hingga apabila angin itu telah membawa awan mendung, Kami halau ke suatu daerah yang tandus, lalu Kami turunkan hujan di daerah itu, maka Kami keluarkan dengan sebab hujan itu pelbagai macam buah-buahan. Seperti itulah Kami membangkitkan orang-orang yang telah mati, mudah-mudahan kamu mengambil pelajaran.” (Qs. al-A’raf 57).

 

Baca juga: JARI-JARIMU DIHISAB | YDSF

 

Cegah Hujan dengan Pawang Hujan, Bagaimana Hukumnya?

Ada dua macam pawang hujan, diantaranya ada yang berdoa kepada Allah dan ada yang melalui jin.

Untuk yang pertama yakni dengan berdoa kepada Allah, tentu hukumnya boleh. Sebagaimana Nabi Muhammad saw. dulu pernah diminta oleh masyarakat, untuk berdoa kepada Allah Swt. agar hujan turun dan ketika itu pula hujan turun dengan lebat. Selain itu, beliau juga diminta berdoa kepada Allah agar hujan berhenti, lalu Rasulullah berdoa kepada Allah dan dikabulkan kembali. Dalam islam, cara seperti ini disebut dengan istisqa’.  Yakni berdoa meminta turun hujan atau menghentikan hujan. Hal ini sudah cukup dikenal di kalangan ulama.

Sedangkan untuk cara yang kedua, yakni dengan meminta bantuan melalui jin, jelas hal ini haram hukumnya. Karena, hal itu dianggap syirik. Dalam Al-Qur’an surat Al-Jin ayat 6, Allah berfirman,

وَأَنَّهُ كَانَ رِجَالٌ مِنَ الْإِنْسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٍ مِنَ الْجِنِّ فَزَادُوهُمْ رَهَقًا

“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.”

Ada beberapa kisah yang menceritakan tentang masyarakat Arab, yang mana pada saat itu ketika mereka melintas di tempat yang sunyi, mereka meminta perlindungan jin yang diposisikan sebagai penguasa tempat tersebut. Hal inipun juga termasuk dalam bentuk syirik.

Demikian pula dengan pawang hujan. Mungkin, secara kasat mata terlihat seperti berdoa kepada Allah, namun kenyataannya mereka bertawassul dengan jin melalui berbagai ritual dan klenik.

 
Baca juga: Makna Di Balik Halal Haram

 

Peramalan Cuaca oleh BMKG, Tidak Termasuk Syirik

Berbeda dengan jasa pawang hujan dengan bantuan jin, peramalan yang dilakukan oleh pihak Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) terkait prediksi cuaca, maka hal itu tidak termasuk syirik. Hal ini dikarenakan BMKG melakukan permalam berdasarkan ilmu pengetahuan yang sesuai dengan bidang tersebut. Bukan dengan menggunakan ritual atau klenik atau semacamnya.

Allah berfirman,

إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ

“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal,” (Qs. Ali Imran: 190)

Asbabun Nuzul ayat ini turun, kala itu Rasulullah saw. sampai menangis dan tangisan beliau membasahi jenggot, tempat tidur, bahkan lantai masjid. Saat melihat beliau Bilal bertanya, “Bukankah Allah telah mengampuni segala dosa baginda Rasul? Nabi saw. kemudian menjawab “Bukankah aku seorang hamba yang paling banyak bersyukur?” Lalu beliau melanjutkan sabdanya, “Tadi malam turun ayat 190 Ali Imran, karena itu aku menangis. Wailul liman qara’aha walam yataffakr fiha ‘Sungguh celaka bagi orang yang membaca ayat ini, tetapi tidak memikirkan kandungannya’.” (HR. Ibnu Hibban).

Hal tersebut juga diperkuat pada hadits Rasulullah saw.

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

Kamu lebih mengetahui urusan duniamu.” (HR. Muslim)

Dari hadits tersebut, bisa disimpulkan bahwa Islam memperbolehkan apapun, termasuk penggunakaan teknologi dan ilmu pengetahuan sesuai perkembangan zaman yang ada, asalkan tidak melanggar hukum syar’i. Wallahu a’lam.

 

Sumber: Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Agustus 2011

 

Featured image by Pexels

 
Sedekah dari Rumah:


Artikel Terkait:
WAKTU TERBAIK TERKABULNYA DOA | YDSF
Bagaimana Cara Membedakan Bid’ah atau Bukan?
Amalan Ringan Berpahala Besar
Tiga Tingkatan Puasa | YDSF

									

Tags: pawang hujan, hukum pawang hujan dalam islam, mandalika

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: