Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF

Hukum Gadai Barang dalam Islam | YDSF

25 September 2020

Gadai, terkadang menjadi solusi saat terdesak dan tidak bisa memenuhi kebutuhan. Bahkan transaksi gadai ini juga dilindungi oleh beberapa lembaga, contohnya Pegadaian milik pemerintah Indonesia. Nah, setelah kita mengetahui bahwa gadai ini juga dilindungi transaksinya, lantas kita juga perlu mengetahui hukum gadai barang dalam Islam.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan, jika telah sampai pada waktunya tidak ditebus, barang itu menjadi hak yang memberi pinjaman. Singkatnya, gadai adalah transaksi hutang-piutang dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh si peminjam.

Dalil Gadai Barang dalam Islam

Dalam Islam, gadai disebut dengan istilah rahn. Menurut bahasa, rahn berarti tetap. Sedangkan menurut istilah syariat, rahn merupakan transaksi hutang dengan menjadikan benda yang dimiliki sebagai jaminan.

Menggadaikan barang dalam Islam boleh dilakukan. Menurut ijma’ (sepakat) para ulama, hukum transaksi rahn ini diperbolehkan dalam Islam. Hal ini tertuang dalam Wahbah Al-Zuhaili dalam bukunya al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Pendapat yang membolehkan ini juga berpegang pada syariat Islam tentang perintah untuk saling menolong dalam hal kebaikan. Menolong ini konteksnya bisa berupa pemberian atau juga pinjaman.

Hukum untuk transaksi rahn ini, salah satunya adalah surah Al-Baqarah ayat 283,

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Baca juga: PERHITUNGAN ZAKAT RUMAH KONTRAKAN | YDSF

Rasulullah saw. dari riwayat al-Syafi’I, al-Daraquthni dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung risikonya.”

Hadits tersebut juga dijadikan landasan untuk menentukan bolehnya hukum gadai barang dalam Islam. Bahkan, di Indonesia, hukum dan aturan gadai juga telah ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002.

Gadai Barang di Zaman Rasulullah saw.

Bahkan, Rasulullah saw. pun pernah melakukan gadai. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a.,

“Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan berutang dari seorang Yahudi, dan beliau menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”

Dalam tafsir surah Al-Baqarah ayat 283, kisah ini pun dibahas oleh Ibn Katsir. Dalam kitab Sahihain dari Anas r.a., saat Rasulullah saw. telah wafat sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pijaman tiga puluh wasaq jewawut. Yang kemudian Rasulullah saw. gunakan untuk makan keluarganya. Bahkan, dalam riwayat lain, juga disebutkan bahwa baju besi milik Rasulullah saw. digadaikan pada seorang Yahudi Madinah.

Lalu, bagaimana bila orang yang menggadaikan tidak dapat menebus barang miliknya? Maka, boleh saja hukumnya. Barang si penggadai akan dilelang. Bila nilainya melebihi dari nilai hutangnya, maka lebihnya menjadi hak si penggadai. Tetapi, bilai nilainya kurang dari hutang yang dimilikinya, maka penggaadai tetap wajib melunasi sisanya. Tidak boleh lepas tangan begitu saja.

 

Disadur dari Majalah Al Falah Edisi Januari 2013, Rubrik Ini Bekerja Sama dengan Masyarakat Ekonomi Syariah Jatim

 

Baca juga:

MENGELUARKAN SEDEKAH DARI BUNGA BANK | YDSF

Zakat Sebagai Pengurang Pajak | YDSF

ZAKAT PADA BARANG INVESTASI | YDSF

 

Sedekah dari Rumah

Tags:

Share:


Baca Juga

Berbagi Infaq & Sedekah lebih mudah dengan SCAN QRIS Menggunakan Aplikasi berikut: