Faktanya
masih banyak pemilik dana deposito terkadang merasa bingung apakah perlu
menunaikan zakat. Deposito merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang
yang menjadi primadona para nasabah bank. Akadnya yang hanya dapat dikeluarkan
pada jangka waktu tertentu atas kesepakatan antara deposan (orang yang
berdeposito) dan pihak bank, membuat sebagian orang merasa lebih tenang karena
tidak takut setiap saat menjadi boros.
Dana
deposito secara umum dapat menjadi salah satu bentuk Tabungan yang kita miliki.
Oleh karenanya, dana deposito juga menjadi salah satu sumber harta atau maal
yang wajib dikelurkan zakat bila telah mencapai nishab 85 gram emas dan haul
minimal satu tahun penyimpanan.
Kewajiban
zakat tersebut sama halnya sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah
At-Taubah ayat 34 tentang zakat dari simpanan emas dan perak, “Orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Menghitung Zakat dari Dana
Deposito
Untuk dapat
mengeluarkan zakat dari dana deposito, maka kita perlu menghitung terlebih
dahulu total besaran deposito yang dimiliki. Namun, perlu diperhatikan pula
jenisnya, karena istilah bagi hasil deposito menjadi berbeda bila kita
meletakkannya di bank konvensional.
1. Zakat Deposito Bank
Konvensional
Pada
deposito bank konvensional, harta yang masuk perhitungan zakat hanya nilai
pokok atau saldo akhir depositonya saja, tanpa perlu menyertakan tambahan dari
bank atau bunganya. Zakat yang harus dikeluarkannya tetap 2,5% setelah mencapai
satu tahun dan telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.
Ilustrasinya:
Budi memiliki uang pokok deposito di bank konvensional sebesar Rp100 juta
dengan bunga yang didapatnya sebanyak Rp10 juta. Sedangkan, misal harga emas
saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka untuk sesuai nishab 85 gram emas adalah
Rp85 juta. Sehingga Budi telah wajib mengeluarkan zakat dari dana depostinya.
Yaitu 2,5% dari Rp100 juta (tidak ditambah bunga Rp10 juta):
Harta wajib
zakat (deposito tanpa bunga): Rp100 juta
Zakatnya
adalah 2,5% x Rp100 juta = Rp2.500.000
Baca juga: Beda Zakat Maal dan Zakat Penghasilan l YDSF
2. Zakat Deposito Bank
Syariah
Sementara
itu, deposito di bank syariah tidak menggunakan sistem bunga akan tetapi
menggunakan sistem bagi hasil. Sehingga perhitungan zakat deposito di bank
syariah adalah dengan ikut memasukan bagi hasil yang diterima hingga akhir
tahun ke dalam uang pokok deposito. Besaran zakatnya tetap sama, yaitu 2,5% dari
jumlah harta yang minimal telah mencapai 85 gram emas.
Ilustrasinya:
Hendra memiliki uang pokok deposito di bank syariah sebesar Rp100 juta dan
mendapatkan bagi hasil sebanyak Rp10 juta. Sedangkan, misal harga emas saat ini
adalah Rp1 juta per gram, maka untuk sesuai nishab 85 gram emas adalah Rp85
juta. Sehingga Hendra telah wajib mengeluarkan zakat dari dana depostinya.
Yaitu 2,5% dari total deposito dan bagi hasilnya:
Harta wajib
zakat (deposito + bagi hasil): Rp100 juta + Rp10 juta = Rp110 juta
Zakatnya
adalah 2,5% x Rp110 juta = Rp2.750.000
Zakat dari Tabungan yang
Lain
Bagaimana
bila ternyata harta simpanan yang dimiliki bukan hanya deposito? Melainkan juga
memiliki tabungan di bank, uang tunai, dan sebagainya? Karena diakadkan sebagai
bentuk simpanan, maka dapat dijumlahkan keseluruhannya baru kemudian dikeluarkan
zakatnya bila memang telah melebihi nishab zakat.
Ilustrasinya:
Pak Irwan memiliki beberapa harta yang diniatkan untuk disimpan atau ditabung,
yaitu tabungan di bank Rp15 juta, simpanan uang tunai Rp5 juta, dan deposito di
bank syariah Rp120 juta dengan bagi hasil Rp12 juta. Dengan permisalan harga
emas saat ini adalah Rp1 juta per gram. Maka besaran zakat Pak Irwan:
Total harta
yang disimpan:
Tabungan di
bank + simpanan uang tunai + deposito beserta bagi hasil =
Rp15 juta +
Rp 5 juta + Rp120 juta + Rp12 juta = Rp152 juta
Nishab
zakat: 85 x Rp1 juta = Rp85 juta
Besaran
zakat: 2,5% x Rp152 juta = Rp3.800.000
Begitulah
perhitungan zakat dari dana deposito yang kita miliki. Mari meringankan
penunaian zakat dari harta kita, agar pertolongan Allah pun semakin mudah
mendatangi di setiap langka kita.
Bayar Zakat Online
Artikel Terkait
Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitanan Massal YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat