Apakah Dana Deposito Wajib Dikeluarkan Zakat ? | YDSF

Apakah Dana Deposito Wajib Dikeluarkan Zakat ? | YDSF

21 Mei 2024

Faktanya masih banyak pemilik dana deposito terkadang merasa bingung apakah perlu menunaikan zakat. Deposito merupakan salah satu bentuk investasi jangka panjang yang menjadi primadona para nasabah bank. Akadnya yang hanya dapat dikeluarkan pada jangka waktu tertentu atas kesepakatan antara deposan (orang yang berdeposito) dan pihak bank, membuat sebagian orang merasa lebih tenang karena tidak takut setiap saat menjadi boros.

Dana deposito secara umum dapat menjadi salah satu bentuk Tabungan yang kita miliki. Oleh karenanya, dana deposito juga menjadi salah satu sumber harta atau maal yang wajib dikelurkan zakat bila telah mencapai nishab 85 gram emas dan haul minimal satu tahun penyimpanan.

Kewajiban zakat tersebut sama halnya sebagaimana Allah Swt. berfirman dalam surah At-Taubah ayat 34 tentang zakat dari simpanan emas dan perak, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”

Menghitung Zakat dari Dana Deposito

Untuk dapat mengeluarkan zakat dari dana deposito, maka kita perlu menghitung terlebih dahulu total besaran deposito yang dimiliki. Namun, perlu diperhatikan pula jenisnya, karena istilah bagi hasil deposito menjadi berbeda bila kita meletakkannya di bank konvensional.

1. Zakat Deposito Bank Konvensional

Pada deposito bank konvensional, harta yang masuk perhitungan zakat hanya nilai pokok atau saldo akhir depositonya saja, tanpa perlu menyertakan tambahan dari bank atau bunganya. Zakat yang harus dikeluarkannya tetap 2,5% setelah mencapai satu tahun dan telah mencapai nisab senilai 85 gram emas.

Ilustrasinya: Budi memiliki uang pokok deposito di bank konvensional sebesar Rp100 juta dengan bunga yang didapatnya sebanyak Rp10 juta. Sedangkan, misal harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka untuk sesuai nishab 85 gram emas adalah Rp85 juta. Sehingga Budi telah wajib mengeluarkan zakat dari dana depostinya. Yaitu 2,5% dari Rp100 juta (tidak ditambah bunga Rp10 juta):

Harta wajib zakat (deposito tanpa bunga): Rp100 juta

Zakatnya adalah 2,5% x Rp100 juta = Rp2.500.000

Baca juga: Beda Zakat Maal dan Zakat Penghasilan l YDSF

2. Zakat Deposito Bank Syariah

Sementara itu, deposito di bank syariah tidak menggunakan sistem bunga akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil. Sehingga perhitungan zakat deposito di bank syariah adalah dengan ikut memasukan bagi hasil yang diterima hingga akhir tahun ke dalam uang pokok deposito. Besaran zakatnya tetap sama, yaitu 2,5% dari jumlah harta yang minimal telah mencapai 85 gram emas.

Ilustrasinya: Hendra memiliki uang pokok deposito di bank syariah sebesar Rp100 juta dan mendapatkan bagi hasil sebanyak Rp10 juta. Sedangkan, misal harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram, maka untuk sesuai nishab 85 gram emas adalah Rp85 juta. Sehingga Hendra telah wajib mengeluarkan zakat dari dana depostinya. Yaitu 2,5% dari total deposito dan bagi hasilnya:

Harta wajib zakat (deposito + bagi hasil): Rp100 juta + Rp10 juta = Rp110 juta

Zakatnya adalah 2,5% x Rp110 juta = Rp2.750.000

Zakat dari Tabungan yang Lain

Bagaimana bila ternyata harta simpanan yang dimiliki bukan hanya deposito? Melainkan juga memiliki tabungan di bank, uang tunai, dan sebagainya? Karena diakadkan sebagai bentuk simpanan, maka dapat dijumlahkan keseluruhannya baru kemudian dikeluarkan zakatnya bila memang telah melebihi nishab zakat.

Ilustrasinya: Pak Irwan memiliki beberapa harta yang diniatkan untuk disimpan atau ditabung, yaitu tabungan di bank Rp15 juta, simpanan uang tunai Rp5 juta, dan deposito di bank syariah Rp120 juta dengan bagi hasil Rp12 juta. Dengan permisalan harga emas saat ini adalah Rp1 juta per gram. Maka besaran zakat Pak Irwan:

Total harta yang disimpan:

Tabungan di bank + simpanan uang tunai + deposito beserta bagi hasil =

Rp15 juta + Rp 5 juta + Rp120 juta + Rp12 juta = Rp152 juta

Nishab zakat: 85 x Rp1 juta = Rp85 juta

Besaran zakat: 2,5% x Rp152 juta = Rp3.800.000

Begitulah perhitungan zakat dari dana deposito yang kita miliki. Mari meringankan penunaian zakat dari harta kita, agar pertolongan Allah pun semakin mudah mendatangi di setiap langka kita.

 

Bayar Zakat Online


 

Artikel Terkait

Siapa Saja Penerima Qurban? | YDSF
DAKWAH YDSF DI BALI
MENUNAIKAN QURBAN DENGAN UANG | YDSF
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hadiri Khitanan Massal YDSF
Tips Menyimpan Daging Qurban | YDSF
YDSF Kelola Potensi Wakaf demi Umat

 

Supervisi Kandang Qurban YDSF

Tags: zakat deposito, zakat dana deposito, zakat tabungan deposito, ydsf, zakat ydsf, bayar zakat online

Share:


Baca Juga

Sedekah di YDSF lebih mudah, melalui: